Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2022, Tiva Novianty
…
11 pages
1 file
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa " Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela. Kaidah hukum meruakan segala peraturan yang ada yang telah dibuat secara resmi oleh pemegang kekuasaan , yang sifatnya mengikat setiap orang dan pemberlakuannya merupakan paksaan yang harus ditaati dan apabila telah terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi tertentu Kaidah hukum lahir dan hidup di lingkungan manusia sejak manusia tersebut dilahirkan, oleh karenanya kaidah hukum juga disebut dengan sikap lahir seseorang Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Pengertian Kaidah Hukum adalah peraturan yang secara resmi dibuat oleh penguasa masyarakat (penguasa) negara yang mengikat setiap orang dan kebelakuannya dapat dipaksakan oleh aparat penegak hukum, sehingga keberlakuan peraturan tersebut dapat dipertahankan. Dari definisi kaidah hukum ini, menunjukkan bahwa pada dasarnya ditujukan pada sikap lahiriah manusia atau perbuatan yang nyata dilakukan oleh manusia. Tujuan kaidah hukum ialah kedamaian. Kedamaian adalah suatu keadaan akan adanya keserasian antara (nilai) ketertiban ekstern antara pribadi dengan nilai ketenteraman intern pribadi. Adapun tugas kaidah hukum ini yaitu untuk mencapai keadilan, yaitu keserasian antara (nilai) kepastian hukum dengan (nilai) kesebandingan hukum. hubungan antara tugas dan tujuan hukum ini yaitu untuk pemberian nilai kepastian hukum yang mengarah pada ketertiban ekstern pribadi, sedangkan pemberian kesebandingan hukum ini akan mengarah pada ketenteraman intern pribadi. Kaidah hukum berasal dari luar diri manusia yaitu dari kekuasaan eksternal diri manusia yang dipaksakan (heteronom) supaya dapat ditaati dan dilaksanakan. Masyarakat secara resmi diberi kuasa untuk memberi sanksi atau menjatuhkan hukuman kepada pelanggar kaidah hukum dan pengadilan sebagai lembaga yang mewakili masyarakat untuk menjatuhkan hukuman. Menurut Sudikno Mertokusumo, kaidah hukum tidak mempersoalkan tentang baik buruknya sikap seseorang karena yang diperhatikan hanya perbuatan lahiriahnya saja. Kaidah hukum pada intinya ditujukan kepada pelakunya yang konkret, pelaku pelanggaran yang jelas-jelas berbuat, bukan untuk penyempurnaan diri manusia, melainkan untuk ketertiban masyarakat agar masyarakar tertib agar tidak memakan korban kejahatan dan agar tidak terjadi kejahatan.
Cindy Mutiara Purwanti, 2023
Denny Abdi Alfatih
Filsafat berusaha memadukan masing-masing ilmu. sebab filsafat ilmu dasar yang merumuskan dan mengonsep suatu ide gagasan dan pandangan hidup atas dasar pengalaman kemanusiaan yang luas, bebas dan mendalam. Terdapat hubungan timbal balik atau interaksi antara ilmu dan filsafat. Filsafat dan hukum juga sering disebut dalam dalam sebuah ungkapan yang disebut filsafat hukum termasuk filsafat hukum islam. Tujuan penelitian ini ingin mengetahui pengertian dan cabang filsafat ilmu, apa hubungan antara filsafat hukum, filsafat hukum islam dan filsafat ilmu, dan bagaimana filsafat hukum islam perspektif filsafat ilmu. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif, penelitian dengan temuan yang tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk hitungan, melainkan memahami dan menafsirkan makna suatu tingkah laku sekitar dalam situasi tertentu menurut perspektif kami sendiri. Hasil dari penelitian ini bahwa ilmu dan filsafat mempunyai hubungan timbal balik dan adanya interaksi diantara keduanya. Salah satu diantaranya dalam pembahasannya yaitu keterkaitan filsafat yang memerlukan landasan logika yang mendalam dan pengetahuan ilmiah. Begitupun keberadaan filsafat hukum dan filsafat hukum islam dengan kajiannya dapat membuktikan bahwa hukum yang diturunkan Allah SWT dan diajarkan oleh Rasul adalah hukum yang mewujudkan kemaslahatan tidak hanya di dunia tetapi juga diakhirat.
Terhadap pendapat sangat luas menyatakan bahwa pengetahuan hukum dan filsafat, terutama filsafat hukum, adalah dua daerah terpisah yang asing satu sama lain. Ada masanya bahwa filsafat merupakan bagian penting yang tak terpisahkan dari studi hukum. Masa itu belum begitu lama berlalu. Maka mungkin saja seorang mahasiswa hukum dewasa ini terperanjat bila mendengar bagaimana masih begitu erat berjalinnya pengetahuan hukum dan filsafat pada awal abad 19. Objek pembahasan filsafat hukum bukan hanya tujuan hukum, melainkan masalah hukum yang mendasar sifatnya yang muncul di dalam masyarakat yang memerlukan suatu pemecahan. Filsafat hukum, sebagaimana yang kita lihat, mengambil pandangan hukum yang bersifat teologis yang menyatakan bahwa adanya hukum adalah untuk memenuhi maksud tertentu. Tidak dapat disangkal bahwa setiap hukum diorientasikan
yang mengandung dalam ilmu pengetahuan barat modern sekuler merupakan tantangan yang paling besar bagi kaum muslim muslimin saat ini titik dalam pandangan syekh Muhammad naquib atlas peradaban barat modern telah membuat ilmu menjadi problematis. Sekalipun peradaban barat modern menghasilkan juga ilmu yang bermanfaat namun peradaban. tersebut juga telah menyebabkan kerusakan dalam kehidupan manusia.
Filsafat islam merupakan salah satu bidang studi islam yang keberadaannya telah menimbulkan pro dan kontra. Sebagian mereka yang berpikiran maju dan bersifat liberal cendrung mau menerima pemikiran filsafat Islam. Sedangkan bagi mereka yang bersifat tradisional yakni yang berpegang teguh pada doktrin ajaran Al-qur'an dan Al-hadits secara tekstual, cendrung kurang mau menerima filsafat, bahkan menolaknya. Dari kedua kelompok tersebut nampak kelompok terakhir masih cukup kuat pengaruhnya di masyarakat dibandingkan dengan kelompok pertama. Kajian filsafat islam baru di lakukan sebagian mahasiswa pada jurusan tertentu di akhir abad ke-20 ini. Sedangkan pada masyarakat secara umum seperti yang terjadi di kalangan pesantren, pemikiran filsafat masih di anggap terlarang, karena dapat melemahkan iman.
Nafara Chairatin Nisa, 2021
Ada tiga hal yang menjadi alat bagi manusia untuk mencari kebenaran, yaitu filsafat, ilmu dan agama. Walaupun tujuan ketiga aspek ini untuk mencari kebenaran, namun ketiganya tidak dapat dikategorikan sebagai sesuatu yang sama (sinonim). Secara umum, filsafat dianggap sesuatu yang sangat bebas karena ia berpikir tanpa batas. Sedangkan agama, lebih mengedepankan wahyu/ilham dari zat yang dianggap Tuhan. Segala sesuatu yang berasal dari Tuhan, dalam perspektif agama adalah sebuah kebenaran yang tidak dapat ditolak. Sedangkan ilmu adalah sebuah perangkat metode untuk mencari kebenaran. Antara filsafat dan Ilmu, sama-sama tidak memiliki tokoh sentral sebagaimana agama yang mensentralkan Tuhan. Dengan kata lain, dapat dikatakan setiap masalah yang dihadapi manusia, maka mereka akan menggunakan tiga macam alat untuk mencapai penyelesaiannya. Sebagian ahli agama menjadikan filsafat dan ilmu sebagai alat untuk mempertajam pemahaman terhadap agama, sehingga kebenaran terhadap agama semakin kuat.(Kurniawan, 2017
Jurnal Aspek Filsafat, 2023
Islamic philosophy is an in-depth study of aspects of human life based on the teachings of the Islamic religion. This philosophy includes an understanding of the nature of existence, the purpose of life, and the relationship between humans and God. Through tracing the Al-Quran and hadith, Islamic philosophy also develops concepts such as justice, ethics and epistemology which become the basis for Muslim behavior and thinking. In its development, Islamic philosophy has also made a major contribution to the development of science and culture in the Islamic world. Abstrak : Filsafat Islam merupakan kajian mendalam terhadap aspek-aspek kehidupan manusia yang didasarkan pada ajaran-ajaran agama Islam. Filsafat ini mencakup pemahaman tentang hakikat eksistensi, tujuan hidup, dan hubungan manusia dengan Allah. Melalui penelusuran terhadap Al-Quran dan hadis, filsafat Islam juga mengembangkan konsep-konsep seperti keadilan, etika, dan epistemologi yang menjadi landasan bagi perilaku dan pemikiran umat Muslim. Dalam perkembangannya, filsafat Islam juga telah memberikan sumbangan besar terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan kultural di dunia Islam. Kata kunci : pemikiran rasional, keesaan allah, dan fitrah manusia. PENDAHULUAN Filsafat Islam merupakan teori pemikiran yang mempunyai akar sejarah yang kaya dan panjang. Menurut sejarah, filsafat berasal dari Yunani dan menjadi Philosophia, yang berasal dari kata Philos yang berarti cinta, dan Sophia yang berarti kebijaksanaan. Secara etimologis, ini adalah filosofi cinta dan kebijaksanaan. Ada filsafat Islam yang terkenal di dunia Islam. Pertanyaannya, apakah filsafat Islam merupakan produk umat Islam sendiri ataukah pemikiran Islam yang
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Filsafat Islam hukum dan Negara menurut Islam , 2023
SUKRI HIDAYAT, 2019
Jafar, Fadly, dara, 2023
Anastasya Putri Bengga, 2023