Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
8 pages
1 file
Ada tujuh pembahasan dalam kaidah ini : Secara garis besar Fungsi niat ada dua :
PENGANTAR Undang-undang tentang Pembentukan Perundang-undangan adalah didasarkan pada pemikiran juridis bahwa Negara Indonesia adlah Negara hokum. Negara hukum menurut Wirjono Prodjodikoro adalah suatu Negara yang di dalam wilayahnya semua alat kelengkapan Negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari pemerintahan dalam setiap tindakanannya terhadap warga Negara dan dalam berhubungan tidak boleh sewenang-wenang, melainkan harus memperhatikan hokum, sedang semua orang dalam hubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan hukum yang berlaku. Hal yang senada disampaikan Hartono Mardjono, bahwa Negara hukum adalah bilamana di negara tersebut seluruh warga Negara maupun alat-alat kelengkapan dan aparat negaranya, tanpa kecuali dalam segala aktifitasnya tunduk kepada hukum (equality dan non-discrimination).
Masjid memainkan peranan penting untuk mempersatukan kaum Muslimin dan mengeratkan hubungan persaudaraan sesama Islam dan penyebaran dakwah termasuklah Masjid Al-Azhar. Masjid ini merupakan masjid yang aktif dan cukup berperanan dalam program pengimarahan. Oleh itu kertas kerja ini membincangkan sejarah masjid al-Azhar dan peranannya. Metode penyelidikan yang telah digunakan adalah metode dokumentasi, kepustakaan dan pemerhatian. Dapatan kajiannya menunjukkan bahawa masjid sebagai tempat tumpuan dan cukup berperanan dalam masyarakat. Masjid Al-Azhar merupakan masjid yang aktif menganjurkan pelbagai program pengimarahan bukan sahaja kepada pelajar-pelajar KUIS tetapi juga masyarakat sekitar, antara peranannya adalah menghidupkan budaya ilmu, pusat ibadah, pusat kebajikan, amar makruf nahi mungkar dalam merealisasikan sebagai pusat penyebaran dakwah
Tulisan ini merupakan kajian terhadap pemikiran maqasid Jasser Auda. Maqasid sendiri merupakan tujuan yang ingin dicapai melalui penerapan agama dengan basis memaksimalkan maslahah dan meminimalisir mafsadah. Originalitas pemikiran maqasid Auda terletak pada pergeseran paradigma (shifting-paradigm) dan pengembangan maqasid melalui a system approach yang ia lakakukan. Ini dikembangkan Auda, karena melihat teori maqasid klasik yang cenderung individual, kaku, sempit, bahkan terkesan hierarkis. Auda menggeser maqasid klasik yang coraknya protection (perlindungan) dan preservation (penjagaan) menjadi development (pembangunan) dan human right (hak-hak manusia). Di samping itu, Auda juga medekati maqasid dengan fitur-fitur sistem yang ia buat: cognition,wholeness, openness, interrelated-hierarchy, multidimensionalituy, dan porposefulness. Eksistensi sebuah fitur terletak pada kebermaksudannya (purposefulness; al-maqasidiyah).
Meteri ini adalah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa, yang merupakan hasil rangkuman dari PermendesPDTT No.2/2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
Aqidah atau keyakinan adalah suatu nilai yang paling asasi dan prinsipil bagi manusia. Aqidah lebih mahal dari segala sesuatu yang dimiliki oleh manusia. Aqidah yang sudah mendarah daging bagi pemeluknya tidak bisa dibeli atau ditukar dengan benda apapun. Manusia tidak bisa melepaskan dirinya dari kepercayaan dan keyakinan. Tanpa adanya kepercayaan dan keyakinan, mustahil manusia bisa hidup. Orang tidak akan berani makan dan minum sebelum ia merasa yakin bahwa makanan dan minuman itu aman baginya. Diantara bermacam kepercayaan dan keyakinan, kepercayaan terhadap dzat ghaib Yang Maha Kuasa menempati posisi yang paling tinggi dan paling dalam di dalam lubuk hati. Akidah Islamiah secara garis besar terbagi kepada dua aliran yaitu Ahlus Sunnah Waljama'ah dan Ahlul Bid'ah. Ahlus Sunnah ada dua versi, yaitu versi salaf (tradisional), dan khalaf (modern). Kemudian Ahlul Bid'ah yang terbesar salah satunya adalah Mu'tazilah. Dalam makalah ini, kami akan mencoba membedah tentang Aswaja dan Mu'tazilah, kemudian mengkaji pertentanganpertentangan yang ada di dalam ajaran kedua aliran tersebut.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
KESULTANAN PAGARUYUNG, 2019
Zakiyah Palaloi, 2018