MAGISTER MANAJEMEN SYARIAH ANGKATAN EK 18 TAHUN 2014 AYAT DAN HADIST EKONOMI PERDAGANGAN BARANG DAN JASA SERTA UPAH DALAM ISLAM A. Pendahuluan Islam sebagai agama yang sempurna dan universal telah memberikan guidelines yang lengkap untuk mengatur seluruh kegiatan manusia dalam rangka mencapai kesuksesan kehidupan dunia dan akhirat. Baik dalam aspek hablumminallah hubungan vertikal dengan menjalankan kewajiban ibadah dan menyembah Allah sebagai Tuhan seluruh alam, atau pun hubungan hablumminannaas hubungan sosial antara manusia dengan manusia lainnya, juga hubungan manusia dengan lingkungannya. Hal ini sering disebut dengan aktifitas muamalah. Islam pun telah memberikan ketentuan-ketentuan yang mengatur aktifitas muamalah manusia agar kelangsungan hidup, keseimbangan, dan kelestarian alam tetap terjaga dengan baik. Manusia adalah khalifah Allah dimuka bumi yang diberi kuasa oleh Allah untuk memakmurkan bumi-Nya. Dalam upaya manusia memenuhi amanah-Nya sebagai khalifah di bumi ini, manusia diberikan akal pikiran oleh Allah sebagai penunjang tugasnya di bumi. Manusia dituntut untuk terus berpikir agar dapat memakmurkan bumi sesuai dengan perkembangan zaman. Seiring dengan perkembangan zaman, aktifitas muamalah pun menjadi semakin kompleks, khususnya dalam bidang ekonomi. Aktifitas ekonomi tidak mungkin bisa lepas dari aktifitas jual beli atau perdagangan. Perdagangan adalah proses tukar menukar barang dan jasa berdasarkan kesepakatan bersama tanpa paksaan yang terjadi antara dua orang atau lebih, dari tempat satu ke tempat lainnya karena adanya kebutuhan atau perbedaan sumber daya yang dimiliki. Islam telah memberikan ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan ketika dalam perdagangan. Agar perdagangan yang terjadi tidak merugikan pihak-pihak yang terkait didalamnya. Pada umumnya, perdagangan saat ini dilakukan oleh individu, kelompok, ataupun perusahaan. Perbedaannya tidak terlalu signifikan diantara ketiga pelaku perdagangan tersebut, hanya saja pada perusahaan biasanya memiliki karyawan yang harus dibayar atas jasanya bekerja bagi perusahaan tersebut. Seperti halnya perdagangan, Islam juga telah memberikan ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan pemberian upah. InsyaAllah tulisan ini akan membahas konsep perdagangan serta upah dalam Islam yang diturunkan dari Al-Quran dan Hadist. Salah satu aspek kehidupan Muhammad SAW yang kurang mendapat perhatian serius adalah kepemimpinan beliau di bidang bisnis dan entrepreneurship. Muhammad SAW lebih dikenal sebagai seorang rasul, pemimpin spiritual, dan pemimpin negara. Padahal sebagian besar kehidupannya sebelum diangkat sebagai rasul adalah sebagai pedagang. Beliau mulai merintis karir dagangnya sejak usia 12 tahun dan memulai usahanya sendiri ketika berusia 17 tahun. Pekerjaan ini terus dilakukan sampai menjelang beliau menerima wahyu (beliau berusia sekitar 37 tahun). 1 Dengan demikian, Muhammad SAW telah berprofesi sebagai pedagang selama sekitar ± 25 tahun ketika beliau menerima wahyu. Angka ini sedikit lebih lama dari masa kerasulan beliau yang berlangsung selama ± 23 tahun. Dapat dikatakan bahwa Muhammad SAW lebih lama menjalankan profesinya sebagai pedagang dibanding sebagai rasul.