2023, PT. Global Eksekutif Tekonologi
Kejahatan merupakan perbuatan tercela dalam kehidupan manusia. Bahkan terkadang seseorang hanya dengan melakukan satu kesalahan dicemooh selama hidupnya. Perbuatan jahat tidak bisa dilepaskan dalam kehidupan manusia. Mulai dari manusia dicipta disurga oleh tuhan, yang namanya kejahatan tetap ada. Artinya kejahatan merupakan bagian dari keseharian perbuatan manusia. Bahkan dalam sejarah panjang kehidupan manusia di muka bumi ini, kejahatan sudah menjadi warna kehidupan kelam pertama, bukankah cerita dua putra Nabi Adam as. (Qabil dan Habil) yang bertengkar satu sama lain hingga terbunuh, menjadi gambaran bahwa kejahatan sudah lama tercipta dan mengakar dalam kehidupan manusia. Mempelajari fenomena kejahatan ditengah majmuknya kehidupan masyarakat indonesia menjadi ciri khas tersendiri. Indonesia dengan kultur, budaya, ras, suku yang semuanya beragam dengan sejuta keunikan masing-masing, hal inilah yang menjadi tantangan dalam peradaban keilmuan kedepan. Mempelajari kejahatan tidak hanya dari sisi sosial saja. Melainkan perlu adanya pemahaman untuk menyadarkan masyarakat sebagai subjek hukum dari segi tatanan administrasi undang-undang serta hal-hal yang berkaitan di dalamnya. Perlu belajar suatu konsep agar realitas kehidupan berjalan minimal sesuai dengan aturan yang dibuat meski tidak semaksimal mungkin. Perlunya belajar hukum pidana dalam kehidupan, bukan untuk mengulik sebuah sisi negatif untuk mencari celah atau kelemahan hukum yang ada. Tetapi mempelajari hukum pidana demi terciptanya tatanan kehidupan yang lebih baik sangat diperlukan, terlebih jika bisa menegakkan teori-teori yang dipelajari kedalam kehudpan nyata. Sehingga dari teori yang ada menjadi aplikatif dan menghidupkan sistem kehidupan bernuansa hukum, sehingga kenyamanan dan ketidak terusukan dalam kehidupan minimal bisa berkurang. Berbicara hukum pidana, maka hal yang terlintas dalam kehidupan kita adalah membunuh. Karena pembunuhan merupakan hal tabu terbesar dalam lehidpan manusia, selain itu juga terlintas perbuatan kekerasan asusila, mencuri dan hal-hal lain yang dianggap merukan masyarakat umum. Tulisan ini hanya sebatas pengantar bagi mereka yang ingin memahami apa itu hukum pidana?, apa tujuan dan fungsi diadakannya hukum pidana?. Sekali lagi, tulisan ini hanya bagian kecil dari sekian banyak karya akademisi yang ada. Penulis hanya menuangkan konsep-konsep hukum pidana sebagai bentuk pengantar bagi mereka yang baru memulai mengenal hukum pidna.