Dalam perjalanan reformasi pengelolaan keuangan negara di bidang akuntansi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang kemudian telah diganti dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Penggantian PP Nomor 24 Tahun 2005 dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 didasarkan pada ketentuan yang ada dalam Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 dan Pasal 70 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2004 yang menetapkan bahwa basis akrual dalam sistem akuntansi pemerintahan selambat-lambatnya dilaksanakan 5 tahun setelah UU Nomor 17 Tahun 2003 ditetapkan atau pada Tahun Anggaran 2008. Namun demikian, dalam ketentuan tersebut diberikan aturan fleksibilitas dalam masa transisi yang mengatur bahwa selama basis akrual belum dapat dilaksanakan maka dapat digunakan basis kas untuk pendapatan dan belanja. Karena adanya ketentuan masa transisi maka dalam PP Nomor 71 Tahun 2010 dimuat Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) yang berbasis akrual yang berada di Lampiran I dan PSAP berbasis kas menuju akrual yang berada di Lampiran II. Memang ada masa transisi dalam penerapan basis akrual dalam sistem akuntansi pemerintahan namun masa transisi tersebut telah ditetapkan batasan waktunya. Dalam bagian tanggal efektif pemberlakuan PSAP dinyatakan bahwa PSAP berbasis akrual berlaku efektif untuk laporan keuangan atas pertanggungjwaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran 2010, namun dalam hal entitas pelaporan belum dapat menerapkan PSAP berbasis akrual maka entitas pelaporan dapat menerapkan PSAP berbasis kas menuju akrual paling lama 4 (empat) tahun setelah Tahun Anggaran 2010. Berdasarkan hal tersebut maka Tahun 2014 merupakan tahun di mana system akuntansi pemerintahan harus dijalankan dengan menggunakan basis akrual.