Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2020, Jurnal Aktual Justice
…
24 pages
1 file
There are many branches of law related to business law, including Corporate Law, Insurance Law, Banking Law, Inheritance Law, Commercial Law, and so on. The three systems of inheritance law have different perspectives in determining who is the heir, as well as other matters concerning inheritance. This will be explained in the next chapter. The issue of inheritance law always has its own challenges in every case. Starting from the ones that are easy to handle to cases that cause minor wars between families, sometimes even lawyers seek profit from this inheritance law case.
Sudah menjadi kodrat bahwa setiap manusia dalam perjalanan hidupnya akan melewati suatu masa, dilahirkan, hidup di dunia dan meninggal dunia. Masa-masa tersebut tidak terlepas dari kedudukan kita sebagai mahluk Tuhan, karena dari Dia-lah kita berasal dan suatu saat kita akan kembali berada di pangkuanNya. Selain sebagai mahluk individu manusia juga berkedudukan sebagai mahluk sosial bagian dari suatu masyarakat yang mempunyai hak dan kewajiban terhadap anggota masyarakat lainnya.
Ilmu waris dalam islam dikenal juga dengan sebutan ilmu faraidh merupakan ilmu yang mengatur bagaimana cara umat islam membagi harta waris. Dalam qur'an surat Annisa ayat 11, Allah sudah mengatur berapa besar bagian yang diperoleh anak perempuan dan berapa besar bagian yang diperoleh anak laki-laki saat orang tuanya (Ayah) meninggal "Allah mensyari'atkan kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan…" Alqur'an surat Annisa ayat 11. Namun saat ini banyak dari umat islam sendiri yang meninggalkan aturan yang telah Allah tetapkan mengenai hukum waris ini, mereka lebih suka menerapkan pembagian harta peninggalan orang tua sesuai dengan keinginan hawa nafsunya. Alhamdulilah masih ada sebagian ulama yang konsen mengenai hukum waris ini, salah satunya Ustadz Bachtiar Nasir yang beberapa waktu lalu menyelenggarakan seminar mengenai hukum kewarisan dalam islam Dalam beberapa riwayat yang disampaikan oleh para sahabat Nabi Muhammad s.a.w diterangkan bahwa ilmu yang pertama kali Allah angkat kelangit (hilang dari kehidupan dunia) ialah ilmu faraidh sebagaimana yang diriwatkan dalam hadist berikut… "Pelajarilah Ilmu Faroidh dan ajarkanlah, karena sesunggunya ia adalah setengah dari ilmu agama. Dan ia adalah ilmu yang pertama kali diangkat dari Ummatku" (HR. Ibnu Majah) Dalam hukum waris Islam, apabila semua ahli waris berkumpul, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya ada 5 (lima) orang yaitu anak kandung (laki-laki dan perempuan), ayah, ibu, istri (janda), suami (duda). Sedang ahli waris lain tidak mendapat apaapa. Ini adalah prinsip dasar hukum waris Islam yang perlu diketahui oleh kalangan awam. Apabila kelima orang di atas tidak lengkap, maka ahli waris lain punya peluang untuk mendapat warisan seperti uraian dalam artikel ini.
Makalah Analisis Tentang Hukum Waris di Indonesia
2020
Masuknya ajaran Islam ke Indonesia melalui para saudagar dan pedagang dari Arab serta peran dakwah para wali turut memberi pengaturan kepada masyarakat mengenai berbagai syariat dalam kehidupannya, termasuk tata cara pewarisan menurut ajaran Islam. Pewarisan menurut Hukum Islam mengatur mengenai asas-asas pewarisan, syarat dan rukun waris, ahli waris, dan pengaturan mengenai besaran bagian warisan yang diterima ahli waris. Bersumber dari al-Quran, hadist, ijma’ dan ijtihad, pewarisan menurut Hukum Islam kemudian berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia hingga diundangkannya Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai suatu penerapan hukum Islam di Indonesia, tidak terkecuali mengenai perwarisan. Dalam hal diterapkannya hukum Islam dan HKI, masyarakat memiliki pilihan hukum yang dapat diberlakukan dalam suatu urusan perdata diantara mereka, dalam hal ini urusan pewarisan dalam lingkup keperdataan
Nuansa, 2018
In this discussion the development of inheritance law was stated, from the time before colonialism until the time of independence. In the development of inheritance law before the colonial period, the empire and the sultanate applied inheritance law as a living law in the community as well as a culture of Indonesian law in its time. When the Dutch East Indies government arrived, Indonesia had implemented Islamic religious law, which then continued and recognized its legal authority, Van den Berg conceptualized Staatsblat 1882 Number 152 which contained provisions for indigenous people or colonized people, religious laws must be applied in his environment. Snouck Hoergronje, advisor to the Dutch East Indies Government, initiated the receptie theory of Islamic issues and domestic children who pro- posed “Islam can apply if it has been perceived by customary law”, so adat is what determines the existence or absence of Islamic law. Furthermore, at the time of independen...
pewarisan dalam KItab Undang Undang Hukum Perdata / Burgelijk Wetboek
pewarisan menurut hukum adat yang berlaku di beberapa daerah di indonesia
LEX ADMINISTRATUM, 2019
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana seorang ahli waris kehilangan hak waris menurut KUHPerdata dan bagaimana tanggung jawab ahli waris terhadap harta warisan yang dengan menggunakan metode penelitianhukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Ahli waris yang kehilangan hak waris terhadap warisan menurut KUHPerdata adalah mereka yang telah membunuh atau mencoba membunuh pewaris atau dipersalahkan karena memfitnah pewaris, atau dengan kekerasan telah mencegah pewaris untuk membuat atau mencabut surat wasiatnya atau mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat pewaris. 2. Tanggung jawab pewaris terhadap warisan pewaris adalah memelihara keutuhan harta peninggalan sebelum dibagi, mencari cara pembagian yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melunasi utang-utang pewaris jika pewaris meninggalkan utang dan melaksanakan wasiat jika pewaris meninggalkan wasiat. Kata kunci: ahli waris; kitab undang-undang hukum perdata;
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Al-Usrah : Jurnal Al Ahwal As Syakhsiyah
DR. Kurniawan Tri Wibowo, SH., MH, CPL, 2020
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM
Visi Sosial Humaniora
Jurnal Liquidity, 2012
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, 2014
Jurnal Pengabdian West Science, 2023
HUKUM DAGANG: KEWAJIBAN HUKUM DARI PERUSAHAAN UNIT 3, 2023