Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2022
…
13 pages
1 file
Pasal 64 UU No. 13 Tahun 2003 merupakan dasar berlakunya sistem kerja secara Outsourcing, yang isinya berupa ketentuan bahwa" Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/ buruh yang dibuat secara tertulis". Namun dalam kalangan tenaga system Outsourcing tersebut dianggap merugikan. Penggunaan system ini yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 Tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang-undang republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan , dianggap tidak mempunyai kekutan hukum yang dapat melindungi para tenaga kerja kecuali jika terikat dalam perjanjian kerja waktu tidak tertentu ataupun apabila terjadi peralihan kewajiban terhadap pekerja dari perusahaan penyedia kerja kepada perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja meskipun dalam dalam peraturan Perundang-undangan tentang ketenagakerjaan dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas apapun untuk mewujudkan ksejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha dan kepentingan pengusaha.
Lamanya waktu mencari kerja bagi tenaga kerja terdidik umumnya sedikit lebih panjang daripada tenaga kerja yang tidak terdidik. Populasi penelitian ini adalah penduduk usia 15 tahun ke atas yang bekerja menurut ijasah tertinggi yang ditamatkan Kota Denpasar. Sampel penelitian ini ditentukan dengan metode proportionate stratified random sampling. Jumlah responden penelitian ini yaitu sebanyak 100 responden. Teknik analisis yang dapat digunakan dalam penelitian ini yaitu regresi linier berganda. Hasil dari analisis regresi berganda dalam penelitian ini menunjukkan bahwa dari lima variabel independen seluruhnya berpengaruh signifikan terhadap lama mencari kerja bagi tenaga kerja terdidik. Hasil uji hipotesis secara simultan di dapatkan sebesar 57,361 sedangkan hasil uji parsial di dapatkan oleh tingkat upah (X1) sebesar 3,155, tingkat pendidikan (X2) sebesar 7,812, umur (X3) sebesar 3,310, dan jenis kelamin (X4) laki-laki lebih cepat dalam mecari kerja dibandingkan perempuan yaitu sebesar 6,988.
Saribulan, 2022
Anak merupakan anugrah dari Sang Pencipta. Di pundaknya kelak beban negara ini akan dipikul selain bakti kepada orang tua. Persentase anak-anak yang disiapkan sejak dini untuk mengembang amanah negara masih kecil. Berbagai kasus anak-anak mewarnai kehidupan di negara kita dari kasus hukum sampai kasus sosial, bahkan menjadi lumrah karena kurangnya sensifitas kita menyiapkan masa depan mereka, salah satunya adalah isu pekerja anak. Pekerja anak bukanlah hal asing di negara ini. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Pekerja anak adalah eksploitasi tenaga kerja anak-anak yang menghalangi mereka dari masa kecil dan bersekolah, mempekerjakan anak-anak di tempat berbahaya, baik dari segi fisik, mental, sosial dan moral, meskipun tidak semua pekerjaan dikategorikan berbahaya bagi anak-anak. Faktor pendorong anak-anak yang masih usia sekolah wajib dasar untuk memilih bekerja diantaranya tingkat pendidikan dan taraf kesejateraan orang tua. Konvensi ILO 182 telah memaklumatkan pelarangan dan Tindakan segera Penghapusan Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak. Pekerjaan terburuk untuk anak tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2000. Upah pekerja anak cenderung sangat rendah karena struktur dan skala upah memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi, penghargaan terhadap pendapat anak, serta hak sipil dan kebebasan. peraturan perundang-undangan baik secara nasional dan internasional tentang Perlindungan Anak khususnya bagi pekerja anak bisa menjadi oase di ujung harapan pekerja anak. Kata Kunci : pekerja anak, pekerjaan terburuk, upah, hak anak
Andi nur surya, 2022
Kebebasan berpendapat merupakan amanah konstitusi dengan merujuk Pasal 28E ayat 3 UUD 1945. Hak Asasi Manusia yang merupakan landasan seseorang bebas mengeluarkan pendapat juga diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Konteks kebebasan berpendapat diarahkan untuk memperhatikan nilai-nilai keamanan, pertimbangan moral, ketertiban umum dan juga keutuhan negara. Namun, kebebasan berpendapat erat hubungannya dengan tindak pidana Penghinaan/Pencemaran Nama Baik pada Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Melalui Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE tersebut banyak masyarakat yang menganggap ini membatasi kebebasan berpendapat dan menutup ruang untuk mengeluarkan pendapat, sebab adanya multitafsir dan tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, menggunakan jenis data sekunder adapun bahan hukum primer dalam penelitian ini yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Diketahui bahwa pembatasan terhadap kebebasan berpendapat dalam hal ini juga terdapat pada Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE merupakan Pasal karet yang mana perlu untuk dilakukan revisi terhadap ketentuan tersebut sehingga tidak menimbulkan permasalahan serta memberikan keadilan dan kepastian hukum.
Perkataan "agraria" berasal dari bahasa latin "agrarius" yang artinya adalah "segala sesuatu yang berkaitan atau berhubungan dengan masalah tanah". Kata asalnya berasal dari bahasa Yunani atau Greek Purba "ager". Sedangkan dalam bahasa Belanda "akker" yang artinya adalah "ladang" atau "tanah pertanian". Kalau kita berbicara masalah agrarian maka tidak akan lepas berbicara masalah hukum, sebab agraria itu sendiri mengandung unsure norma, kaidah, atau perilaku seseorang yang ada hubungannya dengan tanah.
TUGAS KELOMPOK 3 DESAIN PENELITIAN, 2022
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.