Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2022
…
4 pages
1 file
2022
Fiscal policy is an economic policy that is used by the government to keep the economy in a better condition by changing government income and spending. Tax policy is government policy in collecting taxes and using them to finance economic activities. Fiscal policy is government policy that regulates all government revenues and expenditures that are used to maintain economic stability in order to encourage economic growth. Fiscal policy is government policy in using its income to achieve economic goals. In Islam, tax policy is the obligation of the state and the rights of the people, so that tax policy is not only a necessity to improve the economy or increase people's wealth, but to create a fair economic distribution mechanism. Because the nature of the economic problems facing humanity are rooted in how wealth is distributed in mainstream society. Therefore, public money is seen as a trust in the hands of those in power and must be channeled especially to the vulnerable and poor to create public security and general welfare. Active fiscal policy is a government policy whereby the government changes tax rates or spending programs. Passive fiscal policy, on the other hand, is anything that reduces the marginal consumption rate of national income, and therefore reduces the size of the coefficients. In other words, this policy is anything that aims to increase the budget deficit (reducing the budget surplus) or increase the budget surplus (reducing the budget deficit) without decisive action from policy makers.
Kata "pranata" dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yang mengatur tingkah laku itu; dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia di masyarakat; atau institusi. Sedangkan "sosial" berkenaan dengan masyarakat. 1 Kaitan "pranata sosial" dengan "hukum Islam" secara operasional didefinisikan sebagai institusi atau lembaga yang berada di masyarakat yang diatur berdasarkan aturan doktrin Islam. Pada kesempatan ini, maksud lembaga ialah yang berkaitan dengan ekonomi atau lebih khususnya dengan sistem keuangan menurut Islam (syariah).
HTI Press, 2009
Membahas tentang pengaturan keuangan negara di dalam Islam
Karena Islam –yang Allah datangkan bersama Muhammad saw sebagai pengemban risalahnya— adalah sebuah sistem kehidupan dan risalah bagi semesta alam, maka negara harus menerapkan dan mengembannya ke seluruh dunia. Islam telah menetapkan negara ini sebagai negara Khilafah, yang memiliki bentuk unik dan pola tersendiri. Sebuah negara yang memiliki format yang berbeda dari seluruh format negara yang ada di dunia, baik dalam asas yang menjadi pijakannya, struktur-strukturnya, konstitusi maupun perundang-undangannya, yang diambil dari al-Quran dan Sunnah Rasulullah saw, yang mewajibkan Khalifah dan umat untuk berpegang teguh kepadanya, menerapkannya dan terikat dengan hukum-hukumnya, karena seluruhnya adalah syariat Allah, dan bukan peraturan yang berasal dari manusia. Islam telah mengharuskan negara Khilafah menyelenggarakan pemeliharaan seluruh urusan umat dan melaksanakan aspek admi-nistratif terhadap harta yang masuk ke negara, termasuk juga cara penggunaannya, sehingga memungkinkan bagi negara untuk meme-lihara urusan umat dan mengemban dakwah. Dalil-dalil syara’ telah menjelaskan sumber-sumber pendapatan harta negara, jenis-jenisnya, cara perolehannya, pihak-pihak yang berhak menerimanya serta pos-pos pembelanjaannya. Di dalam buku ini kami bermaksud menjelaskan tentang harta dalam negara Khilafah, hukum-hukumnya, sumber pendapatannya, jenis-jenisnya, harta apa saja yang diambil dan dari siapa saja harta tersebut diambil, waktu-waktu pemberiannya, cara perolehannya, pos-pos yang mengatur dan memeliharanya, yang berhak menerimanya serta pos-pos yang berhak membelanjakannya. Karena pengendalian harta ini dan upaya memperolehnya mengharuskan adanya pengetahuan tentang ukuran panjang, luas, volume dan berat, maka kami pun memberikan penjelasan tentang perkara tersebut, sehingga dapat dipahami dengan jelas. Ini kami tempuh dengan cara membeberkan fakta-faktanya, dan berupaya menghilangkan kekeliruan-kekeliruan tentang hal itu. Kami juga memberikan konversi ukuran-ukuran tersebut dengan ukuran panjang, luas, volume dan berat yang berlaku saat ini, sehingga memudahkan penggunaannya, menghindarkan kesulitan serta mendekatkan pemahamannya. Aspek keuangan mempunyai kepentingan yang khusus pada harta dalam negara Khilafah, karena keberadaannya harus terikat dengan hukum syara’. Karena itu, kami menyajikannya serta menjelaskan fakta-faktanya, asas-asas yang mendasarinya, hal yang terkait dengannya, tolok ukurnya, masalah-masalah yang berhubungan dengan harta dan cara pemecahannya. Hukum-hukum harta dalam negara Khilafah diambil dari al-Quran dan as-Sunnah, setelah mempelajari, mengkaji pendapat-pendapat para sahabat, tabi’in, tabi’it tabi’in dan imam-imam mujtahid. Hal ini kami lakukan dengan cara mentarjih dalil-dalil yang ada pada kami, dengan anggapan bahwasanya hukum-hukum syara’ diambil melalui proses pendugaan kuat (ghalabatuzh-zhan), serta tidak disyaratkan dalam pengambilannya tersebut adanya kepastian (al-qath’iy) dan keyakinan (al-yaqin) sebagaimana hal tersebut disyaratkan dalam masalah akidah. Kami berharap kepada Allah agar mewujudkan hal itu bersama kami, dan memberikan kemudahan kepada kami dalam menerapkan dan melaksanakannya di dalam negara Khilafah. Dialah Pelindung kami dan sebaik-baiknya Pelindung serta Penolong.
Al Amwal fii Daulatil Khilafah, 2004
Berisi konsep keuangan yang diterapkan dalam negara khilafah
Lia Rahmiati, 2021
C1F018040) PRODI EKONOMI ISLAM FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JAMBI 2021 2
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Journal of Sharia Economics, 2019
Ar-Ribhu : Jurnal Manajemen dan Keuangan Syariah, 2021