Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
12 pages
1 file
Hukum acara mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakan hukum materiil dalam hal apabila terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil.
rahmat dan hidayanya saya dapat menyelesaikan Makalah yang Berjudul Penuntutan Dalam Hukum Pidana.
HUKUM PASAR MODAL " KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat dan atas segala limpahan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas yang berbentuk makalah ini sesuai dengan waktu yang telah direncanakan. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada banginda Nabi Besar Muhammad SAW beserta seluruh keluarga dan sahabatnya yang selalu eksis membantu perjuangan beliau dalam menegakkan Dinullah di muka bumi ini. Penyusunan makalah ini adalah merupakan salah satu tugas dari "Mata Kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi". Dalam penulisan makalah ini, tentu banyak pihak yang telah memberikan bantuan baik moril maupun materil. Oleh karena itu, penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang tiada hingga kepada: 1. Dosen Mata Kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi. 2. Rekan-rekan Mahasiswa yang telah banyak memberikan masukan untuk makalah ini.
LAW ONLINE, 2020
**Alimentatie Pliecht : Kewajiban memberi nafkah Dasar Hukumnya terdapat pada Pasal 321 KUHP "Setiap anak wajib memberi nafkah orang tua dan keluarga sedarahnya dalam garis ke atas, bila mereka ini dalam keadaan miskin. **Pada dasarnya asas persetujuan dua belah pihak terdiri dua perspektif. Yaitu perspektif dari asas perjanjian dan asas perkawinan. Namun hal ini leboh menitikberatkan kepada Asas perkawinan. Kaitanya dengan perkawinan yang dimaksud asas persetujuan kedua belah pihak adalah calon mempelai laki-laki dan calon mempelai wanita melakukan suatu perkawinan berdasar pada kerelaan masing-masing pihak untuk menjadi suami istri, untuk saling menerima dan saling melengkapi satu sama lainyatanpa ada suatu paksaan dari pihak manapun juga. Prinsip ini secara tegas disebutkan dalam Undang-undang NO. 1 Tahun 1974 tepatnya pada Pasal 6 Ayat (1) tentang perkawinan bahwa perkawinan harus didasarkan persetujuan kedua calon mempelai. **Berikut Asas hukum lain yang dianut oleh Undang-undang No.1 Tahun 74 Asas kesepakatan (Bab II Pasal 6 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974, yaitu harus ada kata sepakat antara calon suami dan istri Asas perkawinan kekal. Setiap perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Artinya, perkawinan hendak seumur hidup. Hanya dengan perkawinan kekal saja dapat membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera. Prinsip perkawinan kekal ini dapat dijumpai dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan, bahwa: "Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa." Asas perkawinan menurut hukum agama atau kepercayaan agamanya. Perkawinan hanya sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Artinya, perkawinan akan dianggap sah bilamana perkawinan itu dilakukan menurut hukum agama atau kepercayaan agama yang dianut oleh calon mempelai. Prinsip ini dapat dijumpai dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
DR. YULIA, S.H., M.H. - CV. BieNa Edukasi, 2015