Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
4 pages
1 file
Asas-asas hukum benda berasal dari kata asas dan hukum benda. Asas berarti pokok, dasar, prinsip. Sedangkan hukum benda yaitu hubungan hukum antara sebyek hukum dengan objek hukum (benda). Jadi yang yang dimaksud dari asas hukum benda yaitu dasar-dasar atau pokok-pokok hubungan antara sebyek hukum dengan objek hukum (benda).
PT. Global Eksekutif Tekonologi, 2023
Kejahatan merupakan perbuatan tercela dalam kehidupan manusia. Bahkan terkadang seseorang hanya dengan melakukan satu kesalahan dicemooh selama hidupnya. Perbuatan jahat tidak bisa dilepaskan dalam kehidupan manusia. Mulai dari manusia dicipta disurga oleh tuhan, yang namanya kejahatan tetap ada. Artinya kejahatan merupakan bagian dari keseharian perbuatan manusia. Bahkan dalam sejarah panjang kehidupan manusia di muka bumi ini, kejahatan sudah menjadi warna kehidupan kelam pertama, bukankah cerita dua putra Nabi Adam as. (Qabil dan Habil) yang bertengkar satu sama lain hingga terbunuh, menjadi gambaran bahwa kejahatan sudah lama tercipta dan mengakar dalam kehidupan manusia. Mempelajari fenomena kejahatan ditengah majmuknya kehidupan masyarakat indonesia menjadi ciri khas tersendiri. Indonesia dengan kultur, budaya, ras, suku yang semuanya beragam dengan sejuta keunikan masing-masing, hal inilah yang menjadi tantangan dalam peradaban keilmuan kedepan. Mempelajari kejahatan tidak hanya dari sisi sosial saja. Melainkan perlu adanya pemahaman untuk menyadarkan masyarakat sebagai subjek hukum dari segi tatanan administrasi undang-undang serta hal-hal yang berkaitan di dalamnya. Perlu belajar suatu konsep agar realitas kehidupan berjalan minimal sesuai dengan aturan yang dibuat meski tidak semaksimal mungkin. Perlunya belajar hukum pidana dalam kehidupan, bukan untuk mengulik sebuah sisi negatif untuk mencari celah atau kelemahan hukum yang ada. Tetapi mempelajari hukum pidana demi terciptanya tatanan kehidupan yang lebih baik sangat diperlukan, terlebih jika bisa menegakkan teori-teori yang dipelajari kedalam kehudpan nyata. Sehingga dari teori yang ada menjadi aplikatif dan menghidupkan sistem kehidupan bernuansa hukum, sehingga kenyamanan dan ketidak terusukan dalam kehidupan minimal bisa berkurang. Berbicara hukum pidana, maka hal yang terlintas dalam kehidupan kita adalah membunuh. Karena pembunuhan merupakan hal tabu terbesar dalam lehidpan manusia, selain itu juga terlintas perbuatan kekerasan asusila, mencuri dan hal-hal lain yang dianggap merukan masyarakat umum. Tulisan ini hanya sebatas pengantar bagi mereka yang ingin memahami apa itu hukum pidana?, apa tujuan dan fungsi diadakannya hukum pidana?. Sekali lagi, tulisan ini hanya bagian kecil dari sekian banyak karya akademisi yang ada. Penulis hanya menuangkan konsep-konsep hukum pidana sebagai bentuk pengantar bagi mereka yang baru memulai mengenal hukum pidna.
Pembaharuan asas-asas hukum pidana merupakan salah satu langkah penting dalam perkembangan sistem hukum suatu negara. Dalam konteks ini, pembaharuan mencakup upaya untuk memperbarui, menyempurnakan, dan menyesuaikan asas-asas hukum pidana dengan dinamika sosial, perkembangan teknologi, dan perubahan nilai-nilai masyarakat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hukum pidana tetap relevan, efektif, dan mampu menghadapi tantangan kejahatan kontemporer. Hukum pidana, sebagai bagian dari sistem hukum yang mengatur tindakan-tindakan yang dilarang dan menetapkan sanksi bagi pelanggarannya, harus selalu adaptif terhadap perubahan zaman. Asas-asas hukum pidana yang telah lama ada mungkin perlu direvisi untuk mencerminkan nilai-nilai keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip demokrasi. Oleh karena itu, pembaharuan asas-asas hukum pidana bukan hanya soal memperbaiki ketentuan yang ada, tetapi juga tentang menciptakan landasan hukum yang lebih baik bagi masa depan. Proses pembaharuan ini biasanya melibatkan kajian mendalam terhadap asas-asas hukum pidana yang ada, analisis terhadap kelemahan dan kekuatannya, serta perbandingan dengan sistem hukum pidana di negara lain. Selain itu, partisipasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat luas, sangat penting untuk memastikan bahwa pembaharuan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. Dengan pembaharuan asas-asas hukum pidana yang tepat, diharapkan sistem hukum pidana dapat lebih efektif dalam mencegah dan menangani kejahatan, memberikan keadilan bagi korban dan pelaku, serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Pendahuluan ini memperbolehkan undang-undang berlaku surut atau dikenal dengan istilah retroaktif. Black's Law Dictionary memberikan definisi retroaktif sebagai "an extending in scope or eff ect to matters that have occured in the past". Dari pengertian ini dapat dikatakan bahwa hukum yang diterapkan secara retroaktif mengubah akibatakibat hukum dari tindakan yang dilakukan atau status hukum dari perbuatan dan hubungan yang terjadi sebelum penetapan undang-undang. Asas retroaktif merupakan salah satu jalan keluar untuk mengatasi hal tersebut, sehingga dimungkinkan untuk diberlakukan atas dan untuk kepentingan keadilan bagi korban. Walaupun demikian, asas non rekroaktif tidak diberlakukan secara mutlak.
TUGAS MAHKAMA KONSTITUSI, 2024
adalah agama yang paling tua di dunia. Para rsi jaman dahulu menyanyikan lagu yang suci di hutan dan juga tepian sungai India, jauh ribuan tahun sebelum Moses, Buddha atau Kristus. Nama asli dari Agama Hindu adalah Sanatana Dharma (Kebenaran universal atau abadi). Walaupun asal usul Hindu bagaimana pun juga kontroversial, para cendekiawan setuju bahwa agama Hindu ada sejak awal 500 S.M, orang Persia memanggil orang India yang tinggal di tepian sungai Indus (dikenal dengan nama Sindhu dalam bahasa Sanskerta) sebagai Sindhus. Dalam Bahasa Persia, kata Sindhu menjadi Hindu dan orang yang tinggal di India dikenal dengan nama Hindu. Tidak seperti agama lain di dunia, agama Hindu tidak berasal dari seorang pendiri atau sebuah kitab, atau dimulai pada titik waktu tertentu. Sangat tidak mungkin untuk menentukan waktu dan tempat asalnya. Dalam buku-buku biasanya dikatakan bahwa Agama Hindu kira-kira terbentuk 1500 SM, yang didasarkan pada Teori Invasi Arya yang sekarang tidak dipergunakan lagi. Menurut teori ini bangsa Arya pada jaman Veda datang dari India Tengah, yang menyerbu India sekitar 1500 SM, menghancurkan peradaban yang lebih maju yaitu Peradaban Harappan, dan menyebarkan budaya Veda di India.
Ardhana, 2023
Benda Hitam merupakan Benda yang menyerap seluruh Radiasi yang diterima (Tidak memantulkan cahaya apapun). hasil praktikum tersebut disimpulkan Hukum Stefan-Boltzman yang menyatakan permukaan hitam lebih banyak menyerap dan memancarkan radiasi dibandingkan permukaan putih. Hal ini dibuktikan melalui percobaan yang telah dilakukan bahwa lingkaran yang permukaannya gelap atau hitam akan mudah menyerap kalor dan mudah pula memancarkannya sehingga waktu yang dibutuhkan untuk membuat lingkaran hitam terbakar dan berlubang lebih cepat daripada lingkaran bewarna putih.
Dian Permana Putri , 2025
Assalamualaikum wr.wb. Puji syukur atas rahmat Allah SWT, berkat rahmat serta karunia-Nya sehingga makalah ini dapat selesai. Makalah ini dibuat dengan tujuan memenuhi tugas mata kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis dari Bapak Dr. Wirmie Eka Putra. Selain itu, penyusunan makalah ini bertujuan menambah wawasan kepada pembaca. Penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Dr. Wirmie Eka Putra selaku dosen mata kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis. Berkat tugas yang diberikan ini, dapat menambah wawasan penulis berkaitan dengan topik yang diberikan. Penulis juga mengucapkan terima kasih yang sebesarnya kepada semua pihak yang membantu dalam proses penyusunan makalah ini. Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan dan penulisan masih melakukan banyak kesalahan. Oleh karena itu penulis memohon maaf atas kesalahan dan ketidak w22wzgjsempurnaan yang pembaca temukan dalam makalah ini. Penulis juga mengharap adanya kritik serta saran dari pembaca apabila menemukan kesalahan dalam makalah ini.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Novi Sunarti (Materi Kuliah Badan Hukum), 2019