Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
ModelProject Based Learning merupakan model pembelajaran yang melibatkan siswa secara aktif baik secara pribadi maupun kelompok dalam mencapai tujuan
Sebuah tugas UTS Menulis Karya Ilmiah semester 3 Universitas Negeri Padang Sumatera Barat
2021
Negara wajib untuk memenuhi serta melindungi hak warga negaranya, termasuk hak atas status kewarganegaraan. Status tersebut akan mempermudah warga negara dalam menjalani kehidupannya, baik di negara yang memberikannya status kewarganegaraan maupun di negara lain. Tingginya mobilitas warga negara berakibat pada sekat antar negara tidak lagi terbatas jarak dan waktu. Akibatnya, status kewarganegaraan seseorang dapat berubah, baik karena kebutuhan pribadi atau kewajiban negara kedua yang mengharuskan warga negara untuk memiliki status kewarganegaraan negara tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah sejauh mana kewarganegaraan ganda dalam perspektif HAM dapat mewujudkan suatu sistem kesejahteraan?.Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah serta pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jaminan terhadap hak atas status kewarganegaraan merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari konsepsi hak...
Artikel ini mengeksplorasi potensi kewirausahaan digital bagi Generasi Z di era Society 5.0, di mana integrasi teknologi dan inovasi menjadi pendorong utama dalam pembangunan sosial dan ekonomi. Gen Z, yang dikenal sebagai generasi digital native, memiliki akses yang lebih besar terhadap alat dan platform yang mendukung mereka dalam mengejar impian kewirausahaan. Melalui berbagai saluran seperti media sosial dan e-commerce, mereka dapat memulai dan mengelola bisnis dengan biaya rendah, sambil mengekspresikan kreativitas dan nilai-nilai pribadi. Dalam konteks Society 5.0, di mana keseimbangan antara teknologi dan kesejahteraan manusia menjadi prioritas, kewirausahaan digital juga memberikan kesempatan bagi Gen Z untuk berkontribusi pada perubahan sosial dan lingkungan. Artikel ini menganalisis tren kewirausahaan yang muncul, tantangan yang dihadapi, serta faktor-faktor yang mendukung keberhasilan, seperti kolaborasi, inovasi berkelanjutan, dan kemampuan untuk beradaptasi dengan cepat. Melalui wawancara dengan pengusaha muda dan studi kasus, artikel ini memberikan wawasan tentang bagaimana Gen Z dapat memanfaatkan peluang yang ada untuk meraih kesuksesan. Diharapkan, artikel ini dapat menginspirasi generasi muda untuk tidak hanya mengejar keuntungan finansial, tetapi juga menciptakan dampak positif bagi masyarakat di era digital ini.
Ahmad Sajali, 2020
PENDAHULUAN Virus Corona jenis baru yang menyerang masyarakat dunia saat ini dalam istilah kedokteran disebut sebagai 2019 Novel Coronavirus (2019-nCoV). Dikutip dari Center for Disease Control and Prevention , cdc.gov, viris corona merupakan jenis virus yang diidentifikasi sebagai penyakit pada saluran pernapasan, yang pertama kali terdeteksi di Kota Wuhan, Tiongkok. Virus ini pertama kali muncul di pasar hewan dan makanan laut di Kota Wuhan. Dilaporkan kemudian bahwa banyak pasien yang menderita virus ini dan ternyata terkait dengan pasar hewan dan makanan laut tersebut. Orang pertama yang jatuh sakit akibat virus ini juga diketahui merupakan para pedagang di pasar itu. Dikutip dari BBC, korespnden dan kesehatan dan sains BBC, Michelle Roberts and James Gallager mengatakan, di pasar grosir hewan dan makanan laut dijual hewan liar seperti ular, kelelawar, dan babi. Mereka menduga virus corona baru ini hampir bisa dipastikan berasal dari ular. Diduga pula virus ini menyebar hewan ke manusia, dan kemudian manusia ke manusia. ISI A. Dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan, dalam Islam, perbuatan menimbun barang tersebut dikenal dengan istilah ihtikar. "Kalau menimbun harta namanya ihtinas. Kalau menimbun barang namanya ihtikar. Dalam Islam, praktik ihtikar.
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatnya sehingga makalah ini dapat selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang berkontribusi dengan memberikan materi.
kesimpulan mata kuliah ushul fiqih Dinda amalia kpi semester 3
Apa itu renewable energy? Sesuai dengan namanya, renewable energy adalah energi yang berasal dari sumber-sumber alamiah seperti sinar matahari, angin, hujan, geothermal dan biomassa. Energi ini tidak bisa habis meskipun dikonsumsi dengan jumlah banyak. Contohnya, energi panel surya yang menghasilkan listrik tidak terbatas. Selama cahaya matahari masih bersinar, maka selama itu pula listrik dari tenaga surya masih bisa didapatkan. Di sisi lain, renewable energy menjadi solusi tepat untuk permasalahan lingkungan di dunia. Energi alternatif memang terkenal sangat bersih, tanpa menghasilkan emisi karbon dan limbah. Sehingga, dalam produksi atau pun konsumsinya, energi terbarukan tidak akan mencemari lingkungan. Dengan begitu, renewable energy menawarkan dua solusi sekaligus. Pertama, energi ini bisa menggantikan energi fosil yang mendekati kepunahan. Kedua, renewable energy mampu menciptakan energi bermanfaat tanpa harus merusak alam. Konsep energi terbarukan mulai dikenal pada tahun 1970-an, sebagai upaya untuk mengimbangi pengembangan energi berbahan bakar nuklir dan fosil. Definisi paling umum adalah sumber energi yang dapat dengan cepat dipulihkan kembali secara alami, dan prosesnya berkelanjutan. Dengan definisi ini, maka bahan bakar nuklir dan fosil tidak termasuk di dalamnya. Dari definisinya, semua energi terbarukan sudah pasti juga merupakan energi berkelanjutan, karena senantiasa tersedia di alam dalam waktu yang relatif sangat panjang sehingga tidak perlu khawatir atau antisipasi akan kehabisan sumbernya. Para pengusung energi non-nuklir tidak memasukkan tenaga nuklir sebagai bagian energi berkelanjutan karena persediaan uranium-235 di alam ada batasnya, katakanlah ratusan tahun. Tetapi, para penggiat nuklir berargumentasi bahwa nuklir termasuk energi berkelanjutan jika digunakan sebagai bahan bakar di reaktor pembiak cepat (FBR: Fast Breeder Reactor) karena cadangan bahan bakar nuklir bisa “beranak” ratusan hingga ribuan kali lipat.
ANALISIS FIQIH, 2022
Keyakinan terhadap ekonomi syariah sebuah totalitas yang kompak terdiri atas multiple mutually reinforcing sub system of life, suatu subsistem kehidupan berganda yang saling menguatkan satu dan lainya, mengantarkan para cendikiawan muslim dan ulama untuk mengejawantahkan nilai nilai ekonomi syariah dalam proses institusionalisasi dalam bentuk pendirian institusi keuangan syariah. Pada awalnya, pendirian institusi keuangan syariah di mulai pada pertengahan tahun 1940-an. Bank syariah didirikan di melayu dan di pakistan pada akhir 1950-an , melaluli jamaat islami 1960, egyp’sit ghamer banks(1963-1967), dan Nasser social bank(1971). Secara general,eksperimen ini mengalami dinamika naik turun. Akan tetapi, pada masa ini, satu satunya institusi yang dalam operasionalnya tidak menggunakan sistem bunga (free interest system). Perkembangan perbankan syariah menjadi penomena baru dalam sistem perbank an nasional. Munculnya para pemain baru ( new comers) mengindikasi bahwa bank syariah mempunyai prospek yang cerah dan pasar yang pontensial. Hingga kini tercatat tiga bank umum Syariah (BUS), dan 19 unit usaha Syariah ( UUS) dengan jaringan 522 kantor cabang (KC) termasuk kantor kas dan 156 unit bank perkreditan Rakyat Syariah ( BPRS). Akan tetapi, perkembangan perbankan syariah secara institusi tidak di barengi tingginya sikap masyarakat yang secara masif menyimpan dananya di bank syariah. Tahun 2008, bank indonesia menetapkan target pertumbuhan perbankan syariah di indonesia pada kisaran 5.2%, tetapi sampai sekarang, baru menyentuh level 3 dengan jumlah asset kurang lebih 72 triliun. Jumlah aset perbankan syariah saat ini belum optimal mengingat pangsa pasar syariah di indonesia sangat luas.
Artikel ini mengkaji dan menganalisis tuduhan terhadap Nashirudin ath-Thusi, baik yang muncul di kalangan ulama Islam maupun orientalis Barat, bahwa ia telah berperan dalam runtuhnya kekhalifahan Dinasti Abbasiyah pada tahun 1258 M. Namun demikian, setelah menelusuri berbagai sumber primer maupun sekunder, penulis berpendapat bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Bahkan sebaliknya, Nashirudin ath-Thusi justru berjasa besar bagi Islam dan Muslimin. Dalam tulisan ini, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan historis. Nashirudin ath-Thusi (597-672 H/1200-1273 M), yang dikenal pula dengan sebutan Khawajah Nashir atau Khawajah ath-Thusi, adalah salah seorang ulama besar Syiah. Ia menulis banyak buku, yang tidak hanya meliputi ilmu-ilmu agama, tetapi juga filsafat, matematika, dan astronomi. Kepandaiannya itu kemudian mengantarkannya menjadi orang kepercayaan Hulagu Khan, penguasa Mongol yang saat itu menguasai wilayah Iran dan sekitarnya. Namun di kemudian hari, setelah peristiwa penaklukan Baghdad (10 Februari 1258 M/656 H), yang mengakhiri 500 tahun kekuasaan Dinasti Abbasiyah, muncul tuduhan bahwa ath-Thusi berperan dalam peristiwa tersebut. Pendapat ini diwakili oleh tiga kelompok. Kelompok pertama adalah kelompok Ibn Taimiyah (661-728 H) beserta murid dan pengikutnya, seperti Ibn Qayyim al-Jauziyah, Tajudin as-Subki, dan Ibn 'Imad al-Hanbali. Ibn Taimiyah mengatakan bahwa ath-Thusi telah menghasut Hulagu untuk menaklukkan Baghdad. Bahkan ia mengecam ath-Thusi sebagai orang yang tidak mengindahkan ajaran agama, menghina larangan syariat, meninggalkan salat, mengizinkan perzinaan, dan lain-lain. 1 Tak ketinggalan, Ibn Qayyim pun menyebut Nashirudin ath-Thusi sebagai Nashir asy-Syirk wa al-Kufr wa al-Ilhad (penolong kesyirikan, kekufuran, dan ateisme). Tak hanya itu, ia pun menuduhnya sebagai orang yang menolak sifat-sifat Allah, mempelajari ilmu sihir, menyembah berhala, dan lain sebaginya. 2 Kelompok kedua adalah kelompok orientalis Barat, seperti Edward Browne, Arbery, dan lain-lain. 3 Pendapat mereka itu karena terpengaruh oleh tuduhan Ibn Taimiyah dan pengikutnya. Kelompok ketiga adalah kelompok ulama Syiah, yaitu al-Khwansari dan Qadhi Nurullah asy-Syustari. Mereka mendukung pendapat keterlibatan ath-Thusi, dan mereka menilainya positif sebagai bentuk perlawanan terhadap penindasan rezim Abbasiyah. 4 Akan tetapi, para sejarahwan Syiah kontemporer, seperti Dr. Hairi dan Syaikh Rasul Ja'fariyan, menyangkal pendapat keterlibatan ath-Thusi pada peristiwa penaklukan Baghdad. Mereka menyatakan bahwa pendapat semua kelompok tersebut tidak disertai bukti-bukti dan argumen yang kuat. Dengan kata lain, pendapat mereka itu tidak berdasar. Pendapat Ibn Taimiyah tampaknya didasarkan pada ketidaksukaannya terhadap mazhab 1 Ibn Taimiyah, Minhaj as-Sunnah, jil. 3, hal. 445-451. 2 Ibn 'Imad al-Hanbali, Syadzarat adz-Dzahab, hal. 340 dan 359.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.