Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
14 pages
1 file
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.Kata bank berasal dari Bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan. Dan Bank pun bisa dibilang adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit, atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan. Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk,simpanan giro,tabungan,dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan: 1. Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement). 2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management. 3. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery). 4. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri. 5. Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang. Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam
Abstrak: Kajian tentang pesantren telah banyak dilakukan oleh para ahli, dalam dan luar negeri dengan beragam pendekatan, namun sering menghasilkan kesimpulan yang tidak konsisten dan karenanya tidak memuaskan. Tulisan ini berusaha mendeskripsikan eksistensi pesantren yang telah berlangsung selama enam abad sekaligus menjadi satu-satunya institusi pendidikan milik masyarakat pribumi yang menjadi ujung tombak pembangunan peradaban Melayu Nusantara sekaligus telah memberikan kontribusi sangat besar dalam membentuk masyarakat melek huruf dan melek budaya. Dinyatakan pula, dengan eksistensinya yang semakin bertahan dan memperoleh pengakuan serta variasinya yang semakin beragam telah mengantarkan pada kesimpulan pesantren memiliki karakter plural, beragam dan tidak uniform.Kata kunci: Pesantren, institusi pendidikan, unique,Indonesia Abstract:The study of pesantrenhasbeen carried out by many experts, both Indonesians and abroad with avariety of approachesbut oftenly resultinconsistently, that therefore unsatisfactory. This paper describesthe existence of boarding schools that have lasted for six centuries as the only educational institution belonging to indigenous communities spearheadingthe development of civilization of the Malay Archipelago. These institutions havecontributed greatly in shaping society literacy and culture. In addition, their existence increasingly acknowledgewith increasingly diverseinvariations has led to the conclusion that boarding schools possesspluralcharacters, diverse andarenot uniform.
Segala puji dan syukur hanyalah milik Allah SWT yang telah melimpahkan ilmu Shalawat serta semoga tercurah kepada Rasul beserta keluarganya.
This research discussed about the development of the constitution in Indonesia which has been determined since August 18 1945. The approach used in this research is yuridis normative, while the source of data is secondary data. The result of this research indicates that the constitution in Indonesia has ever been changed several times. It can be seen from UUD 1945, UUD rIS, UUDS 1950 and them turned back again to the UUD 1945, which has been approved for from times and it is valid until now on. The changeover of the constitution in Indonesia is caused by internal and external factors. It is also influenced by the real condition of law political which brings the impact to the change of the constitutional system in Indonesia. Abstrak Penelitian ini membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, sedangkan sumber datanya berupa data sekunder, analisisnya menggunakan diskriptif kualitatif. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia.
1 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar belakang Reformasi adalah perubahan. Sejak dikumandangkan bulan Mei 1998, reformasi di segala bidang, tengah digalakkan oleh bangsa kita dengan semangat untuk menegakkan demokrasi. Tapi apa yang bisa kita rasakan dan kita lihat dari hasil reformasi ini? Reformasi yang telah berjalan enam belas tahun ini semula bertujuan menegakkan demokrasi dan HAM, kini kita lihat hasilnya.
Abstrak Usaha Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian,pengelolaan dan pengusahaan mineral dan batubara yang meliputi penyelidikan umum,eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang (Pasal 1 butir 6 Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara). Pertambangan mempunyai beberapa karakteristik, yaitu tidak dapat diperbaharui (non renewable), mempunyai resiko relatif lebih tinggi dan pengusahaannya mempunyai dampak lingkungan baik fisik maupun lingkungan yang relatif lebih tinggi dibandingkan pengusahaan komoditi lain pada umumnya. Pentingnya penerapan kegiatan industri dan/atau pembangunan yang berbasis lingkungan, perlu disadari oleh setiap elemen bangsa, karena persoalan lingkungan merupakan permasalahan bersama. Hanya saja dalam pratiknya, diperlukan lembaga formal pengendali yang secara yuridis berwenang untuk itu. Pengendalian kegiatan dan operasionalisasi industri, dalam prakteknya terwujud dalam konsep dan program kerja sistematis dalam bentuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup harus bermuara pada terjaminnya kelestarian lingkungan,seperti tercantum dalam Pasal 1 butir 2 Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Nor Raniah, 2020
Abstrak Obligasi adalah efek pendapatan tetap yang di perdagangkan di masyarakat dimana penerbitnya setuju untuk membayar sejumlah bunga tetap untuk jangka waktu tertentu dan akan membayar kembali jumlah pokoknya pada jatuh tempo (Ang, 1997). Sunariyah (2004) menjelaskan bahwa obligasi pada dasarnya merupakan surat pengakuan hutang atas pinjaman yang diterima oleh perusahaan penerbit obligasi dari masyarakat pemodal. Obligasi berasal dari bahasa latin obligare yang berarti ikatan kewajiban. Obligasi merupakan istilah yang dipergunakan dalam dunia keuangan yang merupakan sertifikat yang berisi kontrak antara investor dan perusahaan, yang menyatakan bahwa investor/pemegang obligasi tersebut telah meminjamkan uang kepada perusahaan. Obligasi merupakan salah satu instrument keuangan yang cukup menarik bagi kalangan investor, baik individu maupun institusi. Sebelum lebih jauh, sebaiknya dipahami dulu arti obligasi secara umum. Obligasi adalah surat utang jagka panjag yang diterbitkan oleh suatu lembaga, dengan nilai nominal (nilai pari/par value) dan jatuh tempo tertentu. Penerbitan obligasi bisa perusahaan swasta, BUMN/BUMD atau pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah.Salah satu jenis obligasi yang diperdagangkan di pasar modal kita saat ini adalah obligasi kupon (coupon bond) dengan tingkat bunga tetap selama masa berlaku obligasi.
Segala puji hanyalah milik Allah swt, Tuhan sumber segala ilmu pengetahuan yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya sehingga karya tulis ini dapat diselesaikan dengan baik tepat pada waktunya.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), 2018