Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
10 pages
1 file
Sebuah Sketsa Umum Mengenai Kelahiran dan Perkembangannya Sebagai Pengantar untuk Memahami Filsafat Ilmu
EPIK SITI ESTIKOMAH, 2023
Secara etimologi, filsafat berasal dari kata falsafah (bahasa Arab) dan philosophy (bahasa Inggris). Sedangkan dalam bahasa Yunani, Philein yang berarti cinta dan sophia berarti kebijaksanaan. Filsafat dapat diartikan cinta akan kebijaksanaan. Cinta sendiri megandung arti bersungguh-sungguh, sedangkan kebijaksanaan mengandung nilai kebenaran tertinggi. Dengan demikian filsafat dapat diartikan sebagai keinginan yang sungguh-sungguh untuk memperoleh kebenaran bersama.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa " Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela. Kaidah hukum meruakan segala peraturan yang ada yang telah dibuat secara resmi oleh pemegang kekuasaan , yang sifatnya mengikat setiap orang dan pemberlakuannya merupakan paksaan yang harus ditaati dan apabila telah terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu Kaidah hukum lahir dan hidup di lingkungan manusia sejak manusia tersebut dilahirkan, oleh karenanya kaidah hukum juga disebut dengan sikap lahir seseorang Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Pengertian Kaidah Hukum adalah peraturan yang secara resmi dibuat oleh penguasa masyarakat (penguasa) negara yang mengikat setiap orang dan kebelakuannya dapat dipaksakan oleh aparat penegak hukum, sehingga keberlakuan peraturan tersebut dapat dipertahankan. Dari definisi kaidah hukum ini, menunjukkan bahwa pada dasarnya ditujukan pada sikap lahiriah manusia atau perbuatan yang nyata dilakukan oleh manusia. Tujuan kaidah hukum ialah kedamaian. Kedamaian adalah suatu keadaan akan adanya keserasian antara (nilai) ketertiban ekstern antara pribadi dengan nilai ketenteraman intern pribadi. Adapun tugas kaidah hukum ini yaitu untuk mencapai keadilan, yaitu keserasian antara (nilai) kepastian hukum dengan (nilai) kesebandingan hukum. hubungan antara tugas dan tujuan hukum ini yaitu untuk pemberian nilai kepastian hukum yang mengarah pada ketertiban ekstern pribadi, sedangkan pemberian kesebandingan hukum ini akan mengarah pada ketenteraman intern pribadi. Kaidah hukum berasal dari luar diri manusia yaitu dari kekuasaan eksternal diri manusia yang dipaksakan (heteronom) supaya dapat ditaati dan dilaksanakan. Masyarakat secara resmi diberi kuasa untuk memberi sanksi atau menjatuhkan hukuman kepada pelanggar kaidah hukum dan pengadilan sebagai lembaga yang mewakili masyarakat untuk menjatuhkan hukuman. Menurut Sudikno Mertokusumo, kaidah hukum tidak mempersoalkan tentang baik buruknya sikap seseorang karena yang diperhatikan hanya perbuatan lahiriahnya saja. Kaidah hukum pada intinya ditujukan kepada pelakunya yang konkret, pelaku pelanggaran yang jelas-jelas berbuat, bukan untuk penyempurnaan diri manusia, melainkan untuk ketertiban masyarakat agar masyarakar tertib agar tidak memakan korban kejahatan dan agar tidak terjadi kejahatan.
Nafara Chairatin Nisa, 2021
Ada tiga hal yang menjadi alat bagi manusia untuk mencari kebenaran, yaitu filsafat, ilmu dan agama. Walaupun tujuan ketiga aspek ini untuk mencari kebenaran, namun ketiganya tidak dapat dikategorikan sebagai sesuatu yang sama (sinonim). Secara umum, filsafat dianggap sesuatu yang sangat bebas karena ia berpikir tanpa batas. Sedangkan agama, lebih mengedepankan wahyu/ilham dari zat yang dianggap Tuhan. Segala sesuatu yang berasal dari Tuhan, dalam perspektif agama adalah sebuah kebenaran yang tidak dapat ditolak. Sedangkan ilmu adalah sebuah perangkat metode untuk mencari kebenaran. Antara filsafat dan Ilmu, sama-sama tidak memiliki tokoh sentral sebagaimana agama yang mensentralkan Tuhan. Dengan kata lain, dapat dikatakan setiap masalah yang dihadapi manusia, maka mereka akan menggunakan tiga macam alat untuk mencapai penyelesaiannya. Sebagian ahli agama menjadikan filsafat dan ilmu sebagai alat untuk mempertajam pemahaman terhadap agama, sehingga kebenaran terhadap agama semakin kuat.(Kurniawan, 2017
Manusia adalah mahluk sosial yang selalu berinteraksi secara terus menerus terhadap diri sendiri, keluarga dan lingkungan masyarakat. Dalam berinteraksi dengan manusia lain ada peraturan, norma-norma dan kaidah yang telah dibuat oleh diri sendiri maupun norma yang telah disepakati bersama, baik itu peraturan tertulis mau pun peraturan yang tidak tertulis. Salah satu bentuk peraturan adalah etika. Ada etika bagaimana seorang anak berperilaku kepada orang tuanya, Ada etika yang mengatur bagai-mana seorang dosen mengajar dengan baik dan benar kepada mahasiswanya, begitu pula maha-siswa berperilaku kepada dosennya, dan ada etika bagaimana polisi harus memperlakukan seorang pelaku kriminal kejahatan. Ketidaktahuan seorang akan etika inilah yang sering lalai membuat benturan-benturan. Atau, mereka tahu, namun masing-masing memakai etika yang berbeda.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.