Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
11 pages
1 file
Ainun Sakiah Nasution, 2023
2024
MAKALAH SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK, TARIF PAJAK DAN FUNGSI PAJAK Nama : Yolanda Evelyne Agustina M NIM : C1C023038 Kelas/Prodi : R-11/ Akuntansi Mata Kuliah : Perpajakan 1 Dosen Pengampu : Dr. Wirmie Eka Putra, S E., M.Si., CIQnR., CSRS
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya sehingga saya sebagai penyusun makalah ini dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul " pengantar Perpajakan " dengan tepat waktu. Yang dimana makalah ini saya susun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Perpajakan. Selain itu makalah ini juga dapat menambah wawasan bagi pembaca tengtang apa itu sistem pemungutan pajak, kendala yang timbul saat pemungutan pajak, perlawanan pasif dan aktif, pihak-pihak yang terkait saat pemungutan pajak,pajak pusat dan pajak daerah,pajak langsung dan tidak langsung,serta pajak subjektif dan objektif. Saya sebagai penyusun makalah ini berharap bahwa makalah ini dapat dbaca bukan hanya dibawa namun dapat dimaknai lebih dalam apa serta tujuan dari isi makalah ini. Saya sebagai penyusun makalah ini merasa bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini, karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman saya.Oleh sebab itu saya sangat memohon kritik dan saran yang membangun dari para pembaca terkhusus kepada Bapak Dr.Wirmie Eka Putra .S.E.,M.Si.,CIQnR.,CSRS sebagai Dosen pengampu saya diMata Kuliah Perpajakan demi kesempurnaan makalah ini.
ABSTRAK Kedudukan sistem peradilan Pajak menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah pengadilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Kemandirian Hakim dalam Pengadilan Pajak masih menggunakan “dual roof system” dimana di berbagai peradilan telah menganut “one roof system”. Dengan melihat karakteristik Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sekilas dapat diketahui bahwa pengadilan ini tidak dapat masuk dalam lingkup Peradilan Umum dikarenakan Pengadilan Pajak menyelesaikan sengketa warga negara yang tidak puas dengan keputusan yang diberikan oleh negara khususnya Kantor Perpajakan baik itu di daerah dan atau di pusat. Dengan kata lain dapat disebutkan bahwa yang dapat digugat dalam Pengadilan Pajak adalah putusan dari pejabat negara. Dalam hal ini Pengadilan Pajak mempunyai kemiripan dengan Pengadilan Tata Usaha Negara. Hal ini menjadi perbedaan karena status keberadaan Pengadilan Pajak akan menyangkut mengenai banyak hal seperti pembinaan hakim, pembinaan panitera dan pembinaan pegawai lainnya, pemeliharaan infrakstruktur lainnya, dan masih banyak lainnya. Kejelasan status ini juga akan sangat berkaitan sekali dalam sistem satu atap di Makamah Agung yang diamanatkan oleh dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Loryan Shevchenko, 2024
MAKALAH TENTANG CARA DAN SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK, TARIF PAJAK DAN FUNGSI PAJAK, 2021
Ardiansyah Janu Nugroho, 2024