Academia.eduAcademia.edu

Kesadaran Akan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Kasus

Nasib anak-anak di Indonesia memang suram, baik di media massa, media elektronik maupun media sosial, kita bisa melihat sisi gelap perkembangan kehidupan anak dalam pemberitaan, selain itu kita juga bisa langsung melihatnya dalam kehidupan sehari-hari. kenyataan pahit di mana anak- anak dipaksa hidup di jalanan, anak-anak ini telah menjadi tulang punggung kehidupan keluarga, Penelitian ini mengunakan metode kuantitatif dan juga Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang dimana menggunakan metode pengumpulan bahan hukum merupakan studi kepustakaan atau studi domentasi (documentary study), bahan hukum yang digunakan pula ialah bahan hukum primer ialah semacam sekumpulan peraturan perundang- undangan dari Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, UU, Setiap orang memiliki Hak Konstitusional yang dimana merupakan sebuah hak-hak individu(individual right) yang dimiliki oleh setiap orang tanpa pengecualian dan tentu harus mendapatkan penjaminan terhadap suatu hak tersebut oleh sebuah Negara. Pemikiran tersebut bersumber dari doktrin yang bermula dari Negara barat,yang dimana hak-hak individu dikonsepsikan sebagai hak-hak alamiah (natural right) yang tercampur dalam hukum alam. Di zaman sekarang dapat disimpulkan bahwasannya nilai-nilai Hak Asasi Manusia seringkali terabaikan, pelanggaran HAM banyak sekali terjadi dilingkungan masyarakat atau bahkan di lingkungan sekolah yang dimana sering ditemukannya seperti kasus bullying atau perundungan di sekolah. Kasus bullying atau perundungan secara psikologis berdampak buruk kepada pelaku ataupun korban.Oleh karena itu maka harus dicari solusi untuk meminimalisir terjadinya kasus perundungan tersebut