Academia.eduAcademia.edu

PERATURAN MENGENAI AKSES PASAR

Abstract

Akses pasar atas barang dan jasa dari negara -negara lain ke dalam pasar anggota WTO dapat, dan sering terjadi , dihalangi atau dilarang masuk dengan berbagai cara. Hambatan atau laragan dapat berupa tarif atau non -tarif. Yang paling umum dari hambatan berupa tarif terhadap akses pasar adalah (setidaknya untuk barang) bea masuk. Hambatan non -tarif terhadap akses pasar -untuk barang dan juga untuk jasa dan pemberi jasa dapat berupa: