“Rakyat yang seharusnya dilindungi oleh negara tapi justru kini terancam. Pelanggaran hukum tebang pilih, yaitu hukum yang tumpul ke atas namun tajam ke bawah dan semakin tidak adil, bahkan ada kekerasan-kekerasan politik”
M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum.(Ketua PP Muhammadiyah)
“Menurut saya Pancasila (mereka) itu hanya ada di bibir, konstitusi itu hanya ada di bibir, tetapi dalam fakta dan kenyataannya tidak, saya bisa mengatakan banyak sekali Undang-Undang di negeri ini yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,”
dinar dan dirham yang digunakan di Pasar Muamalah bukanlah mata uang dari suatu negara, tapi berupa koin emas dan perak yang dibeli dari PT Antam dan pihak lain dengan menggunakan rupiah. Sehingga persoalan ini seharusnya ditanggapi secara bijak.
(muhammadiyah.co.id)
“Ini tidak boleh kita biarkan. Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah akan turun ke lokasi. Apa pun masalahnya, penjebolan paksa papan nama organisasi, adalah pelanggaran. Polisi tidak boleh diam. Jangan mau diadu domba, jangan sakiti Muhammadiyah,”
suarajatim.com