Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2018
…
7 pages
1 file
Provinsi Papua Barat memiliki salah satu sumberdaya alam yaitu Tanah Endapan Fosfat Krandalit (TEFK) di Kabupaten Maybrat seluas lebih dari 100.000 hektar dan bahan organik yang dapat diproses menjadi pupuk fosfat-plus. Penelitian tentang pemanfaatan TEFK dan bahan organik yang diproses menjadi pupuk fosfat padat dan cair telah dilakukan dengan menghasilkan produk pupuk “Papua Nutrient”. Teknologi produk ini telah memperoleh hak paten (ID P0030110), sehingga perlu dikembangkan lebih lanjut. Produksi Pupuk Fosfat-Plus merupakan usaha melalui kegiatan Iptek bagi Inovasi dan Kreativitas Kampus (IbIKK) milik Jurusan Ilmu Tanah dan Sumber Daya Lahan, Faperta Universitas Papua. Penyediaan pupuk dengan formulasi tertentu sangat diperlukan untuk memperoleh nutrisi seimbang sesuai kebutuhan setiap jenis tanaman sehingga lebih efektif dan ekonomis. Diharapkan dengan adanya unit usaha pupuk IbIKK, dapat dikembangkan menjadi industri pupuk skala menengah sehingga petani di Provinsi Papua Bar...
Sikap itu berpangkal pada suatu pikiran bahwa pada umumnya tiap-tiap orang dapat menimbang apa yang terbaik bagi kepentingannya, dan tiap-tiap orang juga harus mengetahui adakah ia menghendaki supaya kepentingannya dipertahankan atau tidak. Oleh karena itu dibutuhkan adanya pengetahuan dalam konsep-konsep hukum, subyek dan obyek hukum, hak dan kewajiban hukum serta norma-norma hukum yang sangat penting bagi kehidupan sosial bangsa negara sesuai dengan harapan untuk menumbuhkan masyarakat bangsa yang damai dan tentram dengan adanya badan hukum yang dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi kepentingan-kepentingan khusus dan umum yang masih dipertahankan oleh pemerintah. Disamping mengetahui konsep-konsep hukum, kaidah kepercayaan atau keagamaan, kaidah kesusilaan dan kaidah sopan santun masih diperlukan kaidah hukum. Kaidah hukum ini melindungi lebih lanjut kepentingan-kepentingan manusia yang sudah mendapat perlindungan dari ketiga kaidah lainnya dan melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang belum mendapat perlindungan dari ketiga kaidah tadi. Kaidah hukum ditujukan terutama kepada pelakunya yang konkrit yaitu dipelaku pelanggaran yang nyata-nyata berbuat, bukan untuk penyempurnaan manusia, melainkan untuk ketertiban masyarakatagar masyarakat tertib, agar jangan sampai jatuh korban kejahatan, agar terjadi kejahatan. Isi kaidah hukum itu ditujukan kepada sikap lahir manusia. Kaidah hukum mengutamakan perbuatan lahir. Pada hakekatnya apa yang dibatin, apa yang dipikirkan manusia tidak menjadi soal, asal lahirnya ia tidak melanggar hukum. Apakah seseorang dalam mematuhi peraturan lalu lintas (misalnya : berhenti ketika lampu lalu lintas menyalah merah) sambil menggerutu ia tergesa-gesa ia mau pergi kuliah, tidaklah penting bagi hukum, yang penting ialah bahwa lahirnya apa yang tampak dari luar ia patuh pada peraturan lalu lintas. Kaidah hukum berasal dari luar manusia. Kaidah hukum berasal dari kekuasaan luar diri manusia yang memaksakan kepada kita (heteronom), masyarakatlah secara resmi diberi kuasa untuk memberi sanksi / menjatuhkan hukuman.
Sepak bola adalah cabang olahraga yang menggunakan bola yang umumnya terbuat dari bahan kulit dan dimainkan oleh dua tim yang masing-masing beranggotakan 11 (sebelas) orang pemain inti dan beberapa pemain cadangan. Memasuki abad ke-21, olahraga ini telah dimainkan oleh lebih dari 250 juta orang di 200 negara, yang menjadikannya olahraga paling populer di dunia. [1] [2][3][4] Sepak bola bertujuan untuk mencetak gol sebanyak-banyaknya dengan menggunakan bola ke gawang lawan. Sepak bola dimainkan dalam lapangan terbuka yang berbentuk persegi panjang, di atas rumput atau rumput sintetis. Secara umum, hanya penjaga gawang saja yang berhak menyentuh bola dengan tangan atau lengan di dalam daerah gawangnya, sedangkan 10 (sepuluh) pemain lainnya diijinkan menggunakan seluruh tubuhnya selain tangan, biasanya dengan kaki untuk menendang, dada untuk mengontrol, dan kepala untuk menyundul bola. Tim yang mencetak gol paling banyak pada akhir pertandingan adalah pemenangnya. Jika hingga waktu berakhir masih berakhir imbang, maka dapat dilakukan undian, perpanjangan waktu maupun adu penalti, bergantung pada format penyelenggaraan kejuaraan. Dari sebuah pertandingan resmi, 3 poin diberikan kepada tim pemenang, 0 poin untuk tim yang kalah dan masing-masing 1 poin untuk dua tim yang bermain imbang. [5] Meskipun demikian, pemenang sebuah pertandingan sepak bola dapat dibatalkan sewaktu-waktu atas skandal dan tindakan kriminal yang terbukti di kemudian hari. Sebuah laga sepak bola dapat dimenangkan secara otomatis oleh sebuah tim dengan 3-0 apabila tim lawan sengaja mengundurkan diri dari pertandingan (Walk Out).
PROGRAM STUDI S2 ILMU PERIKANAN FAKULTAS ILMU KELAUTAN DAN PERIKANAN UNIVERSITAS HASANUDDIN 2014 -Karl Pearson, ilmu adalah lukisan atau keerangan yang komprehensif dan konsisten tentang fakta pengalaman dengan istilah yang sederhana. -Alfanasyef, ilmu adalah pengetahuan manusia tentang alam, masyarakat dan pikiran. -Harsojo, ilmu adalah : 1. Akumulasi pengtahuan yang sistematis. a b c d e KOMPETENSI UTAMA 2. Sedangkan kebenaran Ilmiah adalah kebenaran yang bersifat mutlak dengan pembuktian dengan melalui beberapa tahapan atau proses menuju pencapaian kebenaran tersebut.
Ushul Fiqih terdiri atas dua kata, yaitu dan . merupakan bentuk jama' (plural) dari , yang secara etimologi artinya adalah dan secara terminologi adalah:
Puasa adalah menahan diri dari pembatal-pembatal puasa mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat berpuasa sebagai ibadah kepada Allah.
Manusia adalah mahluk sosial yang selalu berinteraksi secara terus menerus terhadap diri sendiri, keluarga dan lingkungan masyarakat. Dalam berinteraksi dengan manusia lain ada peraturan, norma-norma dan kaidah yang telah dibuat oleh diri sendiri maupun norma yang telah disepakati bersama, baik itu peraturan tertulis mau pun peraturan yang tidak tertulis. Salah satu bentuk peraturan adalah etika. Ada etika bagaimana seorang anak berperilaku kepada orang tuanya, Ada etika yang mengatur bagai-mana seorang dosen mengajar dengan baik dan benar kepada mahasiswanya, begitu pula maha-siswa berperilaku kepada dosennya, dan ada etika bagaimana polisi harus memperlakukan seorang pelaku kriminal kejahatan. Ketidaktahuan seorang akan etika inilah yang sering lalai membuat benturan-benturan. Atau, mereka tahu, namun masing-masing memakai etika yang berbeda.
PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH B JURUSAN SYRIAH SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PURWOKERTO 2014 BAB I PENDAHULUAN Seperti yang kita ketahui dalam rukun islam yang ke-4 adalah puasa. Oleh karena itu semua umat islam wajib melaksanakan dan mengetahui dengan benar hal-hal yang membatalkan puasa, syarat syah puasa, manfaat dan hikmahnya. Kata puasa adalah bentuk dari dua masdar yang secara bahasa bermakna menggosok dan secara syar'i berarti menggosok / membersihkan mulut dari makanan dengan niat menghadapi puasa bagi seorang muslim. Terkadang manusia tidak mampu menemukan dari sebuah ibadah yang Allah syari'atkan. Dianggapnya ibadah ini menyusahkan diri dan fisiknya, serta membuang -buang waktu saja. Tapi seiring dengan berjalannya waktu, seiring dengan kedewasaan dan ilmu seseorang, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, manfaat dari sebuah ibadah akan tampak di mata kita. Salah satunya adalah ibadah puasa, Allah menempatkan iobadag yang satu ini sebagai yang istimewa. Sebab, banyak makna dan hikmah mendalam yang terkandung di dalamnya. Orang awam hanya memandang puasa sebagai yang memperlemah diri, mengurangi produktifitas, menghambat kemajuan dan membuat malas. Padahal adalah ibadah istimewa. Puasa membawa manfaat bagi yang melakukannya secara fisik, ruhani, dan perjalanan hidupnya di kemudian hari. BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Puasa
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.