Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2021, KRTHA BHAYANGKARA
Gagasan konsep omnibus law sebagai metode dalam penyusuanan peraturan perundang-undangan di Indonesia, telah menjadi perbincangan dikalangan pengemban hukum, baik pengemban hukum teoritis maupun pengemban hukum praktis. Berdasarkan kajian dapat disimpulkan bahwa kedudukan omnibus law dalam sistem perundang-undangan Indonesia termasuk ke dalam undang-undang dan mempunyai derajat yang sama dengan undang-undang, yang dibuat, dibentuk, dan diterapkan oleh badan yang menjalankan fungsi legislasi (DPR bersama Presiden), sehingga dapat diuji oleh mahkamah konstitusi, baik diuji secara materil maupun diuji secara formil.
Politica: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam, 2021
This article examines the drafting of the Omnibus Law on the Job Creation Bill, the original purpose of which was to facilitate investment or accelerate the economy. Starting from the disharmony of several overlapping regulations, out of sync between one law and another in the investment sector, a universal sweeping law that contains thousands of articles is needed. This study uses the theory of the formation of laws and regulations and the perspective of legal politics, with juridical analysis, to explain how a process of drafting a law, the principles of formation, and the political dynamics that gave birth to it. This paper emphasizes that the process and politics of the Omnibus Law legislation on the Job Creation Bill has minimal public participation and is not transparent. So the legal product of the Job Creation Law is formally flawed, and materially contains articles that are capitalist in content, opening up investment for investors but on the other hand harming the people. ...
Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum
The Omnibus Law is often discussed and debated, especially in its implementation in Indonesia. Omnibus Law is considered as a solution to make legislation more efficient, Omnibus Law is something new in the formation of legislation in Indonesia. Previously, the Omnibus Law was often used in the common law legal system, and several civil law countries have also implemented the Omnibus Law. In this study, the authors examine the United States and the Philippines. The concept of the Omnibus Law is not only used for one type of law but has penetrated into other sectoral laws. In the Philippines, since 2003 the Omnibus Law has been enacted as a method for forming legislation. It is different from the United States, which has implemented the Omnibus Law since 1850. This research refers to a comparison of the Omnibus Law in the Philippines because the Philippines is a country in the Southeast Asia region just like Indonesia and adheres to a legal system that combines common law and civil l...
2021
Obesitas Regulasi menjadi alasan diterapkannya metode omnibus law dalam pembentukan peraturan perudang-udangan di Indonesia, dengan dimulai melalui pembentukan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, namun penerapan metode omnibus law di Indonesia pada hakikatnya belum popular dan masih menuai konflik sebab dalam Indonesia memiliki system Peraturan Perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimana dalam membentuk Undang-undang harus mendasarkan pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang patut (beginselen van begoorlijke regelgeving) dan juga berdasarkan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini untuk melihat implikasi penerapan metode omnibus law dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berdasarkan hasil pen...
Indonesian Journal of Law and Policy Studies, 2020
The research aims to formulate the politics of the omnibus law law as an effort by the Government to increase investment to advance the economy and prosperity of all Indon people. This study uses a normative approach. The results showed that the omnibus law had not been formulated effectively and accountably so that it needed improvement. The formulation and implementation of the Omnibus Law, it must be balanced at the level of effectiveness and accountability by paying attention to the juridical, political, sociological and economic aspects. Advocacy from all elements of the nation at the level of formulation and implementation of the omnibus law will effectively realize increased investment in economic development for the welfare of all the people of Indonesia.
Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 2021
Indonesia sebagai negara hukum terus melakukan penyempurnaan dalam sistem hukum yang telah ada. Dalam sistem hukum yang berlaku, aspek substansi hukum yang sering dilakukan pembaharuan. Pembaharuan ini dapat berupa penambahan, pengurangan, maupun penggabungan aturan hukum yang berlaku. Salah satu hal yang dilakukan adalah menerapkan konsep Omnibus Law dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sejatinya konsep ini tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia namun saat ini konsep Omnibus Law telah digunakan dalam pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan data sekunder yang didapatkan melalui studi kepustakaan. Terdapat dua kubu yang mengutarakan pro-kontra terhadap penerapannya. Pemerintah menganggap konsep ini akan merampingkan aturan hukum yang ada. Disisi lain masyarakat menganggap konsep ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan tetapi menimbulkan permasalahan-permasalahan baru kedepannya. Pembuat kebijakan harus segera mengkaji dampak ataupun hasil dari Undang-Undang yang telah disahkan menggunakan konsep ini. Selain itu, permasalahan yang ada harus diselesaikan dengan meminimalisir permasalahan baru yang mungkin akan terjadi. Pembentukan aturan hukum juga harus mengakomodir setiap aspirasi yang diberikan oleh masyarakat agar nantinya aturan yang dibuat dapat memberikan keadilan dan kemanfaat yang luas bagi masyarakat.
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 2020
Undang-undang dengan konsep omnibus law dalam dunia ilmu hukum di Indonesia merupakan paradigma baru di bidang hukum. Makna dan sifat hukum dalam konsep omnibus law berbeda dengan makna, sifat dan konsep norma hukum dalam undang-undang yang sudah ada. Konsep omnibus law dapat dimaknai sebagai penyelesaian berbagai pengaturan dalam peraturan perundang-undangan ke dalam satu undang-undang dan konsekuensinya mencabut beberapa aturan hasil penggabungan yang dinyatakan tidak berlaku, baik untuk sebagian maupun secara keseluruhan. Permasalahannya bahwa norma hukum dalam konsep omnibus lawtidak sejalan dengan norma hukum yang selama ini berlaku sesuai dengan sistem hukum Indonesia melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 15 Tahun 2019. Permasalahan ini diteliti dengan metode penelitian hukum normatif yang ditujukan untuk menemukan dan merumuskan argumentasi hukum melalui analisis terhadap pokok permasalahan. Pokok permasalahan ini dapat ditemu...
2020
The method for the formation of laws and regulations that has become the public spotlight recently is the Omnibus Law method which of course cannot only be applied in the formation of laws alone. It can also be applied in the formation of regional regulations. However, this is not yet an issue that is discussed nationally. The purpose of this study is to answer legal problems related to the application of the omnibus law in the formation of regional regulations so that there is a common viewpoint and become input for stakeholders. The research method used is normative juridical. The results show that the formation of local legislation using the omnibus law method can minimize disharmony of local legislation both vertically and horizontally with PUU.
CREPIDO
Pembentukan peraturan perundang undangan dalam suatu negara tidak dapat dilepaskan dari sistem hukum yang dianut oleh negara tersebut. Gagasan penerapan sistem Omnibus Law dalam sistem hukum Indonesia menjadi persoalan tersendiri mengingat dalam sistem hukum Indonesia selama ini tidak mengenal konsep Omnibus sehingga gagasan penerapan metode Omnibus Law dalam pembentukan peraturan perundang undangan di Indonesia menjadi permasalahan apakah metode ini dapat digunakan atau tidak. Tulisan ini hendak menggali kompabilitas penerapan Omnibus Law di dalam sistem pembentukan peraturan perundangan Indonesia. Studi ini menyimpulkan bahwa bahwa untuk penerapan konsep Omnibus Law, pada dasarnya perlu dilakukan sebuah tranplantasi hukum yang meliputi reception in law dan reception in society, perlu juga dilakukannya partisipasi dan sosialisasi kepada masyarakat, serta pengharmonisasian yang menyeluruh di dalam peraturan perundang-undangan.
Jurnal Hukum Samudra Keadilan
ABSTRAK Indonesia sebagai negara yang menganut sistem hukum civil law memiliki banyak sekali peraturan perundang-undangan mulai pusat sampai daerah. Dampaknya banyak terjadi tumpang tindih peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal. Untuk menata peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih diperlukan adanya harmonisasi. Konsep omnibus law telah berhasil diterapkan di beberapa negara yang kebanyakan menganut sistem common law, namun Indonesia yang menganut sistem hukum civil law masih baru mengenal istilah ini. Dengan demikian permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimna konsep omnibus law dalam membangun harmonisasi perundangan dan apa saja hambatan yang dialami apabila konsep ini diterapkan di Indonesia.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kemudian dilakukan ...
PALAR | PAKUAN LAW REVIEW
ABSTRAK Adanya keinginan untuk meningkatkan investasi di Indonesia, pemerintah menerapkan kebijakan Omnibus Law dalam sistem hukum di bidang bisnis, yang diduga selama ini produk hukum dibidang investasi tidak menarik, regulasi bertumpuk, birokrasi berbelit, dan obesitas regulasi menimbulkan dampak serius. Rencana mengeluarkan RUU Omnibus Law menimbulkan tantangan khusus bagi kesempurnaan sistem legislatsi yang memuat materi yang sangat panjang dan bahkan sering kali berantakan. Sebab, sangat mungkin memuat kesalahan-kesalahan linguistic atau inkosistensi perumusan. Namun, untuk meningkatkan investasi di Indonesia, pemerintah pun membuat RUU Cipta Kerja yang saat ini telah menjadi Undang-Undang. Berbagai problema muncul ketika Undang-Undang Cipta Kerja di ciptakan dengan kebijakan Omnibus Law. Tujuan penulisan ini yang hendak ingin dicapai dari penulis agar sebuah kebijakan peraturan perundang-undangan yang menggunaan sistem Omnibus Law dapat diterima oleh masyarakat dan juga dapat...
2020
AbstractIndonesia is geographically an island country with two-thirds of the sea size greater than the mainland. A lot of potentials is generated by having a vast sea area, one of which is to produce salt. However, it has not been balanced with the capacity capability and the fulfillment technology of salt production nationwide. Moreover, from the policy side of government that continues to open the policy of salt imports, it weakens the competitiveness of local salts and less side to Salt pond. It becomes ironic as well as evidence that there is imprecision in the national development strategy, especially the government's handling of salt that leads to the choice of salt import policy. Based on these problems it takes implementation that is a stage of the determination of public policy, namely the process of bringing to a result or can also result in completing and completing. To produce effective policies based on objectives and objectives, implementation of the policy needs t...
2020
Merancang Omnibus Law sebagai Politik Hukum Ekonomi dalam Memberikan Perlindungan Hukum terhadap Konsumen di Era Ekonomi Digital Revolusi Industri 4.0
J-MAS (Jurnal Manajemen dan Sains)
This research aims to determine the relationship between the omnibus law in the Covid-19 pandemic era and the economy in Indonesia. This research uses a qualitative approach with literature study methods. Researchers collect related data from journals, as well as internet sources related to research keywords. Furthermore, the researcher reduced the data and presented it in the form of scientific papers. The result of this research is that the omnibus law was drafted without adequate public consultation, leaving unions, civil society groups and academics unaware of its contents and forcing them to guess even the most controversial provisions. Even now the Omnibus law has begun to be implemented in the country's economic activities. One of the most damaging aspects of the law is its provision within the environmental family, which researchers believe is designed to expand the role of the central government and significantly reduce public participation in decision-making processes ...
Seminar Nasional Multi Disiplin Ilmu Universitas Asahan, 2020
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi terhadap Penerapan omnibus law yang seharusnya ada dalam sistem hukum perundang-undangan di Indonesia dan penerapan Omnibus law di bidang penanaman modal dalam menyelesaikan masalah regulasi perizinan. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu mengkaji aturan dasar dan perundang-undangan mengenai permasalahan yang dihadapi dalam penerapan omnibus law sebagai jawaban atas permasalahan yang terjadi di Indonesia. Omnibus Law secara sederhana dapat diartikan sebagai satu metode hukum yang dapat mengubah beberapa hukum sekaligus. Ada tiga syarat untuk menjalankan omnibus law, yaitu hukum yang akan diubah berhubungan langsung, undang-undang yang akan diubah tidak terkait langsung, dan undang-undang yang akan diubah tidak terkait tetapi dalam praktik yang bersinggungan. Sasaran yang ingin dicapai adalah menciptakan iklim investasi yang bersahabat dan memadai untuk mendukung bonus demografi yang sedang dialami Indonesia. Pengaturan diarahkan pada kemudahan berusaha dan penyederhanaan regulasi di bidang investasi, peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih. Peraturan pelaksanaan perlu segera disiapkan. Rancangan Undang-Undang Penanaman Modal dipercepat karena persaingan ekonomi global yang semakin kompetitif dalam menjaring dan menciptakan iklim investasi yang bersahabat, efektif dan efisien. Kata kunci: omnibus law, investasi, harmonisasi peraturan perundang-undangan
Masalah-Masalah Hukum, 2021
Perumpunan bidang dan kelembagaan merupakan ide utama tulisan ini dalam melakukan reformasi regulasi menggunakan omnibus law bidang lingkungan hidup di Indonesia. Studi ini menggunakan telaah yuridis normatif yang membahas permasalahan: Pertama, apakah aspek perumpunan bidang dan kelembagaan dapat dijadikan dasar reformasi regulasi bidang lingkungan hidup menggunakan omnibus law? Kedua, apakah bidang UU-PPLH dapat dijadikan sebagai rumpun untuk melakukan reformasi regulasi terhadap bidang-bidang sektoral lingkungan hidup di Indonesia? Kajian ini menghasilkan simpulan: Pertama, perumpunan bidang dan kelembagaan merupakan prinsip dasar penggunaan omnibus law di Indonesia untuk reformasi regulasi di Indonesia termasuk bidang lingkungan hidup. Kedua, lingkungan hidup merupakan rumpun bidang, maka omnibus law dapat dijadikan metode dalam pembentukan UU Lingkungan Hidup sebagai rumpun bidang yang mencakup sub-sub rumpun bidang di bawahnya.
Arena Hukum, 2017
One of the factorsthat hampers theimprovement of the investment climatein Indonesia is due to regulatory issues. Regulatory issues related to several industries including the land sector. Based on data from the Ministry of Agricultural and Spatial Planning / National Land Agency of Republic of Indonesia there are about 632 regulations related to land whereas 208 are no longer valid leaving only 424 regulations applicable. Regulation of some 424 hadimplementationproblems and conflicts between agencies.The primary key of law enforcement begins with the quality of theregulation. Due to regulation which has many shortcomings that need to be addressed to improve the investment climate in Indonesia. To overcpme these problems the Minister of Agrarian and Spatial Planning / National Land Agency of the Republic of Indonesia, Mr. Sofyan Jalil threw the idea of omnibus law to resolve regulations problems that influence the growth of investment in Indonesia. Sofyan jalil said that the government is discussing the legislation remedial solutions through the Omnibus Law. Omnibus Law's existence has been known in legal theories from common law countries. However, the existence of omnibus law is still lessknownamong the academic community of the faculty of law in Indonesia. For that purpose than this article to understand the omnibus law and its use to resolve the regulatory issues in Indonesia. Abstrak Salah satu faktor yang menghambat peningkatan iklim investasi di Indonesia disebabkan karena permasalahan regulasi. Permasalahan regulasi terkait dengan beberapa bidang industri diantaranya adalah bidang pertanahan. Berdasarkan data yang dirilis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ada sekitar 632 regulasi yang terkait bidang pertanahan dimana 208 peraturan sudah tidak berlaku lagi sehingga yang berlaku 424 regulasi. Regulasi sebanyak 424 beberapa memiliki permasalahan penerapannya dan benturan antar instansi. Padahal kunci utama penegak hukum dimulai dari kualitas mutu regulasi yang berlaku. Akibat regulasi yang memiliki banyak kekurangan maka perlu untuk dibenahi karena menjadi faktor penghambat peningkatan iklim investasi di Indonesia. Untuk mengatasi permasalahan tersebut maka Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Bapak Sofyan Jalil melontarkan gagasan konsep Omnibus Lawuntuk menyelesaikan pemasalahan regulasi yang menghambat pertumbuhan investasi di Indonesia. Sofyan jalil mengatakan bahwa pemerintah tengah menggodok solusi perbaikan undang-undang melalui Omnibus Law. Keberadaan Omnibus Law sudah dikenal dalam teori-teori hukum. Teori Omnibus Law berasal dari negara yang menganut sistem hukum common law. Akan tetapi keberadaan Omnibus Lawmasih kurang diketahui dikalangan civitas akademika fakultas hukum di Indonesia. Untuk itu tujuan daripada tulisan ini untuk memahami Omnibus Lawdan penggunaannya untuk membenahi permasalahan regulasi di Indonesia. Kata kunci: omnibus law, peraturan perundang-undangan, harmonisasi, reformasi regulasi
PEMERINTAHAN Joko Widodo seperti panik menghadapi melambatnya ekonomi dunia yang mulai terasa di dalam negeri. Untuk mengatasinya, pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua undang-undang besar: Cipta Lapangan Kerja dan Pemberdayaan Usaha Kecil Mikro, Kecil, dan Menengah. Masing-masing undang-undang tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu undang-undang sekaligus merevisi beberapa undang-undang. Sekitar 70 undang-undang akan "digerogoti" demi lancarnya dua agenda prioritas itu. Perubahan yang akan terjadi dikelompokkan dalam 11 klaster isu. Salah satunya soal pengadaan lahan-satu isu pokok yang acap dituding sebagai penghalang investasi-tanpa diperiksa lebih jauh problem pokok dari mandeknya modal masuk ke dalam negeri. Sebab persoalan tanah selalu terkait dengan konflik agraria, yang di dalamnya melibatkan komunitas-komunitas adat. Akankah omnibus law menyelesaikan konflik itu atau malah memperburuknya? Saat ini momentum tepat melihat kembali salah satu cita-cita reformasi, sebagaimana yang tertuang dalam Ketetapan MPR RI Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Pada Pasal 4 ditegaskan, antara lain, pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam harus dilaksanakan dengan menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia; menyejahterakan rakyat, terutama melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia; mewujudkan keadilan termasuk kesetaraan gender dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sumber daya agraria/sumber daya alam; melaksanakan fungsi sosial, kelestarian, dan fungsi ekologis sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat; dan mengakui, menghormati, dan melindungi hak masyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas sumber daya agraria/sumber daya alam. Pasal 5 menegaskan pula bahwa pemerintah perlu mengkaji ulang berbagai aturan yang berkaitan dengan agraria dan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor; menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum, termasuk pengadaan lembaga dan biaya untuk mengurusnya; serta menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan potensi, kontribusi, kepentingan masyarakat dan kondisi daerah maupun 1 Dimuat dalam Rubrik Opini Majalah TEMPO, Edisi 7 Desember 2019.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.