Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
10 pages
1 file
Musyarakah secara bahasa diambil dari bahasa Arab yang berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi‟il madhi), yashruku (fi‟il mudhari‟) syarikan/syirkatan/syarikatan (masdar/kata dasar); ertinya menjadi sekutu atau syarikat (kamus al Munawar) Menurut erti asli bahasa Arab, syirkah bererti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak boleh dibedakan lagi satu bagian dengan bagian lainnya. Adapun menurut makna syara‟, syirkah adalah suatu akad antara 2 pihak atau lebih yang sepakat untuk melakukan kerja dengan tujuan memperoleh keuntungan. (An-Nabhani).
Tentang PEMBIAYAAN MUSYARAKAH ِ ﻢ ِﻴ ﺣ ﺍﻟﺮ ِ ﻤﻦ ﺣ ﺍﻟﺮ ِ ﺍﷲ ِ ﻢ ِﺴ ﺑ Dewan Syari'ah Nasional setelah Menimbang : a. bahwa kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan usaha terkadang memerlukan dana dari pihak lain, antara lain melalui pembiayaan musyarakah, yaitu pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan; b. bahwa pembiayaan musyarakah yang memiliki keunggulan dalam kebersamaan dan keadilan, baik dalam berbagi keuntungan maupun resiko kerugian, kini telah dilakukan oleh lembaga keuangan syari'ah (LKS); c. bahwa agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang musyarakah untuk dijadikan pedoman oleh LKS. Mengingat : 1. Firman Allah QS. Shad [38]: 24:
Istilah lain dari musyarakah adalah syirkah atau syarikah yang berarti serikat atau kongsi. Menurut Muhammad Syafi'i Antonio dalam bukunya "Bank Syariah Dari Teori Ke Praktek" (Antonio: 2001, 90). Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Selain itu, definisi musyarakah menurut PSAK Tahun 2007 No.106 paragraf 4 adalah sebagai berikut: Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana. Dana tersebut meliputi kas atau asset nonkas yang diperkenankan oleh syariah. b. Jenis akad musyarakah 1. Syirkah Al Milk atau perkongsian amlak Mengandung kepemilikan bersama yang keberadaannya muncul apabila dua orang atau lebih memperoleh kepemilikan bersama atas suatu kekayaan. Syirkah ini bersifat memaksa dalam hokum positif. Misalnya : dua orang atau lebih menerima warisan atau hibah atau wasiat sebidang tanah. 2. Syirkah Al Uqud Yaitu kemitraan yang tercipta dengankesepakatan dua orang atau lebih untuk bekerja sama dlam mencapai tujuan tertentu. Setiap mitra berkontribusi dana dn atau dengan bekerja, serta berbagai keuntungan dan kerugian. Syirkah jenis ini dapat dianggap kemitraan yang sesungguhnya Karena pihak yang bersangkutan secara sukarela berkeinginan untuk membuat kerjasama investasi dan berbagi keuntungn dan resiko. Syirkah uqud sifatnya ikhtiariyah (pilihan sendiri). Syirkah Al Uqud dapat dibagi menjadi sebagai berikut : A. Syirkah abdan Yaitu bentuk syirkah antara dua pihak atau lebih dari kalangan pekerja atau professional dimana mereka sepakat untuk bekerjasama mengerjakan suatu pekerjaan dan berbagi penghasilan yang diterima.
lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya.
Masyarakah dapat juga diistilahkan dengan al-syirkah. Definisi al-syirkah secara bahasa berarti al-ikhtilah ( pencampuran) atau persekutuan dua orang atau lebih, sehingga antara masing-masing sulit di bedakan atau tidak dapat dipisahkan (Afzalur Rahman). Istilah lain dari musyarakah adalah syarikah atau syirkah atau kemitraan. Dewan Syariah Nasional MUI dan PSAK No. 106 mendefinisikan musyarakah sebagai akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana. Dana tersebut meliputi kas atau aset non-kas yaiperkng denankan oleh syariah.
Musyarakah dan mudharabah. Paper ini berisi pengertian dan pembagian dari musyarakah dan mudharabah
Disadari atau tidak, saat ini perbankan syariah cukup banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Bahkan peminat perbankan syariah cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Hal tersebut antara lain disebabkan oleh karena perbankan syariah dinilai oleh masyarakat sangat menjanjikan dan tidak merugikan bagi para nasabahnya. Selain itu, prospek masa depan dinilai jelas dan tidak mengecewakan sehingga perbankan syariah semakin memegang peranan penting bagi masyarakat Indonesia. Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan antara masyarakat dengan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan yang bersifat spekulatif dalam bertransaksi di bidang keuangan.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum, 2021
Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking, 2019