Academia.eduAcademia.edu

TUGAS HUKUM KETENAGAKERJAAN SEMESTER III KELAS C/D

2022

Pasal 64 UU No. 13 Tahun 2003 merupakan dasar berlakunya sistem kerja secara Outsourcing, yang isinya berupa ketentuan bahwa" Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/ buruh yang dibuat secara tertulis". Namun dalam kalangan tenaga system Outsourcing tersebut dianggap merugikan. Penggunaan system ini yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 Tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang-undang republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan , dianggap tidak mempunyai kekutan hukum yang dapat melindungi para tenaga kerja kecuali jika terikat dalam perjanjian kerja waktu tidak tertentu ataupun apabila terjadi peralihan kewajiban terhadap pekerja dari perusahaan penyedia kerja kepada perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja meskipun dalam dalam peraturan Perundang-undangan tentang ketenagakerjaan dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas apapun untuk mewujudkan ksejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha dan kepentingan pengusaha.