Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
9 pages
1 file
If we choose Islam as our religion, so we can be Islam as way of life, include in economic activity. Interest rate is an incremental to principal of debt without followed riil transaction. In economic sharia, every incremental to principal of debt without followed riil transaction is Riba.
Riba dikenal sebagai istilah yang sangat terkait dengan kegiatan ekonomi. Pelarangan riba merupakan salah satu pilar utama ekonomi Islam, di samping implementasi zakat dan pelarangan maisir, gharar dan hal-hal yang bathil. Secara ekonomi, pelarangan riba akan menjamin aliran investasi menjadi optimal, implementasi zakat akan meningkatkan permintaan agregat dan mendorong harta mengalir ke investasi, sementara pelarangan maisir, gharar dan hal-hal yang bathil akan memastikan investasi mengalir ke sektor riil untuk tujuan produktif, yang akhirnya akan meningkatkan penawaran agregat. 1 Pelarangan riba, pada hakekatnya adalah penghapusan ketidakadilan dan penegakan keadilan dalam ekonomi. Penghapusan riba dalam ekonomi Islam dapat dimaknai sebagai penghapusan riba yang terjadi dalam jual beli dan hutang piutang. salam konteks ini, berbagai transaksi yang spekulatif dan mengandung unsur gharar harus dilarang. Demikian pula halnya dengan bunga yang merupakan riba nasi'ah secara mutlak harus dihapuskan dari perekonomian.
In Islam, the determination of wages is not only based on the quality of labor as the physical, mental, work experience, professionalism and so on. But there are other considerations, they are aspects of personal and family needs. Thus, there are important implications of the theory above, the Islamic theory of wage determination is in contrast to the capitalist economic system, and there are elements in common with the socialist economic system. Mechanisms of wage determination in Islam does not depend on the institutional market. Islam is a religion that upholds universal human values. Islam is very concerned with the rights and obligations of all people, including the workers and laborers. Teaching that can be seen from several hadith clearly provides real assurance that the workers have to work in a comfortable state, far from the threat of layoffs, delays in awarding salary, job demands beyond the limits of human ability and so on. Thus, Islam gives an overview of the importance of laborers and workers in human life. Islam gives us the importance of laborers and workers in human life.
Oleh Ustadz Abu Ihsan al-Atsari ASAL USUL BUDAYA Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta yaitu buddhayah. Merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal), diartikan sebagai hal-hal berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture. Berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa juga diartikan mengolah tanah atau bertani. Kata culture, juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia. Dalam Islam, istilah ini disebut dengan adab. Islam telah menggariskan adab-adab Islami yang mengatur etika dan norma-norma pemeluknya. Adab-adab Islami ini meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Tuntunannya turun langsung dari Allah l melalui wahyu kepada Rasul-Nya. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan Rasul-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai teladan terbaik dalam hal etika dan adab ini.
Alex Fernando Martua Silaban, 2021
Seiring perkembangan zaman, kemajuan yang sangat pesat serta perkembangan ilmu secara global. Sebagian individu memilih jalan pintas dengan mempercayai Khurafat. Khurafat sendiri menyimpang dari ajaran Islam yang benar. Timbulnya kepercayaan atau sikap khurafat ini dikarenakan masih kurangnya penerapan ilmu agama dalam kehidupan sehari-hari, sekalipun masyarakat banyak memiliki ilmu agama namun bila tidak ada pengamalan atau praktik dalam kehidupanyan maka yang akan terjadi adalah kesalahan dalam hal aqidah, kadang meskipun tahu jika perbuatan itu salah, namun tetap dilakukan, itu karena keimananya sangat lemah, sehingga rasa takut pada Allah SWT sangatlah kurang. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pandangan Islam terhadap Khurafat dan untuk mengetahui praktik-praktik khurafat di kalangan masyarakat.
Peranan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam sejarah perkembangan perbankan syari’ah di tanah air tidak dapat diabaikan begitu saja. Berdirinya bank syari’ah pertama, yaitu Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991 juga tida terlepas dari dukungan MUI.Bahkan dalam perkembangan perbankan syari’ah selanjutnya, MUI melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) menunjukkan dukungan yang semakin intens. Hal ini antara lain terlihat pada sejumlah fatwa yang dikeluarkan oleh DSN mengenai produk dan jasa perbankan syari’ah yang kemudian oleh Bank Indonesia diadopsi dan ditetapkan menjadi Peraturan Bank Indonesia. Fatwa paling monumental yang telah dikeluarkan oleh MUI adalah mengenai keharaman bunga. Tulisan ini mencoba menganalisa kinerja perbankan syari’ah dalam periode 2000 – 2007, yang dibagi menjadi periode sebelum dikeluarkannya fatwa keharaman bunga oleh MUI (2000 – 2003) dan periode setelah dikeluarkannya fatwa tersebut (2004 – 2007). Hasil analisis perbandingan kinerja dalam kedua periode tersebut menunjukkan bahwa dalam periode setelah dikelurkannya fatwa tersebut kinerja perbankan syari’ah semakin meningkat. Peningkatan ini tidak hanya terjadi pada aspek kelembagaan melainkan juga pada sisi operasional, terutama dalam rangka penghimpunan dana dan penyaluran pembiayaan. Sementara itu, hasil analisa perbandingan sejumlah indikator dengan perbankan konvensional menunjukkan bahwa kinerja perbankan syari’ah secara relatif sedikit lebih baik. Meskipun demikian, dari sisi share-nya terhadap industri perbankan nasional, perbankan syari’ah masih menunjukkan peranan yang relatif rendah.
2022
Kontroversi menyangkut bunga bank, di satu pihak, ia dapat dimasukkan ke dalam riba, dipihak lain nya keberadaan bank dengan segala konsekuensi nya tidak dapat dipisahkan dari masyarakat, telah mengusik banyak tokoh Islam meninjau Kembali riba yang disebutkan dalam Al Qur’an. Berbagai informasi tentang keadaan masyarakat ketika Al-Qur’an turun akan memudahkan orang yang memahami riba dalam Al-Qur’an.
2014
Riba (Usury) has existed since the ignorance period that has been used economically by the capital owners to exploit the poor for benefit. In modern era appears the conventional banking business using the interest system. Observing that it is necessary to analyze the Islamic scholar views regarding to the usury and whether the bank interest is the usury or not. In this regard, all Islamic scholars agree that usury practiced in the classical period is forbidden because there is exploitation elements lead to the tyranny of the capital owners to borrowers. Therefore, the majority of Islamic scholars consider the bank interest identical to the usury. Key words: bank interest, usury, the Islamic law perspective. ABSTRAK Riba telah ada sejak zaman jahiliah yang secara ekonomi telah digunakan pemilik modal untuk mengeksploitasi orang miskin dalam mendapatkan keuntungan. Dalam era modern muncul usaha perbankan konvensional yang menggunakan sistem bunga. Mencermati hal itu perlu dianalisis pandangan ulama mengenai riba dan apakah bunga bank identik dengan riba atau bukan. Dalam kaitan ini semua ulama sepakat bahwa riba yang dipraktekkan di masa klasik diharamkan karena adanya unsur eksploitasi yang menimbulkan kezaliman dari pemilik modal kepada peminjam. Sebab itu mayoritas ulama menganggap bunga bank identik dengan riba. Kata kunci: bunga bank, riba, perspektif hukum Islam. PENDAHULUAN Hingga saat ini telah banyak tumbuh dan berkembang lembaga-lembaga keuangan syariah seperti bank-bank syariah, asuransi syari'ah, BPR syari'ah, BMT, maupun lembaga keuangan lainnya. Terlihat dari segi kesehatan perbankan, ternyata bank-bank syariah ini (lembaga-lembaga keuangan syariah) pada umumnya memiliki kesehatan yang cukup baik, bahkan perbankan yang berbasis syariah semakin eksis di Indonesia. Sejak tahun 1983, secara formal dan materil diizinkan Bank Syariah beroperasi, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor RI 23 Tahun 1999. Dampak dari kebijakan-kebijakan tersebut sangat besar, seperti tercermin dari pertumbuhan jumlah bank syariah yang mencapai 70% dan begitu pula jumlah dana yang dihimpun, asetnya serta jumlah pembiayaannya. Bank
Masyarakat kaum Muslimīn dewasa ini umumnya menghadapi kehidupan islami yang berkaitan dengan SENI sebagai suatu masalah, hingga timbul berbagai pertanyaan, bagaimana hukum tentang bidang yang satu ini, boleh, makrūh atau harām? karena kebanyakan manusia terjebak dalam kelalaian dan melampaui batas dalam kesenian (yang memang erat hubungannya dengan perasaan, hati serta akal pikiran). Namun, ternyata seni saat ini telah terkontaminasi oleh kemewahan dari pada sisi estetika yang indah dan luas. samping itu dalam praktek kehidupan sehari-hari, sadar atau tidak. Bahkan sekarang ini bidang tersebut telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat. Seperti contoh yang telah terjadi di beberapa kota, banyaknya diskotik, dan tempat tongkrongan yang di penuhi oleh suara bising musik dan dipenuhi oleh muda-mudi yang mencari kesenangan dengan bernyanyi dan menari tanpa mempedulikan lagi hukum halāl-harām. Semua keadaan yang kami tuturkan di atas terjadi dan berawal dari kejatuhan seni budaya dan peradaban Islam.
Agama Islam, pancasila., 2020
Sebagian orang salah kaprah mengenai ideologi pancasila, alhasil kesalah pahaman tersebut digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memecah belah kerukunan agama di Indonesia.
Bencana alam yang sering berlaku sejak akhir-akhir ini mewujudkan satu kebimbangan kepada penduduk dunia sehingga mereka mencari teknologi terkini untuk mengatasi masalah tersebut. Perkara ini sebenarnya telah berlaku sejak dari kewujudan awal manusia contohnya peristiwa banjir besar pada zaman Nabi Nuh. Apabila difikirkan dengan kritis bencana semasa yang dikenali sebagai ‘tsunami’ yang berlaku pada tahun 2006 melibatkan Acheh di Indonesia, Thailand, Malaysia dan lain-lain sebenarnya boleh dikaitkan dengan peristiwa banjir besar pada zaman Nabi Nuh. Selain itu, bencana alam juga dikaitkan dengan kejadian seperti gempa bumi, taufan, puting beliung, tanah runtuh, letupan gunung berapi dan sebagainya yang mana bencana tersebut sememangnya sudah berlaku pada zaman dahulu. Kemodenan sains dan teknologi telah mencipta istilah-istilah khas bencana tersebut menyebabkan manusia merasakan bahawa bencana itu seperti baru wujud di alaf ini. Kertas kerja ini cuba menyingkap dan membincangkan bagaimana bencana alam berlaku dalam sejarah Islam dan masa kini, sejarah tsunami yang berlaku di dunia dan pengajaran daripada perkongsian bencana pada dua situasi dan zaman yang berbeza.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Ali Arifianto, 2023
Pajak Dalam Pandangan Islam, 2019
library.walisongo.ac.id