Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
15 pages
1 file
HUKUM DI INDONESIA, 2020
ABSTRAK Tulisan ini mengulas tentang pelaksanaan hukum islam di Indonesia. Hukum islam sudah ditegakkan dan dan sudah berlangsung serta diakui keberadaannya secara sah dilingkungan masyarakat islam Indonesia yang semuanya mempunyai kekuatan memaksa dalam penerapaan syariat islam ditengah-tengah masyarakat khususnya umat islam. Kanun hukum islam bersumber dari wahyu untuk manusia, karenanya kanun hukum islam berkata dengan fiqih yang tidak ada paksaan untuk pelaksanaanya meliputi aspek kehidupan manusia khususnya umat islam. Di Indonesia kanun hukum islam sudah diterapkan tetapi masih sebatas ruang lingkup perdata islam. Yang lebih khusus lagi berkaitan dengan hukum keluarga dan penerapannya dikhususkan kepada masyarakat islam. Mayoritas penduduk Indonesia Indonesia beragama Islam, sudah pasti ada nilai-nilai agama yang telah diayakini bersama, dijadikan system kehidupan, aturan atau norma mereka dan mengetahui hubungan sesame antara mereka, yang kemudian dianggap sebagai hukum yang dikenal dengan hukum islam. Berbicara menganai hukum islam tetap disadari adanya ketentuan normatif yang diperoleh dari sumber asalnya, yakni yang disebut dengan syariah atau wahyu yang wujudnya berupa Al-Qur'an dan Sunnah/Hadits Nabi. Dapat disimpulkan bahwa pemeluk agama islam harus mempraktekkan ketentuan tersebut dapat terwujud kalau dalam bentuk kanum atau Undang-Undang yang mempunyai sifat memaksa dengan menggunakan alat negara. Tetapi mengapa hukum islam tersebut dalam prekteknya dikalangan umat islam di Indonesia, bahkan penerapannya belum secara keseluruhan atau masih sebagianya saja. 1
Faktor internal yang mempengaruhi berkembangnya filsafat dalam dunia Islam diantaranya dalil-dalil naql yang memiliki kekuatan yang amat dahsyat yang mendorong orang Islam untuk menggunakan dan mengembangkan akalnya, (Zar, 2004: 239).
maqhasid al-syariah dan Filsafat Hukum Islam, 2019
pentingnya maqhasid al -syariah dalam menjaga keluarga.
Filsafat Islam hukum dan Negara menurut Islam , 2023
Penelitian ini hendak mengkaji tentang wacana negara hukum yang berlandaskan Pancasila beserta relevansinya dalam kehidupan negara Indonesia pascaamandemen UUD 1945. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang dipadukan dengan analisis basis material. Hasil penelitian menemukan, bahwa para pendiri negara menerima konsep Rechtsstaat, tetapi dengan mengubah basis sosial-ekonomi dari sistem ekonomi liberal kepada sistem ekonomi terrencana. Hal itu dilakukan dengan melancarkan proses dekolonisasi sosial- ekonomi dan rekonstruksi tradisi, sehingga Negara Hukum Indonesia memiliki basis negara kesejahteraan dan berakar pada tradisi hukum bangsa Indonesia. Tujuannya: selain menjamin kepastian hukum bagi usaha ekonomi, juga memberikan keadilan dan kemashlahatan bagi rakyat banyak. Meskipun tidak secara tegas menolak sistem ekonomi pasar bebas, amandemen UUD 1945 telah menghapus GBHN sebagai instrumen untuk melaksanakan sistem ekonomi terencana sebagaimana diatur pada Pasal 33 ayat (1) UUD1945. Konsekuensinya, sistem ekonomi cenderung bergerak ke arah sistem pasar bebas yang paralel dengan konsep Negara Hukum liberal yang secara prinsipil bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kata Kunci : Pancasila, negara hukum, dekolonisasi, rekonstruksi tradisi
Terhadap pendapat sangat luas menyatakan bahwa pengetahuan hukum dan filsafat, terutama filsafat hukum, adalah dua daerah terpisah yang asing satu sama lain. Ada masanya bahwa filsafat merupakan bagian penting yang tak terpisahkan dari studi hukum. Masa itu belum begitu lama berlalu. Maka mungkin saja seorang mahasiswa hukum dewasa ini terperanjat bila mendengar bagaimana masih begitu erat berjalinnya pengetahuan hukum dan filsafat pada awal abad 19. Objek pembahasan filsafat hukum bukan hanya tujuan hukum, melainkan masalah hukum yang mendasar sifatnya yang muncul di dalam masyarakat yang memerlukan suatu pemecahan. Filsafat hukum, sebagaimana yang kita lihat, mengambil pandangan hukum yang bersifat teologis yang menyatakan bahwa adanya hukum adalah untuk memenuhi maksud tertentu. Tidak dapat disangkal bahwa setiap hukum diorientasikan
Denny Abdi Alfatih
Filsafat berusaha memadukan masing-masing ilmu. sebab filsafat ilmu dasar yang merumuskan dan mengonsep suatu ide gagasan dan pandangan hidup atas dasar pengalaman kemanusiaan yang luas, bebas dan mendalam. Terdapat hubungan timbal balik atau interaksi antara ilmu dan filsafat. Filsafat dan hukum juga sering disebut dalam dalam sebuah ungkapan yang disebut filsafat hukum termasuk filsafat hukum islam. Tujuan penelitian ini ingin mengetahui pengertian dan cabang filsafat ilmu, apa hubungan antara filsafat hukum, filsafat hukum islam dan filsafat ilmu, dan bagaimana filsafat hukum islam perspektif filsafat ilmu. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif, penelitian dengan temuan yang tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk hitungan, melainkan memahami dan menafsirkan makna suatu tingkah laku sekitar dalam situasi tertentu menurut perspektif kami sendiri. Hasil dari penelitian ini bahwa ilmu dan filsafat mempunyai hubungan timbal balik dan adanya interaksi diantara keduanya. Salah satu diantaranya dalam pembahasannya yaitu keterkaitan filsafat yang memerlukan landasan logika yang mendalam dan pengetahuan ilmiah. Begitupun keberadaan filsafat hukum dan filsafat hukum islam dengan kajiannya dapat membuktikan bahwa hukum yang diturunkan Allah SWT dan diajarkan oleh Rasul adalah hukum yang mewujudkan kemaslahatan tidak hanya di dunia tetapi juga diakhirat.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa " Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela. Kaidah hukum meruakan segala peraturan yang ada yang telah dibuat secara resmi oleh pemegang kekuasaan , yang sifatnya mengikat setiap orang dan pemberlakuannya merupakan paksaan yang harus ditaati dan apabila telah terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu Kaidah hukum lahir dan hidup di lingkungan manusia sejak manusia tersebut dilahirkan, oleh karenanya kaidah hukum juga disebut dengan sikap lahir seseorang Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Pengertian Kaidah Hukum adalah peraturan yang secara resmi dibuat oleh penguasa masyarakat (penguasa) negara yang mengikat setiap orang dan kebelakuannya dapat dipaksakan oleh aparat penegak hukum, sehingga keberlakuan peraturan tersebut dapat dipertahankan. Dari definisi kaidah hukum ini, menunjukkan bahwa pada dasarnya ditujukan pada sikap lahiriah manusia atau perbuatan yang nyata dilakukan oleh manusia. Tujuan kaidah hukum ialah kedamaian. Kedamaian adalah suatu keadaan akan adanya keserasian antara (nilai) ketertiban ekstern antara pribadi dengan nilai ketenteraman intern pribadi. Adapun tugas kaidah hukum ini yaitu untuk mencapai keadilan, yaitu keserasian antara (nilai) kepastian hukum dengan (nilai) kesebandingan hukum. hubungan antara tugas dan tujuan hukum ini yaitu untuk pemberian nilai kepastian hukum yang mengarah pada ketertiban ekstern pribadi, sedangkan pemberian kesebandingan hukum ini akan mengarah pada ketenteraman intern pribadi. Kaidah hukum berasal dari luar diri manusia yaitu dari kekuasaan eksternal diri manusia yang dipaksakan (heteronom) supaya dapat ditaati dan dilaksanakan. Masyarakat secara resmi diberi kuasa untuk memberi sanksi atau menjatuhkan hukuman kepada pelanggar kaidah hukum dan pengadilan sebagai lembaga yang mewakili masyarakat untuk menjatuhkan hukuman. Menurut Sudikno Mertokusumo, kaidah hukum tidak mempersoalkan tentang baik buruknya sikap seseorang karena yang diperhatikan hanya perbuatan lahiriahnya saja. Kaidah hukum pada intinya ditujukan kepada pelakunya yang konkret, pelaku pelanggaran yang jelas-jelas berbuat, bukan untuk penyempurnaan diri manusia, melainkan untuk ketertiban masyarakat agar masyarakar tertib agar tidak memakan korban kejahatan dan agar tidak terjadi kejahatan.
Cindy Mutiara Purwanti, 2023
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
SUKRI HIDAYAT, 2019
Anastasya Putri Bengga, 2023