Academia.eduAcademia.edu

Asuhan Kebidanan Kehamilan Komprehensif Kemenkes

Mengumpulkan data riwayat kesehatan dan kehamilan serta menganalisis tiap kunjungan/pemeriksaan ibu hamil. b. Melaksanakan pemeriksaan fisik secara sistematis dan lengkap. c. Melakukan penilaian pelvik, ukuran dan struktur panggul. d. Menilai keadaan janin selama kehamilan termasuk denyut jantung janin dengan fetoskop/pinard dan gerakan janin dengan palpasi. e. Menghitung usia kehamilan dan hari perkiraan lahir (HPL). f. Mengkaji status nutrisi dan hubungan dengan pertumbuhan janin. g. Mengkaji kenaikan berat badan ibu dan hubungannya dengan komplikasi. h. Memberi penyuluhan tanda-tanda bahaya dan bagaimana menghubungi bidan. i. Melakukan penatalaksanaan kehamilan dengan anemia ringan, hiperemesis gravidarum tingkat I, abortus iminen dan preeklampsia ringan. j. Menjelaskan dan mendemonstrasikan cara mengurangi ketidaknyamanan kehamilan. k. Memberi Imunisasi TT bagi ibu hamil l. Mengidentifikasi atau mendeteksi penyimpangan kehamilan normal dan penanganannya termasuk rujukan tepat pada: kurang gizi, pertumbuhan janin tidak adekuat, PEB dan hipertensi, perdarahan pervaginam, kehamilan ganda aterm, kematian janin, oedema yang signifikan, sakit kepala berat, gangguan pandangan, nyeri epigastrium karena hipertensi, KPSW, Persangkaan Polihidramnion, DM, kelainan kongenital, hasil laboratorium abnormal, kelainan letak janin, infeksi ibu hamil seperti infeksi menular seksual,vaginitis, infeksi saluran kencing. m. Memberikan bimbingan dan persiapan persalinan, kelahiran dan menjadi orang tua. n. Bimbingan dan penyuluhan tentang perilaku kesehatan selama hamil seperti nutrisi, latihan, keamanan, kebiasaan merokok. o. Penggunaan secara aman jamu atau obat-obatan tradisional yang tersedia. 3. Prinsip Pokok Asuhan Kehamilan Bagaimana dengan prinsip-prinsipnya? Coba sekarang Anda tuliskan beberapa prinsip yang Anda ketahui tentang asuhan kehamilan?Prinsip merupakan dasar atau azas atau kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak dan sebagainya. Sebagai seorang bidan dalam melakukan asuhan kebidanan harus berdasarkan prinsip sesuai tugas pokok dan fungsinya agar apa yang dilakukan tidak melanggar kewenangan. Selain harus memiliki kompetensi, bidan dalam melaksanakan asuhan harus berpegang pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 30 Tahun 2009; Permenkes 1464 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Praktik Bidan, pelayanan dilaksanakan sesuai standar pelayanan kebidanan dan standar profesi bidan.