Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2022, TUGAS MATA KULIAH WSBM SISTEM INFORMASI
https://doi.org/10.1373/journal.0148257…
4 pages
1 file
Masyarakat nelayan merupakan bagian yang dinamis dari masyarakat Indonesia pengelolaan potensi sumber daya ikan. Sebagai masyarakat yang tinggal di daerah Di wilayah pesisir, masyarakat nelayan memiliki karakteristik sosial tersendiri yang berbeda dengan masyarakat lainnya yang tinggal di daratan. M.Khalil Mansyur (dalam Imron :2012), masyarakat nelayan bukan berarti mereka yang dalam mengatur hidupnya hanya mencari ikan di laut untuk menghidupi keluarganya akan tetapi juga orang-orang yang interal dalam lingkungan itu. bersama non-badan hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan pola interaksi dalam kehidupan masyarakat Nelayan di kabupaten pangkep. untuk meningkatkan taraf hidup. Hasil penelitian menunjukkan, antara lain, meski berbagai upaya dilakukan Namun secara umum, taraf hidup dalam hal peningkatan kesejahteraan yang diharapkan dari mereka masih sulit berhasil Hal ini disebabkan sulitnya mendapatkan modal upaya pemerintah untuk membuat gaya hidup mereka subsisten dan tergantung pola interaksi patron-klien antara nelayan dengan perantara seperti pemilik modal dan aset penangkapan ikan. Kata Kunci: Interkasi kelompok, taraf hidup, kepercayaan, kerjasama ABSTRACK The fishing community is a dynamic part of Indonesian society that manages the potential of fish resources. As a community living in coastal areas, fishing communities have their own social characteristics that are different from other communities living on land. M.Khalil Mansyur (in Imron: 2012), the fishing community does not mean those who in manage their lives only look for fish in the sea to support their families but also people who are internal in that environment. with 2 non-legal entities. The purpose of this study was to find patterns of interaction in the life of the fishermen community in Pangkep district. to improve living standards. The results of the study show, among other things, that although various efforts have been made, in general, the standard of living in terms of increasing the expected welfare of them is still difficult to succeed. fishermen with intermediaries such as owners of capital and fishing assets.
2020
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata intelektual tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Hak Kekayaan Intelektual secara islami pada dasarnya memiliki nilai keutamaan dan kemulyaan di sisi sang Pencipta. Karena itu tidak berlebihan jika hasil karya intelektual manusia diberikan perlindungan hukum yang memadai. Melalui cara ini, Hak Kekayaan Intelektual akan mendapatkan tempat yang layak sebagai satu bentuk hak yang memiliki nilai keutamaan dan kemulyaan bagi seorang yang berilmu. Sesuai firman Allah SWT. Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman dan memeliki ilmu pengetahuan beberapa derajat.(QS.) Kitab Tafsir Elektronik dimasukan sebagai karya yang dilindungi karena merupakan adaptasi dari ciptaan awal dalam bentuk E-Book yang masing-masing memiliki hak cipta sendiri setelah diwujudkan dalam bentuk nyata.
Syekh Nawawi Al-Bantani memiliki nama lengkap Abu Abd al-Mu'ti Muhammad Nawawi ibn Umar al- Tanara al-Jawi al-Bantani. Ia lebih dikenal dengan sebutan Muhammad Nawawi al-Jawi al-Bantani.Dilahirkan di Kampung Tanara, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang Banten. Syekh Muhammad Nawawi tercatat dalam tinta emas sejarah sebagai fuqaha dan hukama generasi terakhir. Beliau dikenal sebagai salah seorang ulama Hijaz, Imam al-Ulama al-Haramain, guru besar pada Nasrul Diniyah di Makkah, dan mempunyai peran penting dalammemutuskan hukum-hukum fiqih di kawasan kota suci itu. Lalu semua ikut berduka cita, beliau wafat pada tahun 1314 H. atau bertepatan pada tahun 1897 M. Nama lengkapnya adalah Abdullah Muhammad bin ‘Umar ibn al-Husayn Ibn al-Hasan ‘Aliy al-Taymiy al-Bakriy al-Tabarastaniy al-Razi Fakhruddin, penganut faham as-Syafi’i. Ia terkenal dengan sebutan Ibn Khatib al-Syafi’i al-Faqih. Ia lahir pada 25 Ramadhan 543 H/1149 M, tepatnya di kota Ray yaitu sebuah kota terkenal di negara Dailan dekat kota Khurasan, dan meninggal di daerah Herat (Ray) pada tahun 606 H/1210 M. Bertepatan pada hari Senin, 1 Syawwal/ Idul Fitri. Sementara sumber lain mengatakan ia lahir pada tahun 544 H. Ia adalah anak cucu Abu Bakar ash-Shiddiq ra., yang bernasab pada suku bangsa Quraisy Nawawi mengungkapkan bahwa adanya pengulangan sebanyak tiga kali tersebut adalah untuk menguatkan perintah menghadap qiblat, yaitu Ka’bah. Karena dalam setiap ayat, teradapat faidah-faidaha yang terkandung di dalamnya. Adapun faidah ayat pertama adalah bahwa Ahli Kitab sudah tau dan paham sekali terkait adanya perintah kenabian Muhammad SAW dan perintah qiblat ini. karena semuanya sudah termaktub dalam kitab mereka yaitu Taurat dan Injil. Sedangkan faidah pengulangan yang kedua adalah sebuah bentuk pembuktian dari Allah bahwasannya perintah itu memang benar-benar haq dan nyata dari Allah, sebagaimana kebenaran yang telah mereka ketahui dalam kitab-kitab mereka. Dan faidah pengulangan yang ketiga adalah untuk mematahkan hujjah orang-orang Yahudi dan Musyrik. Sedangkan al-Razi mengemukakan lima analisis. Salah satunya adalah Faidah ayat pertama adalah untuk orang-orang yang berada di lingkungan masjidil haram. Faidah pengulangan kedua bagi orang-orang yang berada di luar masjidil haram. Dan faidah pengulangan ketiga adalah bagi orang-orang yang berada di luar wilayah makkah yaitu seluruh penjuru dunia.
Puji dan syukur saya panjatkan atas kehadirat Allah SWT. atas izin dan rahmatnya saya dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Judul makalah ini yaitu "AKAD SALAM". Di kesempatan kali ini saya ucapkan banyak terima kasih kepada Dosen Pengampu mata kuliah Akuntansi Syariah, Bapak Dr. Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si., CIQnR., CSRS. yang telah membimbing dan memberikan ilmunya kepada saya. Tak hanya itu, saya ucapkan pula terima kasih kepada pihak-pihak yang turut serta membantu dalam pembuatan makalah ini. Dalam penulisan makalah ini saya sangat menyadari akan adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan yang ada. Oleh karena itu, saya sangat mengharapkan kritik serta saran dari para pembaca untuk membantu saya dalam menyempurnakan makalah ini. Saya berharap semoga makalah yang saya buat bisa bermanfaat bagi semua orang.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
ULFA SELRENDA DEWI, 19
Magister Pendidikan Matematika, FMIPA, Universitas Negeri Padang, 2019