Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
3 pages
1 file
Korupsi dalam bahasa arab dapat disejajarkan dengan Ghululan (belenggu besi) atau risywah (suap). Artikel ini membahas permasalahan korupsi khususnya di Indonesia mulai dari faktor penyebab, dampak, dan cara untuk menanggulangi masalah korupsi disertai data sekunder mengenai persentase jumlah penduduk muslim di Indonesia dan peringkat korupsi Indonesia berdasarkan rilisan Transparancy International.
Teosofi: Jurnal Tasawuf dan Pemikiran Islam, 2015
This research aims to find an adequate philosophical explanation of the responsibilities of Muslim society in Indonesia with the handling of corruption. Islam is the largest religion in Indonesia that should be responsible for the removal of culture of corruption. This research focuses on the discussion of Islamic values of anti-corruption, the principle of balance in view of corruption as well as the principle of punishment. The analysis to use is to understand the phenomenon of law enforcement through the textual frame in Islamic context. The conclusions are to look back on overcoming spirit of anti-corruption, corruption should saw proportionally, the mechanism of punishment and its relation to the education of humanity.
FOKUS Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan, 2018
This article aims to track the Qur'an review of corruption. Because one of the most prevalent issues in Indonesia today is criminal acts of corruption, various ways have been done by the State to overcome corruption, from changing the law, establishing an institution specifically dealing with corruption to increase the sanction for convicted of corruption, but it is still not yet yielding results that encourage the community. The data presented in this paper is sourced from literature review by tracing the sources directly related to the theme especially the Qur'an and Sunnah. From the results of this study found that: Corruption as an extra-ordinary crimes crime is not explicitly mentioned by the Qur'an, but some terms such as ghulul, suht, sarq, hirabah some terms are considered to represent the Qur'an's notion of corruption. The punishment for the perpetrators of corruption, the most appropriate according to the authors is the punishment of the ta'dzir fin...
Et-Tijarie: Jurnal Hukum dan Bisnis Syariah
AbtractAmount corruption cases are conducted by the office holder of late show how the ethical value of our noble birth life and state context is very collapse. In the other side we always find dishonest businessman in our trade stage. A phenomenon as selling food by mixing spoiled and fresh one, preserving fish by formalin, giving tactile color substance in the provision that mostly found from mass media either news paper or electronic media that presented more and more. In this research writer just want to blow up corruption phenomenon because it dangerous wider than other cases. Corruption effect destroys value of social order and also shatters economic factor of our state that influence overall society finally. This is a library research with descriptive model. In the first part writer explains corruption meaning and it law discourse, furthermore explored how Islam keep the member in order to avoid corruption, because corruption is extra ordinary crime that forbidden explicitly....
Abstrak Melalui buku Plato yang berjudul Politeia dan karya Aristoteles yang juga berjudul Politeia dapat diketahui bahwa politik merupakan istilah yang dipergunakan untuk konsep pengaturan masyarakat. Hal ini disebabkan hal yang dibahas dalam kedua buku tersebut adalah soal-soal yang berkenaan dengan masalah bagaimana pemerintahan dijalankan agar terwujud sebuah masyarakat atau negara yang baik. Politik diartikan mengurus, mengatur kepentingan seseorang. Politik dalam Islam berpegang teguh sesuai dengan Al-qur"an, sumber dari segala sumber pengetahuan dalam Islam. Politik di Indonesia sempat menganut sistem khilafah yang pernah dijalankan semasa zaman Rasulullah. Korupsi adalah masalah politik yang sangat besar di Indonesia. Indonesia adalah perigkat pertama dengan kasus korupsi terbanyak se-Asia. Korupsi di dalam Islam dilarang atau haram hukumnya.
2012
This article tries to show that the internal conflicts among the ummah have broken since the early period of Islam. The critical study of early Islamic period to uncover the historical distortions was regarded dangerous and painful . A critical study of this early period will give us a new description of this period based on a strong data; and this critical history leads us to realize that such critical study will not violate the sacredness of Islam. . Kata-kata kunci korupsi sejarah, al-Khulafa’ al-Rasyidun, Dinasti Umayah, Dinasti Abbasiyah
Kasus Suap dan Korupsi merupakan masalah yang seolah tak ada habisnya. KPK yang merupakan lembaga pemberatasan korupsi menjadi kewalahan dengan ulah para pejabat di Indonesia yang semakin pandai dalam mengolah aksi liciknya. Korupsi adalah masalah besar yang dihadapi negara-negara dengan perkembangan ekonomi pesat, Peringkat Indonesia di indeks korupsi yang dikeluarkan Transparency International naik dari 114 ke 107. Tapi masih jauh di bawah negara-negara tetangga seperti Filipina, Thailand, Malaysia dan Singapura. Kesejahteraan yang belum merata di Negara ini, semakin bertambah buruk akibat ulah para koruptor. Akhirnya rakyat yang harus menanggung dampaknya. Diantaranya, Listrik belum mampu tersebar ke seluruh wilayah di Indonesia, sehingga masih banyak masyarakat yang harus bertahan dalam kegelapan. Bahkan Infrastruktur di beberapa daerah masih belum memadai, padahal perkembangan zaman semakin pesat. Tranparency International mengingatkan, korupsi tidak hanya merampok hak asasi masyarakat miskin, melainkan juga menciptakan masalah pemerintahan dan instabilitas. Untuk itulah, pemakalah berpendapat penting kiranya kita sebagai generasi muda untuk memahami betul buruknya tindakan korupsi (memakan harta orang lain) dan juga suap baik dalam pandangan Negara maupun agama. Fenomena suap-menyuap, uang pelicin, dan sejenisnnya sudah merambah semua lini kehidupan, sehingga penghapusannya memerlukan kekuatan dan srategi yang tepat. Al-Qur'an sebagai kitab pembentuk karakter ummat juga menyinggung masalah ini. Maka dari itu, pada pembahasan kali ini kami akan mengangkat tema "Kasus Suap Hakim dan Memakan hak Orang lain (Korupsi) menurut perspektif Agama", dengan rujukan QS. al-Baqarah [2]: 188, QS. al-Nisa' [4]: 29-30, dan QS. Huud [11]: 85. Kemudian kami cantumkan juga beberapa penafsiran dari mufassir masa klasik dan modern yang bercorak fikih. i
Misykat al-Anwar Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat
Korupsi adalah suatu kejahatan yang luar biasa dan bahkan dapat dikategorikan sebagai transnational organized crime. Di level nasional maupun internasional korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan yang amat serius. Kenyataan social di Indonesia dan dunia adalah masih banyak terjadi korupsi di negara Muslim atau di negara-negara berpenduduk Muslim mayoritas. Termasuk di Indonesia. Maka, tulisan ini mengkaji bagaimana korupsi dikaji sebagai suatu kejahatan (jarimah) dalam perspektif hukum Islam. Penelitian dilakukan dengan mengoptimalkan data kepustakaan dan telaah data sekunder. Penelitian ini menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi ini tidak mendapat pembahasaan yang tunggal dalam hukum Islam, namun diserupakan dengan tindakan pencurian, perampokan atau mengambil barang orang lain tanpa ijin.Kata Kunci : Korupsi, Kejahatan, dan Hukum Islam
Journal of Legal and Cultural Analytics, 2022
Artikel Jurnal Korupsi dan Pencegahannya Dalam Islam, 2021
Akhir-akhir ini sedang marak kasus korupsi terjadi dimana-mana yang dilakukan oleh para pejabat negara. Praktek korupsi di Indonesia terjadi hampir dalam segala bidang kehidupan. Padahal, mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim. Hal ini menunjukkan bahwa sudah mulai runtuh nilai-nilai etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Akibat yang ditimbulkan dari perbuatan korupsi adalah runtuhnya tatanan nilai sosial serta hancurnya ekonomi negara yang akan berujung pada masyarakat seluruhnya. Dalam perspektif hukum Islam, korupsi merupakan bentuk usaha dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan jalan melanggar hukum yang bertentangan dengan prinsip keadilan (al-‘adalah), akuntabilitas (al amanah), dan tanggung jawab dalam suatu jabatan. Kasus korupsi yang ada di Indonesia saat ini apabila dilihat dari perspektif hukum dalam Islam maka sama dengan konsep praktek ghulul (pengkhianatan), al-ghasy (penipuan), dan risywah (suap), al-hirabah (perampasan), dan al-ghasab (penggunaan hak orang lain tanpa izin). Selain itu, melakukan tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang telah menyalahi ketentuan. Upaya menanggulangi tindak pidana korupsi tidak hanya dengan penindakan dan pemberantasan saja, tetapi juga harus dikombinasikan dengan upaya pencegahan.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Jurnal Ekonomika Dan Bisnis (JEBS)
TSAQAFAH, 2018
Aqlam: Journal of Islam and Plurality
Jurnal Ilmiah Islam Futura, 2015
Tsamratul Fikri | Jurnal Studi Islam, 2019
Muhammad Iqbalrifadly, 2023
Ulumul Qur'an: Jurnal Kajian Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir
Ar Raniry : International Journal of Islamic Studies, 2018
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam
Rausyan Fikr: Jurnal Studi Ilmu Ushuluddin dan Filsafat, 2018
Tak Terpublikasi, 2022
ANSIRU PAI : Pengembangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam