Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Perbincangan secara terbuka mengenai -amandemen UUD 1945‖ yang komprehensif' akan mengundang berbagai pikiran dan pendapat yang tidak akan selamanya searah. Ditengah-tengah perbincangan tentang ihwal amandemen UUD 45 secara komprehensif ini, terdapat sekurang-kurangnya 3 paham yang beragam berikut ragam usulannya. Yang pertama adalah paham pro-amandemen ke arah diubahnya UUD 1945 sebagaimana yang telah terlaksana dewasa ini. Kedua adalah kontra-amandemen untuk membatalkan semua amandemen yang telah ada dan mengembalikan UUD dalam wujudnya yang semula sebagaimana yang kita miliki pada hari-hari pertama proklamasi.
Abstrak Indonesia yang merdeka sejak tahun 1945 merupakan suatu Negara hukum. Sebagai Negara hukum setiap kehidupan berbangsa dan bernegara harus dipedomani atau dilandasi oleh hukum. Untuk mewujudkan cita Negara hukum diperlukan usaha membangun hukum nasional yang berjiwa Indonesia, yaitu hukum yang dibangun dari proses penggalian, penemuan dan pengembangan yang bersumber dari nilai-nilai kehidupan budaya, serta jiwa rakyat (volkgeist) Indonesia. Pembangunan hukum yang bersandar pada volkgeist Indonesia sangat diperlukan untuk menciptakan hukum yang berkepribadian Indonesia yaitu pembangunan hukum yang dilandasi dasar falsafah dan ideologi Pancasila. Sehingga hukum Pancasila mampu untuk menciptakan keadilan, ketertiban dan kepastian hukum yang bertujuan untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara. Keyakinan normatif dalam Pancasila diuraikan dalam delapan bingkai Pancasila yang merupakan spirit, logika dan nilai-nilai yang membuat Pancasila bermakna bagi Indonesia dan menjadi basis yang fundamental dalam membangun sistem hukum Indonesia. Dengan demikian basis hukum nasional masa depan adalah Hukum Pancasila. Kata Kunci : Hukum Pancasila; Hukum Nasional Masa Depan Independent Indonesia since 1945 is a state law. As a rule of law any national life should be guided or guided by law. State laws to make dreams takes effort to build spirited Indonesian national law, the law that is built from the excavation process, discovery and development derived from the values of cultural life, as well as the soul of the people (volkgeist) Indonesia. Legal development that relies on volkgeist Indonesia is needed to create the legal personality Indonesian legal development is based on the basic philosophy and ideology of Pancasila. Pancasila so that the law is able to create justice, order and the rule of law that aims to improve the unity and integrity of the nation and the State. Normative beliefs within eight frames described in the Pancasila which is the spirit, logic and values that make Pancasila meaningful to Indonesia and became the basis of the fundamental in building the Indonesian legal system. Thus the future national legal basis is the Law of Pancasila.
maaf copy, hanya mencoba , 2019
A. Pendahuluan Indonesia menjadi Negara hukum karena "dipaksa" melalui pencangkokan (transplantasi) hukum oleh Belanda. Pemaksaan ini dilakukan tanpa melalui proses musyawarah ataupun menunggu keambrukan suatu sistem sosial Indonesia. Proses lompatan sistem sosial dari tradisonal dan feodal langsung ke negara hukum. Substansi negara hukum pada masa penjajahan menjadi sangat kompleks, karena terjadi dualisme hukum (hukum barat dan hukum adat) khususnya hukum agraria. Lebih kompleks lagi karena hukum adat sendiri bersifat kedaerahan sehingga terdapat pluralisme hukum di Indonesia pada waktu itu. Indonesia sebagai negara baru supaya dapat berdiri sejajar dengan negara-negara lain perlu membuka diri dan berinterkasi dalam percaturan dunia global. Oleh karenanya diperlukan hukum agraria nasional yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat internasional, tanpa harus mengalahkan sifat kenasionalan. Lebih dari itu perlu dijaga agar nasionalisme itu tidak luntur karena desakan hukum internasional. Oengan kata lain, hukum nasional harus disusun dalam semangat menjaga kedaulatan hukum alas negeri sendiri. Maka arah pembangunan hukum agraria nasional yang dilandasi oleh cita hukum dan cetak biru masyarakat di dalam UUO NRI 1945, tidak sepenuhnya sama dengan cita-cita kapitalisme global.' Seperti prinsip kekeluargaan, penolakan terhadap dominasi kepentingan perorangan di atas kepentingan rakyat banyak, tanah berfungsi sosial, pengakuan hak ulayat, prinsip nasionalisme penguasaan tanah, pembangunan ekonomi untuk Kata Kunci: Pancasila, HukumAgraria, Produk Politik. Kajian hukum ini untuk mengetahui: perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam hukum agraria nasional dan substansi hukum agraria nasional sebagai produk politik. Hasil kajian disimpulkan bahwa nilai-nilai Pancasila telah mengakar sedemikian kuat dalam UUPA, sehingga potensial sebagai sarana untuk menjelaskan, mengantisipasi dan memberi solusi segala persoalan hukum agraria di Indonesia. UUPA sebagai produk politik berkarakter responsif dan memenuhi tuntutan rasa keadilan yang didambakan oleh masyarakat Indonesia. Abstrak Key words : Pancasila, Agrarian Law, The Product of Politics. The study of this law to know: embodiment of the values rrof Pancasila in the national agrarian law and substance of national agrarian law as a product of politics. Conclude that the results of the study: values Pancasila has entrenched in such strong in UUPA, so potential as a means to explain, anticipate, and giving the solution all legal problem of agrarian law in Indonesia. UUPA as the product of a poHtical characterless responsive, and appeasing a sense of justice coveted by Indonesian people. Abstract FX. Sumarja Fakultas Hukum Umvers1tas Lampung Jalan Prof. Or Ir Soematn Broionegoro No. I, Gedungmeneng, Bandar Lampung 35145
A. PENDAHULUAN Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk terdiri dari berbagai ragam budaya, adat dan kelompok, lahirnya berbagai keragaman tersebut justru akan menimbulkan persoalan misalnya perpecahan, apabila tidak dilandasi oleh suatu falsafah bangsa yaitu pancasila. Sebagai falsafah bangsa pancasila merupakan norma dasar (grundnorm) yang dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Terlebih ditetapkan dan disahkan Undang-undang Dasar pada tanggal 18 Agustus 1945 yang didalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara ini termaktub dasar Negara (dasar filsafat Negara) yang dikenal dengan nama pancasila. Sehingga segala bentuk aktivitas pengembangan (rechsbeoefening) 2 hukum nasional harus berdasarkan nilai-nilai yang termuat dalam pancasila sebagai norma dasar Negara. Pancasila disepakati sebagai sumber dari segala sumber hukum, tentunya akan menciptakan sebuah asumsi bahwa pancasila merupakan sumber hukum yang sempurna yang mampu menjangkau berbagai aspek. hal tersebut mengartikan bahwa kualitas akan produk hukum kita ditentukan oleh seberapa jauh bangsa Indonesia mampu memaknai atau memahami sumber dasarnya itu sendiri. Penempatan Pancasila sebagai Staatsfundamental-norm pertama kali disampaikan oleh Notonagoro 3. Pancasila dilihat sebagai cita hukum (rechtsidee) merupakan bintang pemandu. Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam Pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum positif 4. Sebagai norma dasar (grundnorm) secara implisit telah mendasari berbagai norma positif di Indonesia dengan berbagai karakter produk hukum. Philipppe Nonet dan Philip Selznick membagi tiga jenis karakter hukum antara lain: pertama, karakter hukum represif; kedua, karakter hukum
This paper tries to give a philosophical answer towards problem of dynamics in Pancasila. It is expected able to give justification for Pancasila; so that it will enrich teoritical sides and develop Pancasila praxis as natonal foundation and ideology of Indonesian people.It is hoped that this paper will give a contribution for keeping consistency, relevance, and contextualization of Pancasila is always needed by Indonesian people who are continuously developing according to world development. The realization of the expectation will make Pancasila able to play a role: internally, it functions as a glue of unity and union of Indonesian people and directs nation struggle towards its ideals. Externally, it functions as a nation identity so that Indonesian people are different from other people.
Abstrak: Pancasila telah menjadi kesepakatan bangsa Indonesia sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa perlu diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, hal ini telah dicontohkan oleh para pendiri bangsa melalui kerja keras dan perjuangan sehingga menghasilkan kemerdekaan Indonesia. Keperihatinan kepada kondisi hukum yang berpihak sehingga jauh dari unsur keadilan membuat pemikiran tertarik untuk membahas apakah nilai-nilai yang diajarkan oleh Pancasila masih diindahkan ataukah diacuhkan. Pancasila yang merupakan ideologi bangsa sebagai pandangan hidup serta landasan dalam aktivitas bermasyarakat, berbangsa dan bernegara terkesan hanya dijadikan hafalan tanpa penerapan termasuk dalam bidang hukum. Kualitas negara yang menjadi tolak ukur penjagaan terhadap ideologi bangsa sangat dinantikan untuk mengontrol pelaksanaan hukum yang berkeadilan berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila. Peraturan perundang-undangan harus merupakan penjabaran dari prinsip yang terkandung dalam Pancasila. Segala peraturan perundangundangan yang tidak sesuai dengan Pancasila, batal demi hukum. Oleh karena itu, untuk dapat memahami ketepatan suatu peraturan perundang-undangan maka perlu difahami dengan mendalami konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila. Kondisi tersebut membawa penulis fokus kepada pembahasan Revitalisasi Pancasila dalam penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia dengan menggunakan metode library research atau studi pustaka atau metode kepustakaan. Dengan demikian akan terwujud situasi dan kondisi yang didambakan dan diharapkan oleh semua rakyat Indonesia dalam semua aspek terutama aspek hukum. Kata kunci: Revitalisasi, Pancasila, penegakan hukum, keadilan.
Bahasa Inggris UNIMED agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, maka diperlukannya pendidikan yang tidak terlepas dari ajaran Pancasila sebagai dasar untuk melaksanakan pendidikan di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah "Untuk menganalisis implementasi nilai-nilai Pancasila oleh mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris Unimed dan sekaligus memberikan informasi mengenai Implementasi nilai-nilai Pancasila yang dilakukan mahasiswa PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS Unimed. Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu menggunakan metode penelitian deskriptif kuantitatif. Dari hasil penelitian juga bisa dilihat bahwa mahasiswa beranggapan implementasi pancasila akan dapat terlaksana dengan baik dengan adanya kemauan kita sebagai mahasiswa untuk mengimplementasikan nilai-nilai tersebut. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa pemuda/pemudi hampir semuanya melakukan partisipasi terhadap rasa nasionalisme dalam bela negara.
Nilai-nilai Pancasila adalah sesuatu yang dianggap baik, untuk segenap bangsa Indonesia sehingga dijadikan pandangan hidup dan sebagai pola dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tatanan nilai Pancasila mempunyai tiga tingkatan nilai, yakni nilai dasar/ideal/fundamental, nilai instrumental dan nilai praktis yang masing-masing nilai tersebut menjunjung jaminan atas hak asasi manuisa sebagai berikut : a. Hak asasi manusia dalam nilai ideal Pancasila Nilai ideal, ialah asas-asas yang diterima sebagai bersifat mutlak (sesuatu yang benar dan tidak perlu dipertanyakan lagi). Nilai-nilai Pancasila yang tidak berubah terdapat dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Yang meliputi disetiap sila Pancasila; ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. b. Hak asasi manusia dalam nilai instrumental Pancasila Nilai instrumental, adalah pelaksanaan dari nilai dasar, biasanya dalam wujud norma sosial atau norma hukum, yang selanjutnya dikristalisasikan dalam lembaga-lembaga. Sifatnya dinamis dan kontekstual, sesuai kebutuhan tempat dan waktu. Nilai Intrumental merupakan pelaksanaan umum dari nilai dasar dan merupakan tindak lanjut dari nilai dasar yang dijabarkan secara kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD NRI 1945 dan peraturan perundangundangan (yaitu UU, Perpu, PP, Perpes dan Perda). c. Hak asasi manusia dalam nilai praktis Pancasila Nilai praktis adalah nilai yang sesunguhnya kita laksanakan dalam kenyataan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai praktis ini sama semangatnya dengan nilai dasar dan nilai instrumental. Nilai praktis dapat dijadikan indikator hidup tidaknya nilai dasar dan nilai instrumental dalam maasyarakat Indonesia. Sifat dari nilai praktis yaitu : Nilai praktis (praxis) abstrak, artinya nilai praktis yang bersifat konseptual (teoritis). Contoh: menghormati, kerja sama, kerukunan Nilai praktis (praxis) konkrit, artinya nilai praktis yang nampak nyata dan dapat dirasakan. Contoh: sikap dan perbuatan sehari-hari Mata Pelajaran
This paper tries to give a philosophical answer towards problem of dynamics in Pancasila. It is expected able to give justification for Pancasila; so that it will enrich teoritical sides and develop Pancasila praxis as natonal foundation and ideology of Indonesian people.It is hope that this paper will give a contribution for keeping consistency, relevance, and contextualization of Pancasila is always needed by Indonesian people who are continuously developing according to world development. The realization of the expectation will make Pancasila able to play a role: internally, it functions as a glue of unity and union of Indonesian people and directs nation struggle towards its ideals. Externally, it functions as a nation identity so that Indonesian people are different from other people.
ABSTRAK Indonesia sebagai negara yang mempunyai dasar negara yaitu pancasila yang memiliki sebuah arti penting ideologi. Setiap bangsa dan negara ingin berdiri kokoh. Sebuah negara jika ingin berdiri kokoh perlu memiliki ideologi negara. Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia. Pancasila menjadikan bangsa Indonesia yang memiliki jati diri yang harus diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk menujukkan identitas bangsa yang lebih bermartabat dan berbudaya tinggi. Kata kunci: pancasila, ideologi, undang-undang dasar 1945 Pendahuluan Pancasila berisi nilai dan cita-cita yang di gali dari bumi Indonesia sendiri artinya digali dan di ambil kekayaan, rohani, moral, dan budaya masyarakat dan bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi terbuka yang artinya ideologi yang mampu mengikuti perkembangan jaman dan dinamis yang merupakan hasil konsensus masyarakat itu sendiri. Pancasila merupakan konsensus politik para founding fathers ketika negara Indonesia didirikan. Pembahasan Pancasila merupakan dasar negara republik Indonesia didalamnya terdapat lima sila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia ini tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea ke 4. Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara. Adapun pengertian ideologi adalah pandangan atau nilai-nilai luhur budaya dan religus yang digunakan bangsa Indonesia. Ideologi merupakan gabungan dari bahasa yunani 'ideos' dan 'logos' yang berarti tujuan, cita-cita, sudut pandang, pemikiran, dan pengetahuan. Ideologi merupakan seperangkat ide atau keyakinan yang menentukan cara pandang seseorang untuk mencapai tujuan dengan berdasar kepada pengetahuan. Jadi ideologi pancasila adalah kumpulan nilai dan norma yang menjadi landasan keyakinan dan cara berfikir untuk mencapai tujuan dengan berdasar kepada lima dasar sila pancasila. 12 1 Asatawa, "PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI DALAM BERBAGAI BIDANG KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA." 2 Muslimin, "TANTANGAN TERHADAP PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI DAN DASAR NEGARA PASCA REFORMASI."
Abstrats Education is a planned and conscious effort to bring about an atmosphere of learning and the learning process so that learners are actively developing the potential to have the power of religious, spiritual power of self-control, personality, intelligence, morals, as well as the necessary skills themselves, the community, the nation and the State. the condition empirical of law enforcement currently provides an overview needs to be planting values for law students when they practice on employment. Degradation of law enforcement process conducted performed by the alumni higher education of law reflects reduced values of integrity, honesty, fairness, responsibility and discipline. Urges Pancasila as the vision of higher education in the state of the law, there are at least two important issues. Firstly, instilling the values of Pancasila in the life of society, nation, and State so that it can be implemented in everyday life. The values of Pancasila in an abstract should be taken down into the things that are implementation and practice. Second, the cultivation of the values of Pancasila as the formation of character and personality which are in accordance with the lofty values of the nation of Indonesia. Internalization of the values of Pancasila in the curriculum of higher education law should be viewed as an effort to preserve and defend Pancasila values on one side and on the other hand, should be viewed as an alternative solution for a process of enforcement of the law at this time. Manager of higher education law must consciously perceive that Pancasila was the thing that was substantially important to the learning materials included in other courses provided to learners. Kata Kunci: Pancasila, Internalisasi, Kurikulum Ilmu Hukum A. Latar belakang Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya 1 Penulis adalah Dosen Universitas Maritim Raja Ali Haji
Desi Anugraini , 2022
Tugas mata kuliah kewarganegaraan
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.