Surat Utang Koperasi (SUK) merupakan instrumen utang yang sangat penting bagi koperasi. SUK merupakan inovasi pembiayaan koperasi alternatif jangka panjang di luar sektor perbankan. SUK juga dapat berperan sebagai alat untuk menghimpun dana koperasi yang saat ini sangat dibutuhkan oleh koperasi, dalam rangka memenuhi kebutuhan pendanaan koperasi yang sangat besar jumlahnya. Penerbitan Surat Utang Koperasi memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 44 ayat (1) menyebutkan bahwa Koperasi dapat menghim pun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk: a. Anggota Koperasi yang bersangkutan b. Koperasi lain dan / atau anggotanya Selain itu dalam Pasal 41 menyebutkan bahwa modal koperasi teridiri modal sendiri dan modal pinjamanan. Diantara modal pinjaman tersebut, surat utang lainnya merupakan salah satu bentuknya. Selain UU Koperasi, didalam penerbitan Surat Utang mengacu pada ketentuan penerbitan surat berharga yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), mengingat belum ada ketentuan yang mengatur secara khusus penerbitan tentang Surat Utang Koperasi, kecuali ketentuan tentang Persyaratan Penerbitan Dan Perdagangan Surat Berharga Komersial (Commercial Paper) melalui Bank Umum di Indonesia, yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dengan SK Dir BI No.28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995. SUK akan menjadi salah satu instru men keuangan yang sangat strategis untuk meningkatkan kapitalisasi koperasi. Selama ini proses kapitalisasi di ko perasi masih mengandalkan modal sendi ri melalui penghimpunan dana simpanan pokok dan wajib bulanan yang dinilai sangat tidak memadai jumlahnya diban-dingkan dengan kebutuhannya. Tidak adanya insentif yang jelas bagi penyimpan pada