Academia.eduAcademia.edu

ARTIKEL HUBUNGAN FILSAFAT DENGAN HUKUM ISLAM

Terhadap pendapat sangat luas menyatakan bahwa pengetahuan hukum dan filsafat, terutama filsafat hukum, adalah dua daerah terpisah yang asing satu sama lain. Ada masanya bahwa filsafat merupakan bagian penting yang tak terpisahkan dari studi hukum. Masa itu belum begitu lama berlalu. Maka mungkin saja seorang mahasiswa hukum dewasa ini terperanjat bila mendengar bagaimana masih begitu erat berjalinnya pengetahuan hukum dan filsafat pada awal abad 19. Objek pembahasan filsafat hukum bukan hanya tujuan hukum, melainkan masalah hukum yang mendasar sifatnya yang muncul di dalam masyarakat yang memerlukan suatu pemecahan. Filsafat hukum, sebagaimana yang kita lihat, mengambil pandangan hukum yang bersifat teologis yang menyatakan bahwa adanya hukum adalah untuk memenuhi maksud tertentu. Tidak dapat disangkal bahwa setiap hukum diorientasikan