Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2023, Makalah Pendidikan Agama Islam
…
19 pages
1 file
Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup. Pembagian harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia merupakan hal yang terakhir dilakukan. Ada beberapa hal yang harus dilakukan sebelum harta warisan dibagikan. Selain pengurusan jenazah, wasiat dan hutang si mayatlah yang harus terlebih dahulu ditunaikan. Dalam al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menegaskan bahwa pembagian harta warisan dilaksanakan setelah penunaian wasiat dan utang si mayit.
Indonesia , hasil penelitiannya pada Pengadilan Agama di Indonesia, bahwa pengadilan agama di Jawa dan Madura sekalipun telah kehilangan kekuasaanya atas perkara waris tahun 1937, namun dalam kenyataanya masih tetap menyelesaikan perkara-perkara waris dengan cara-cara yang sangat mengesankan. Hal ini terbukti, bahwa Islam lebih banyak yang mengajukan perkara waris ke Pengadilan Agama daripada ke Pengadilan Negeri. (Ny. Habibah Daud mengadakan penelitian di DKI Jakarta pada tahun 1976, dan hasilnya bahwa dari 1081 orang hanya 47 orang yang mengajukan perkara waris ke Pengadilan Negeri (4,35%), dan 1034 orang (96,65%) mengajukan perkara waris ke Pengadilan Agama. Vide Muhammad Daud Ali, Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta, Yayasan Risalah, 1984 hlm. 24-25.
Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.
• Pendahuluan Hukum waris adat adalah Hukum yang memuat garis-garis ketentuan tentang sistem dan asas-asas hukum waris, tentang harta warisan, pewaris dan waris serta cara bagaimana harta warisan itu dialihkan penguasa dan pemiliknya dari pewaris kepada waris. Hukum waris adat sesungguhnya adalah Hukum penerusan serta mengoperkan harta kekayaan dari sesuatu genarasi kepada keturunannya. Masyarakat Indonesia yang menganut berbagai macam agama dan kepercayaan yang berbeda-beda mempunyai bentuk-bentuk kekerabatan dengan sistem keturunan yang berbeda-beda. Sistem keturunan yang berbeda-beda ini nampak pengaruhnya dalam sistem kewarisan Hukum adat. Di dalam Hukum adat tidak mengenal cara-cara pembagian dengan penghitungan tetapi didasarkan atas pertimbangan, mengingat wujud benda dan kebutuhan waris yang bersangkutan. Selanjutnya, hukum kewarisan juga merupakan bagian dari hukum keluarga yang memegang peranan sangat penting bahkan menentukan dan mencerminkan sistem dan bentuk hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat. Hal ini disebabkan karena hukum waris itu sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia. Setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa, yang merupakan peristiwa hukum yaitu disebut meninggal dunia. Apabila terjadi suatu peristiwa meninggalnya seseorang, hal ini merupakan peristiwa hukum yang sekaligus menimbulkan akibat hukum, yaitu tentang bagiamana pengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia itu. Penyelesaian hak-hak dan kewajiban seseorang tersebut. Penyelesaian hak-hak dan kewajiban seseorang tersebut diatur oleh hukum. Jadi, warisan itu dapat dikatakan sebagai himpunan peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia oleh ahli waris atau bahan hukum lainnya. Untuk itu, disini akan dijelaskan secara ringkas terkait dengan hukum kewarisan adat.
ghjk, 2012
Bagi warganegara Indonesia keturunan Eropa (Belanda) dan Timur Asing Tionghoa, hukum Perdata BW masih merupakan sumber hukum utama dalam menyelesaikan masalah harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang atau lebih yang telah meninggal dunia. Kendati hukum itu sudah lama ada dan telah lama pula digunakan dalam kehidupan sehari-hari di Indonesia, namun penyelesaian terhadap harta kekayaan yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal dunia tersebut kerap menjadi masalah dan bahkan tidak jarang penyelesaiannya harus dengan intervensi lembaga peradilan negara. Sumber-sumber yang menimbulkan masalah dalam menyelesaikan harta kekayaan peninggalan tersebut memang ada yang disebabkan oleh faktor kesengajaan, tapi ada pula yang disebabkan oleh faktor kekurangan dalam menerapkan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal hukum perdata BW tersebut. Untuk lebih jelasnya tentang hukum waris menurut BW ini akan dibahas dalam bab selanjutnya.
Berbicara tentang warisan, di Indonesia terdapat tiga hukum waris yaitu menurut Hukum Adat, menurut Kompilasi Hukum Islam, dan menurut KUHPerdata (BW). Ketiganya mempunyai ciri dan peraturan yang berbeda-beda, berikut uraiannya:
The legal system of inheritance in Indonesia can be based on civil law, customary inheritance law, and Islamic law. Thus, in the division of inheritance in the Pulo Village indigenous community, the inheritance law that has been going on for generations, which originated from the era of Embah Dalem Arief Muhammad. Women in the customary inheritance of Pulo village become the central point in the division of customary inheritance in this village. This study aims to determine the system and mechanism of customary inheritance and the settlement of inheritance disputes according to the customary inheritance law of the community in Pulo Village. The method used in this research is qualitative with a normative approach. Primary data is sought from the research location, Kampung Pulo Garut. This research is descriptive analytic by collecting data in the form of interviews and documentation. Data analysis uses qualitative analysis, analyzing data obtained from various sources. The object of this research is the legal system of inheritance in the Pulo Traditional Village.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Ikhtiar memahami waris, wasiat, hibah, dan wakaf di Indonesia.
Maria Ulfa Tri Anggraini, 2023