Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2022, Supyan S.Ag
…
30 pages
1 file
TRIBUN TIMUR, 2018
Tahun 2018 layak dijuluki sebagai tahun polemik, satu masalah dengan lainnya silih berganti, hilangnya satu polemik karena munculnya polemik baru. Dan polemik terbaru adalah munculnya ide dan gagasan salah satu partai anyar untuk mengilegalkan syariat poligami, bahkan Komnas Perempuan pernah 'membajak' otoritas Tuhan dengan mengatakan bahwa poligami bukan ajaran Islam. Tulisan ini akan memotret lebih tajam terkait masalah poligami, baik dalam perspektif syariat Islam, hukum positif, dan aplikasi poligami dari tokoh nasional hingga ulama Bugis. Poligami berasal dari bahasa Yunani "polygamie", yaitu poly bermakna 'banyak' dan gamie 'berarti laki-laki'. Secara istilah poligami adalah laki-laki yang beristri lebih dari satu orang wanita dalam satu ikatan perkawinan. Laksana seorang suami mungkin mempunyai dua istri atau lebih pada saat yang sama. Banyak wanita atau mungkin mayoritas yang menolak terjadinya poligami dalam keluarganya dengan berbagai alasan yang diupayakan. Namun terdapat pula beberapa wanita yang menerima konsep poligami dalam keluarganya. Banyak pula contoh perilaku nyata poligami yang didukung oleh istri, seperti memilihkan calon istri atau bahkan istri pertama yang meminangkan wanita lain untuk suaminya. Di Indonesia pernah ada acara yang cukup menyita perhatian publik "Poligami Award", ada pula ungkapan popular dari pemilik restoran berjaring "Wong Solo", Banyak istri, kaya raya, masuk surga! Syariat poligami dapat diterima karena kefahaman mereka terhadap bahaya bertambahnya jumlah wanita yang menua, tapi belum menikah, serta dampak negatif yang ditimbulkannya terhadap kehidupan masyarakat atau rasa tanggung jawab wanita, cintanya terhadap saudari-saudarinya dari kalangan perawan tua dan janda bahkan meningkatnya taraf ekonomi suami di antara perkara yang membuatnya tenang, (Jurnal Privat Law Vol. III No 2 Juli-Desember 2015).
Membuat gugatan atau permohonan adalah hal yang sulit bagi sebagian orang. Semoga contoh format ini dapat bermanfaat.
Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS)
Artikel ini ditulis dimaksudkan untuk menjawab pertanyaan : Mengapa poligami menjadi polemik yang tak kunjung usai ? Penulis berusaha untuk menjawab pertanyaan besar tersebut dengan mengkaji poligami dari berbagai perspektif dengan library research sebagai basis penelitiannya yang dikelola dengan paradigma integrasi–interkoneksi-multidisipliner. Hasilnya adalah bahwa boleh tidaknya berpoligami bergantung dari perspektif mana kita melihat. Dengan demikian, setidaknya kajian ini memberikan semacam pegangan bagi para pemerhati studi tentang poligami.
JURNAL SIPAKALEBBI, 2014
Al-Qur"an and hadis are as Islamic Law resources and there is no differences in terms of masdar al-Ahkam al-Syarī"ah al-Islamiyah. But, there will be different opinions and understanding with respect to Islamic thought. Such differences can be found within historical Islamic thought during human life. One example is about polygamy in which raises question based on both from al-Qur"an and hadis. Muslim Intellectuals and scholars including classical and Contemporary Muslim scholars and contemporary Indonesian Muslim scholars have various perceptions on polygamy.
Polygamy has been a controversial issue not only in Malaysia but also in all Muslim countries in the world. Thus, a specific provision on polygamy has been enacted in the Islamic Family Law to control polygamy due to the family unstability among the society caused by those who abuse the permission granted by the Quran. This article attempts to discuss the law of polygamy in Malaysia, its problems and the solutions towards controlling polygamy among the Muslim society in Malaysia.
Pernikahan adalah salah satu proses kebudayan dalam peradaban manusia. begitu juga Poligami adalah merupakan salah satu dari produk kebudayaan manusia. paper ini membahas tentang fenomena poligami yang terjadi pada Aa Gym, Puspowardoyo dan Samsul Ma'arif yang merupakan salah satu dari anggota DPR RI. ketiga poligami ini merupakan peristiwa yang cukup menjadi kontroversi bagi masyarakat indonesia karena ketiganya adalah merupakan publik figur. dalam melihat fenomena poligami tersebut digunakan teori Fenomenologi Edmund Husserl.
Danniel Loogman Prayogo /2016-060-165 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar belakang Kanker (malignan neoplasm) merupakan pertumbuhan sel yang tidak terkontrol ,mempunyai kemampuan untuk melakukan invasi, dan bermetastasi. (1) Penyakit ini merupakan salah satu penyebab kematian utama di seluruh dunia pada tahun 2012, sekitar 8,2 juta kematian disebabkan oleh kanker. (2) Kanker Ovarium adalah penyakit kanker ke 7 yang paling seringmenyebabkan kematian wanita di seluruh dunia. Penyakit ini menyebabkan lebih banyak kematian dibandingkan dengan penyakit kanker organ reproduksi wanita lainya dan jumlah ini dari tahun ketahun selalu terjadi peningkatan. (4) Diperkirakan 70-80% kanker ovarium baru ditemukan setelah menyebar luas atau telah bermetastasis jauh sehingga hasil pengobatan tidak seperti yang diharapkan. (3) Di Indonesia jumlah pasien yang menderita kanker ovarium berdasarkan data rawat inap dari Indonesian society of gynecologic oncology adalah 2314 , jadi prevalensi nya adalah 5,3% dari total penyakit kanker di Indonesia. (5) Kanker ovarium dapat dibedakan menjadi 3 jenis berdasarkan tipe selnya yaitu epithelial cells, stromal cells, and germ cells. Berdasarkan riset di berbagai Negara ,ditujukan bahwa kasus yang paling sering adalah epithelial ovary cancer yaitu lebih dari 90% , diikuti dengan stromal ovary cancer sebesar 5%-6% dan paling jarang yaitu germ ovary cancer sebesar 2-3%. (1) Umur dan riwayat keluarga dengan gen BRCA 1 dan BRCA 2 , paritas ,dan konsumsi obat kontrasepsi oral adalah salah satu dari beberapa factor resiko dari Kanker ovarium in. (1) Hubungan antara kehamilan dan risiko kanker ovarium telah dipelajari secara ekstensif. Kehamilan menyebabkan anovulasi dan menekan sekresi gonadotropin di bawah otak dan konsisten dengan 'incessant ovulation' dan the 'gonadotropin' hypothesis. Paritas juga merupakan faktor yang sangat penting dalam pengontrolan resiko Staging https://ocrfa.org/patients/about-ovarian-cancer/treatment/staging-andgrading/?gclid=CjwKCAiA47DTBRAUEiwA4luU2bpal8ru1sloTqJFn3tgVxxzENU0r8jGR JUjHWlDrqMbdOTqNLAUNxoCvmAQAvD_Bw epidem https://link.springer.com/
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Adliya: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 2015
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum
El-Furqania : Jurnal Ushuluddin dan Ilmu-Ilmu Keislaman, 2018
Reslaj : Religion Education Social Laa Roiba Journal
Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 2020
Usratuna: Jurnal Hukum Keluarga Islam
NUR EL-ISLAM : Jurnal Pendidikan dan Sosial Keagamaan, 2021