Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
7 pages
1 file
Nasib anak-anak di Indonesia memang suram, baik di media massa, media elektronik maupun media sosial, kita bisa melihat sisi gelap perkembangan kehidupan anak dalam pemberitaan, selain itu kita juga bisa langsung melihatnya dalam kehidupan sehari-hari. kenyataan pahit di mana anak- anak dipaksa hidup di jalanan, anak-anak ini telah menjadi tulang punggung kehidupan keluarga, Penelitian ini mengunakan metode kuantitatif dan juga Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang dimana menggunakan metode pengumpulan bahan hukum merupakan studi kepustakaan atau studi domentasi (documentary study), bahan hukum yang digunakan pula ialah bahan hukum primer ialah semacam sekumpulan peraturan perundang- undangan dari Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, UU, Setiap orang memiliki Hak Konstitusional yang dimana merupakan sebuah hak-hak individu(individual right) yang dimiliki oleh setiap orang tanpa pengecualian dan tentu harus mendapatkan penjaminan terhadap suatu hak tersebut oleh sebuah Negara. Pemikiran tersebut bersumber dari doktrin yang bermula dari Negara barat,yang dimana hak-hak individu dikonsepsikan sebagai hak-hak alamiah (natural right) yang tercampur dalam hukum alam. Di zaman sekarang dapat disimpulkan bahwasannya nilai-nilai Hak Asasi Manusia seringkali terabaikan, pelanggaran HAM banyak sekali terjadi dilingkungan masyarakat atau bahkan di lingkungan sekolah yang dimana sering ditemukannya seperti kasus bullying atau perundungan di sekolah. Kasus bullying atau perundungan secara psikologis berdampak buruk kepada pelaku ataupun korban.Oleh karena itu maka harus dicari solusi untuk meminimalisir terjadinya kasus perundungan tersebut
Pentingnya Kesadaran Akan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Kasus Perundungan Di Sekolah , 2022
pelanggaran HAM banyak sekali terjadi dilingkungan masyarakat atau bahkan di lingkungan sekolah yang dimana sering ditemukannya seperti kasus bullying atau perundungan di sekolah. Kasus bullying atau perundungan secara psikologis berdampak buruk kepada pelaku ataupun korban.Oleh karena itu maka harus dicari solusi untuk meminimalisir terjadinya kasus perundungan tersebut. Nasib anak-anak di Indonesia memang suram, baik di media massa, media elektronik maupun media sosial, kita bisa melihat sisi gelap perkembangan kehidupan anak dalam pemberitaan, selain itu kita juga bisa langsung melihatnya dalam kehidupan sehari-hari. kenyataan pahit di mana anakanak dipaksa hidup di jalanan, anak-anak ini telah menjadi tulang punggung kehidupan keluarga, bahan hukum yang digunakan pula ialah bahan hukum primer ialah semacam sekumpulan peraturan perundang-undangan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, UU.
Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan anak disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain adanya dampak negatif dari perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi dibidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua, telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak. Hal ini dikarenakan pada usia dini, sang anak masih dalam keadaan labil dan mudah terbawa arus kehidupan masyarakat dan lingkungan sekitar yang dapat mempengaruhi pola tingkah laku anak itu sendiri. Dalam menghadapi dan menanggulangi berbagai perbuatan tingkah laku anak yang diduga melakukan suatu tindakan pidana, harus bisa dibedakan dengan kasus yang dialami oleh orang dewasa. Tidak sewajarnya anak dibawah umur mendapat penyidangan yang terlalu lama, yang dapat menjadikan trauma pada perkembangan mental anak. Menurut UU no 11...
Jurnal Pengabdian Masyarakat Tjut Nyak Dhien
Kekerasan terhadap anak kerap sekaliterjadi, anak menjadi korban ekploitasi seksual, disuruh menjadi pengamen, pengemis yang mana semua bentuk kekerasan dan eskploitasi terhadap anak akan memberikan dampak buruk terhadap kesehatan fisik maupun mental yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak. Penyuluhan ini akan dibahas mengenai perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur serta upaya dalam mencegah segala tindakan kekerasan dan eksploitasi terhadap anak. Hasil Dari Penyuluhan ini adalah bahwa setiap anakmemerlukan perlindungan dari semua kalangan sebabanak belum memliki kemampuan untuk melindungi dirinya sendiri dari segala hal, termasuk tindakan kekerasan dan eksploitasi. Adapun penyuluhan ini memberikan pengetahuan kepada anak adanya perlindungan yang mereka dapatkan baik dari orang tua, keluarga, masyarakat maupun pemerintah serta memberikan pengetahuan mengenai bentuk-bentuk kekerasan dan eksploitasi yang biasanya dialami oleh anak sehingga mereka dapat mencegah terjadinya t...
ADIL: Jurnal Hukum
Perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan kejahatan perkosaan adalah merupakan keharusan dimana anak merupakan aset keberhasilan peradaban bangsa dan negara dimasa depan, karenanya dalam menyikapi tindak kejahatan yang dilakukan oleh anak, dalam pelaksanaannya jangan disamakan dengan orang dewasa. Seyogyanya permasalahan anak menjadi perhatian semua bagian masyarakat utamanya pemerintah baik dengan kebijakan maupun dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh Negara selaku penyelenggara amanah rakyat. Anak yang melakukan kejahatan bukan mutlak kesalahan dirinya namun dikarenakan faktor-faktor pendorong baik dari dalam maupun dari luar dirinya. Maka penulis mencoba menjabarkan permasalahan diantaranya; berkenaan dengan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku perkosaan, kemudian penerapan hukum terhadap anak sebagai pelaku perkosaan berdasarkan perundang-undangan yang berkenaan dengan anak selanjutnya pandangan hukum islam mengenai perlindungan anak pelaku perkosaan. Disimpulkan faktor-faktor yang melatar belakangi terjadinya kejahatan perkosaan, faktor internal; umur dilihat dari fisik, psikis dan sosiologis dan faktor eksternal; bacaan atau film pornografi, keluarga, kesempatan, paling dominan krisis nilainilai agama dan moral, ekonomi, dll. Anak sebagai pelaku kejahatan kesusilaan ini memerlukan dan mempunyai hak dengan dasar hukum (legal rigths) sebagai bentuk hak asasi manusia. Perlindungan hukum sebagai dasar penyembuhan fisik, kejiwaan dan memulihkan kembali hak anak yang seharusnya dimilikinya. dalam hukum Islam mempunyai aturan yang jelas, kedudukan anak dalam hukum Islam merupakan amanah yang harus dijaga orang tuanya. Kewajiban untuk mendidiknya hingga berperilaku sebagaimana yang dituntun dalam agama. Jika terjadi penyimpangan dalam tingkah laku anak, Islam dalam keadaan tertentu masih memberi kelonggaran ketidakberdosaan "raf'ul qalam" seorang anak hingga mencapai akil baligh.
Journal of Law, Society, and Islamic Civilization, 2021
Anak merupakan karunia dari Tuhan yang juga diberi hak asasi ketika ia diciptakan. Oleh karena itu anak harus dilindungi agar tumbuh dan berkembang dengan baik karena pada waktu tersebut anak merupakan manusia yang lemah yang sangat rawan terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak asasinya. Terkait hal tersebut perlu diteliti perlindungan hukum terhadap hak anak dan problematika perlindungan hak anak di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal (doctrinal research) dengan cara mengumpulkan (dokumentasi) data-data sekunder. Hasil penelitian ini adalah pemerintah telah banyak melakukan upaya perlindungan hukum terhadap hak-hak anak dengan banyaknya aturan yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaannya, perlindungan hukum terhadap hak anak menghadapi banyak problematika yang muncul diantaranya dari faktor hukum, penegak hukum, sarana, masyarakat dan kebudayaan.
JURNAL USM LAW REVIEW, 2021
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan menjawa apa yang menjadi faktor utama anak konflik dengan hukum dan bagaimana peran penegak hukum dalam penanggulangan kasus-kasus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif. Tidak diragukan lagi, reintegrasi anak yang berhadapan dengan hukum adalah salah satunya hak-hak penting anak karena jika anak bertentangan dengan hukum tidak memiliki hak dan perawatan khusus sehingga tidak dapat berguna dalam masyarakat. Oleh karena itu, anak yang berkonflik dengan hukum membutuhkan perlindungan hukum dan dukungan masyarakat untuk melindungi mereka secara terpisah dari orang dewasa, karena mereka situasi, kapasitas fisik dan intelektual yang terbatas. Hasil penelitian menunjukkan faktor-faktor yang menjadi penyebab anak yang terlibat dalam kejahatan adalah keluarga faktor, faktor lingkungan /pertemanan, ekono...
UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum
Abstrak : Pancasila adalah Ideologi dan sumber dari segala pembentukan perturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang Undang Bela Negara mengisyaratkan agar setiap masyarakat melaksanakan pertahanan negara, demi menjaga keutuhan NKRI. Tujuan penelitian ini adalah untuk menegtahui dan menganalisis bagaimana kedudukan Pancasila sebagai Ideology Indonesia? dan bagaimana mewujudkan perlindungan anak sebagai cita-cita bela negara. Metode penelitian yaitu metode pendekatan yuridis normatif yang menitik beratkan penggunaan bahan atau meteri penelitian data sekunder dengan di dukung oleh data kepustakaan. Hasil penelitain adalah Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi bangsa seharusnya bukan hanya untuk diketahui saja tetapi harus dimengerti yang kemudian diamalkan dikehidupan sehari-hari dalam berabagai aspek kehidupan. Perlakuan yang sama terhadap setiap warga Negara Indonesia (terkhususnya ...
Dih, 2014
Anak sebagai generasi penerus, sering disalahartikan sebagai komoditas oleh orang dewasa. Sehingga pola asuh yang tidak sesuai dengan tumbuh kembang anak dapat memicu mereka menjadi anak konflik hukum. Keberadaan anak harus mendapatkan perlindungan baik dari orang tua, lingkungan maupun negara. Anak yang berhadapan dengan hukum seringkali harus menyelesaikan permasalahannya di peradilan pidana anak. Sementara itu, peraturan dan perundang-undangan yang ada masih belum optimal dalam memberikan perlindungan, khususnya yang berkaitan perlindungan kepada anak sebagai saksi dalam peradilan pidana.Perlindungan hukum kepada anak sebagai saksi dalam proses peradilan pidana antara lain berbentuk jaminan keselamatan, perlindungan jati diri, hak mendapatkan pendampingan,dan hak untuk didampingi pembela, hal ini diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.Penulisan ini akan menjelaskan kerangka perlindungan hukum terhadap anak sebagai saksi dalam proses peradilan pidana, serta untuk menganalisis implikasi hukum terhadap anak sebagai saksi dalam proses peradilan anak.
Wajah Hukum, 2020
Acts of violence experienced by children, especially in schools are of concern to the Indonesian Child Protection Commission. This becomes the background that needs to be reviewed further about the legal protection received by children as victims of school violence, as we know that the school is a place to educate children to become educated human beings. The role of a teacher is as a parent in school, should provide appropriate education and learning, not to be a person against violence against students at school. The focus of the problem that will be discussed is first, what are the factors that cause high acts of violence against children in schools that occur in Indonesia at this time and second how the actions taken by KPAI and the Government in overcoming problems of violence against schools like what is happening in Indonesia today . This paper uses the research method used is normative legal research that uses the method of gathering legal material is a literature study or d...
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Rangga, 2023
Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Jurnal Hukum dan Keadilan "MEDIASI", 2018
Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 2020
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia
Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Perspektif Hukum, 2016
JURNAL PENDIDIKAN IPS, 2019
JURNAL MUQODDIMAH : Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora, 2019
Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC)
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum
Jurnal Ilmu Hukum Kanturuna Wolio