Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2017, Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai
…
17 pages
1 file
Globalization and free trade supported by advances in telecommunications and informatics technologies have provided wider space. This shows that in Indonesia also gives a good impact for the economy with the advances in technology. Therefore, this technological advancement needs to be supported by the existence of business ethics that have principles that can create trust to consumers so as to provide wider space to the fulfillment of the quality of goods / services in accordance with the desires and capabilities of consumers.
"Ku kira coklat, nggak taunya broklat, perutku jadi kacau berat, nggak! nggak momo lagi". Demikian sebuah pernyataan yang diperankan oleh seorang anak bertubuh tambun dalam sebuah iklan kudapan coklat bermerk "Gery Toya-Toya" produksi Garuda Food, yang ditampilkan dalam iklan di berbagai televisi nasional. Sekilas iklan tersebut
Etika dipahami sebagai seperangkat prinsip yang mengatur hidup manusia (a code or set of principles which people live). Berbeda dengan moral, etika merupakan refleksi kritis dan penjelasan rasional mengapa sesuatu itu baik dan buruk. Menipu orang lain adalah buruk. Ini berada pada tataran moral, sedangkan kajian kritis dan rasional mengapa menipu itu buruk dan apa alasan pikirnya, merupakan lapangan etika. Perbedaan antara moral dan etika sering kabur dan cendrung disamakan. Intinya, moral dan etika diperlukan manusia supaya hidupnya teratur dan bermartabat. Orang yang menyalahi etika akan berhadapan dengan sanksi masyarakat berupa pengucilan dan bahkan pidana.Bisnis merupakan bagian yang tak bisa dilepaskan dari kegiatan manusia. Sebagai bagian dari kegiatan ekonomi manusia, bisnis juga dihadapkan pada pilihan-pilihan penggunaan factor produksi. Efisiensi dan efektifitas menjadi dasar prilaku kalangan pebisnis. Sejak zaman klasik sampai era modern, masalah etika bisnis dalam dunia ekonomi tidak begitu mendapat tempat. Ekonom klasik banyak berkeyakinan bahwa sebuah bisnis tidak terkait dengan etika. Dalam ungkapan Theodore Levitt, tanggung jawab perusahaan hanyalah mencari keuntungan ekonomis belaka. Atas nama efisiensi dan efektifitas, tak jarang, masyarakat dikorbankan, lingkungan rusak dan karakter budaya dan agama tercampakkan.
Tugas Mata Kuliah Business Etchics adn Corporate Governance MM UMB 2014
Mau'izhah
Transaksi bisnis merupakan perkara yang dihalalkan dalamIslam, karna kegiatan bisnis merupakan salah satu kegiatanpemenuhan kebutuhan hidup. Islam merupakan ajaran yangsempurna, karna tidak hanya mengatur masalah ritual ibadah saja,akan tetapi juga mencakup kegiatan muamalah, salah satunyabisnis. Transaksi bisnis dalam Islam diatur sedemikian rupa,sehingga transaksi yang berjalan bukan saja menguntungkansebelah pihak saja, akan tetapi ada kepuasan kedua belah pihak.Dalam melakukan segala aktivitas terutama dalam bentuk kegiatanusaha ada etika yang mengatur. Sehingga dalam kegiatan tersebutdapat menimbulkan keharmonisan dan keselarasan antar sesama.Etika bisnis ini terdapat penjelasannya dalam al-Qur’an danteladan yang dipraktekkan Nabi Muhammad Saw
Al-Buhuts, 2017
Dalam ekonomi Islam, bisnis dan etika tidak harus dipandang sebagai dua hal yang bertentangan, sebab, bisnis yang merupakan symbol dari urusan duniawi juga dianggap sebagai bagian integral dari hal-hal yang bersifat investasi akherat. Artinya, jika oreientasi bisnis dan upaya investasi akhirat (diniatkan sebagai ibadah dan merupakan totalitas kepatuhan kepada Tuhan), maka bisnis dengan sendirinya harus sejalan dengan kaidah-kaidah moral yang berlandaskan keimanan kepada akhirat. Bahkan dalam Islam, bisnis itu sendiri tidak dibatasi urusan dunia, tetapi mencakup pula seluruh kegiatan kita didunia yang "dibisniskan" (diniatkan sebagai ibadah) untuk meraih keuntungan atau pahala akhirat. Beberapa instrumen ekonomi Islam diantaranya adalah zakat serta sistem mata uang dinar dan dirham yang telah terbukti mampu mengatasi berbagai gejolak perekonomian maupun finansial, sebagaimana telah dibuktikan dalam sejarah masa kejayaan Islam ketika institusi kepemimpinan Islam (khilafah) m...
Untuk menimbulkan suatu keadaan yang menunjang keberadaan e-commerce, perlu dilakukan amandemen terhadap perjanjian tentang paten yang sudah ada sekarang ini, atau membuat suatu perjanjian yang baru yang berisi antara lain: Adanya suatu perlindungan terhadap terhadap pemegang paten terhadap penggunaan paten yang dipunyainya tanpa seizinnya. Menciptakan suatu standar internasional untuk menentukan keabasahan suatu klaim terhadap paten. Isu-isu etika, sosial, dan politik yang diangkat dalam e-commerce, menyediakan kerangka untuk menata masalah, dan membuat rekomendasi untuk yang diberi tanggung jawab dalam operasional perusahaan e-commerce yang sesuai standar pada umumnya dan perlindungan Hak Cipta.
2022
Penelitian ini merupakan hasil penelitian kualitatif, dengan bertujuan menjelaskan dan menganalisis mengenai moralitas dan etika dalam kegiatan bisnis buku-buku dan karya ilmiah yang menjelaskan mengenai moralitas dan etika dalam menjalankan suatu bisnis. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu etika dan moral tidak dapat dipisahkan, keduanya berhubungan dalam menjalankan sesuatu termasuk dalam kegiatan berbisnis. Etika merujuk pada baik burujnya perilaku manusia sedangkan moralitas berarti tata cara atau adat istiadat kegiatan atau perilaku dalam melakukan sesuatu tidakan. Hubungan antara moral dan etika bisnis menjadi suatu bentuk dimana keduanya saling berhubungan dalam menjalankan sesuatu. Namun masing-masing tetap masih ada perbedaan dalam penggunaanya mulai dari segi pengertian, penggunaan maupun fleksibilitas.
Walaupun istilah GCG dewasa ini sudah popular, namun sampai saat ini belum ada definisi baku yang dapat disepakati oleh semua pihak. Istilah "corporate governanxce" pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Commite, Inggris di tahun 1922 yang menggunakab istilah tersebut dalam laporannya yang kemudian dikenal sebagai Cadbury Report (dalam Sukrisno Agoes, 2006). Istilah ini sekarang menjadi sangat popular dan telah diberi banyak definisi oleh berbagai pihak. Dibawah ini diberikan beberapa definisi dari beberapa sumber yang dapat dijadikan acuan. 1. Cadbury Commite of United Kingdom: "A set of rules that define the relationship between shareholders, managers, creditor, the government, employees, ang other internal and external stakeholders in respect to their right and responsibilities, or the system by which companies are directed and controlled". "Seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu system yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan". 2. Forum for Corporate Governance in Indonesia -FCGI (2006) -tidak membuat definisi tersendiri tetapi mengambil defini dari Cadbury Commite of Uniter Kingdom, yang kalau diterjemahkan adalah: "seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu system yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan". 3. Sukrisno Agoes (2006) mendefinisikan tata kelola perusahaan yang baik sebagai suatu system yang mengatur hubungan peran dewan komisaris, peran direksi, pemegang saham, dan pemagku kepentingan lainnya. Tata kelola perusahaan yang baik juga disebut sebagai suatu prose sang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaiannya dan penilaian kinerjanya. 4. Organization for economic Cooperation and Development -OECD (dalam Tjager dkk, 2004) mendefinisikan GCG sebagai: "suatu struktur yang terdiri atas para pemegang saham, direktur, manager, seperangkat tujuan yang ingin dicapai perusahaan, dan alat-alat yang akan digunakan dalam mencapai tujuan dan memantau kinerja". 5. Wahyudi Prakarsa (dalam Sukrisno Agoes, 2006) mendefiniskan GCG sebagai: "mekanisme administrative yang mengatur hubungan-hubungan antara manajemen perusahaan, komisaris, direksi, pemegang saham, dan kelompok-kelompok kepentingan yang lain. Berdasarkan beberapa definisi tersebut, dapat diketahui bahwa GCG dapat diberi pengertian dalam arti sempit dan dalam arti luas. Definisi yang disampaikan oleh OECD dapat mewakili pengertian dalam arti sempi, sedangkan definisi yang diberikan Cadbury Commmitte, Sukrisno Agoes, dan Wahjudi Prakarsa dapat mewakili pengertian GCG dalam arti luas. Kedua pengertian dijelaskan pada gambar 5.
Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi
Etika bisnis adalah standar atau tata cara pengelolaan bisnis berdasarkan standar moral. Penelitian ini bertujuan mengetahui penerapan dan manfaat etika bisnis di POSCO, dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. POSCO menjadikan etika bisnis sebagai nilai inti perusahaan, membuat kode etik bisnis, internalisasi etika bisnis kepada seluruh karyawan yang tergabung pada POSCO group serta menjalankan bisnis dengan tanggung jawab sosial kepada karyawan, pelanggan, rekan bisnis, para pesaing, pemegang saham dan investor, komunitas sosial (masyarakat lokal, nasional dan global). Penerapan etika bisnis memberikan dampak positif terhadap bisnis POSCO menjadi perusahaan yang kompetitif, dibuktikan dengan banyak penghargaan yang diperoleh seperti Most Respected company in Korea (2002-2014),the world's most competitive steel company (2010-2019), Outstanding Company in The Asia Pacific Region versi Dow Jones Sustainability Indices (2008-2018).
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
JMM UNRAM - MASTER OF MANAGEMENT JOURNAL
P3M STAI Sufyan Tsauri Majenang, 2014