Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2020, PERPUSTAKAAN MUHAMMADIYAH AL-MUNAWWAROH
https://doi.org/10.13140/RG.2.2.27576.21763…
107 pages
1 file
PEMBAHASAN TENTANG KEMISKINAN DAN BAGAIMANA ARAHAN ISLAM DALAM MENGANTISIPASINYA
Perpustakaan Muhammadiyah Al-Munawwaroh, 2020
This proposal is second part of poorness problem and how Islam handle it
Perpustakaan Muhammadiyah Al-Munawwaroh, 2020
This third book about a poorness and how Islam handle that problem
2018
Daerah pesisir adalah jalur tanah darat/kering yang berdampingan dengan laut, dimana lingkungan dan tata guna lahan mempengaruhi secara langsung lingkungan ruang bagian laut, dan sebaliknya. Daerah pesisir adalah jalur yang membatasi daratan dengan laut atau danau dengan lebar bervariasi. Wilayah pesisir pantai merupakan daerah peralihan laut dan daratan. Tetapi sekarang banyak manusia yang salah mengelola pesisir pantai tersebut.Wilayah pesisir dan laut tampaknya akan dijadikan kawasan yang diprioritaskan untuk pengembangan Industri, agrobisnis, agroindustri, pemukiman, pariwisata, transportasi dan pelabuhan. Akan tetapi wilayahini masih menyimpan beragam permasalahan yang menyebabkan pengembangan dan pengelolaannyamenjadi tidak maksimal. Menurunnya baku mutu air laut karena tingkat kekeruhan yang tinggi, tercemar limbah padat maupun cair, intrusi air laut, abrasi, akerasi, pendangkalan, banjir, dan kekeringan merupakan beberapa butir permasalahan yang kita jumpai di wilayah pesisir dan laut. Tidak kalah pentingnya adalah perilaku manusia yang telah merambah tumbuhan bakau dan merubah fungsi hutan rawa menjadi tambak.Menurut (Primsyanstanto , Dewi ,dan Susilo) kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang kebijakan , kepesisiran , tingkat pendidikan masyarakat yang rendah , watak masyarakat , serta tekanan hidup menyebabkan masyarakat pesisir sering melakukan perusakan lingkungan pesisir Daerah ini selalu berkembang dengan pesatnya pembangunan yang dilakukan berbagai pihak. Pihak-pihak tersebut secara tidak langsung mengakibatkan kerusakan lingkungan karena aktivitas yang dilakukan di darat maupun di laut. Hal ini menjadikan ekosistem pesisir sebagai ekosistem yang rentan terhadap kerusakan dan perusakan baik alami maupun buatan. Penanggulangan atas permasalahan tersebut secara bijak dan tepat dapat mengurangi maupun mencegah kerusakan yang terjadi. 1 Artikel merupakan tugas MKU WSBM kelas Agribisnis C, Fakultas Pertanian, Universitas Hasanuddin.
2020
Polisi dalam tugasnya sebagai penyelidik dan penyidik adalah bagian penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang memiliki kewenangan diskresioner (discretionary power) luar biasa besar. Merekalah yang menjaga pintu gerbang "keadilan" dan memutuskan laporan atau aduan (adanya tindak pidana) mana yang akan diloloskan untuk terus disidik dan bila dianggap lengkap berkas akan diteruskan pada Jaksa (P-19 dan P-21)1 atau yang dihentikan (P-14). Satu kewenangan yang sangat penting di sini berkaitan dengan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3 atau P-14). Pentingnya kewenangan ini muncul dalam banyak kasus penanganan dugaan terjadi tindak pidana dan Polisi penyidik memutuskan untuk menghentikan penyidikan sekalipun dari kacamata publik dan pelapor (korban) ada perbuatan melawan hukum yang dapat dikualifisir sebagai tindak pidana dilakukan oleh pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang merugikan kepentingan umum khususnya pelapor atau korban. Dalam perkara-perkara pidana yang lebih kecil dan tidak terpublikasi sangat mungkin banyak pengaduan atau pelaporan tindak pidana kandas begitu saja dan hanya berujung di SP3, tanpa masyarakat pencari keadilan mengerti alasannya. Mengapa ? Bagi para pencari keadilan (opelapor / korban) informasi terbuka tentang apa dan mengapa polisi penyidik memutuskan sesuatu berkaitan dengan penanganan tindak pidana sangat penting. Masyarakat umum atau khususnya pencari keadilan seharusnya setiap saat dapat mengetahui (atau mendapat informasi) mengapa suatu perkara bisa hilang lenyap atau dihentikan (di SP3 kan) padahal dilain pihak korban atau pelapor sudah cukup banyak memberikan bukti-bukti (baik keterangan saksi, ahli bahkan surat-surat yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilaoporkan).
Mutu adalah keseluruhan karakteristik barang atau jasa yang menunjukkan kemampuannya dalam memuaskan kebutuhan konsumen, baik berupa kebutuhan yang dinyatakan maupun kebutuhan yang tersirat (Efendi, Ferry. 2009). Menurut IBM, 1982. Mutu adalah memenuhi persyaratan yang diminta konsumen, baik konsumen internal maupun eksternal, dalam hal layanan dan produk yang bebas cacat (Al-Assaf, 2009). Menurut Xerox, 1983. Mutu adalah menyediakan konsumen kita dengan produk yang inovatif dan layanan yang sepenuhnya memuaskan permintaan mereka (Al-Assaf, 2009). Menurut Al-Assaf, 1998. Mutu adalah suatu proses pemenuhan kebutuhan dan harapan konsumen, baik internal maupun eksternal. Mutu juga dapat dikaitkan sebagai suatu proses perbaikan yang bertahap dan terus menerus (Al-Assaf, 2009). FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MUTU PELAYANAN Menurut Moenir (2002), terdapat beberapa faktor yang mendukung berjalannya suatu pelayanan dengan baik, yaitu: 1. Kesadaran para pejabat dan petugas yang berkecimpung dalam pelayanan. 2. Aturan yang menjadi landasan kerja pelayanan. 3. Organisasi yang merupakan alat serta sistem yang memungkinkan berjalannya mekanisme kegiatan pelayanan. 4. Ketrampilan petugas. 5. Sarana dalam pelaksanaan tugas pelayanan. MENURUT LORI DI PRETE BROWN, ADA 8 DIMENSI MUTU PELAYANAN, YAITU:
Dalam sejarahnya Indonesia sejak dahulu dikenal sebagai negara yang luas dengan berbagai macam kebudayaan, akan tetapi seiring pesatnya perkembangan zaman kebudayaan itu saat ini perlahanlahan mulai pudar bahkan mulai ditinggalkan oleh masyarakat. Apalagi sejak masuknya agama di indonesia, Kebudayaan yang berunsur kepercayaan perlahan ditinggalkan karena adanya pendapat bahwa kepercayaan itu mengandur unsur syirik atau menyekutukan tuhan. Upacara keagamaan yang diselenggarakan disuatu tempat akan menampakkan adanya sesuatu yang dianggap sakral, suci , yang berbeda dengan yang alami, empiris atau profan.diantara ciri ciri itu adalah adanya keyakinan, ritus, misteri, dan supranaturanal. Keyakinan dan ritus termasuk unsur fundamental dalam agama.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.