Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
10 pages
1 file
korupsi, merusak dan menyesatkan bangsa
Sovia Walu , 2022
Abstrak Korupsi sudah merusak setiap sendi kehidupan, ketika berbicara tentang korupsi, Kesan yang terbentuk dalam mindset kita penyebabnya adalah sesuatu yang buruk dan Sesuatu yang diselewengkan dengan sedemikian rupa, selain dari pada itu penyebabnya Juga disebabkan rusaknya moralitas dan integritas oknum-oknum tertentu, khususnya Pejabat publik, sehingga dirinya melakukan tindak pidana korupsi yang bertujuan untuk Menguntungkan dirinya dan pihak-pihak tertentu. Upaya untuk memberantas korupsi sudah Banyak cara dilakukan, tetapi dalam konteks ini memberantas korupsi dengan melakukan Pola hidup sederhana, Dengan pola hidup sederhana, seseorang akan berusaha untuk tidak Mendekati korupsi apalagi melakukannya. Selain itu, pola hidup sederhana mengajarkan Untuk selalu ingat untuk tidak terjebak dalam kehidupan gemerlap dunia, yang penuh Dengan fotamorgana dan hanya sesaat saja
Undang-undang di Indonesia yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi adalah UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (" UU Tipikor "). Orang yang membantu pelaku tindak pidana korupsi dikenakan ancaman pidana yang sama dengan yang dikenakan kepada pelaku korupsi (lihat Pasal 15 UU Tipikor). Ketentuan ini juga berlaku untuk setiap orang yang berada di luar wilayah Indonesia yang membantu pelaku tindak pidana korupsi (Pasal 16 UU Tipikor). Kemudian, mengenai ancaman pidana untuk orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi, kita perlu perlu merujuk pada ketentuan umum hukum pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (" KUHP "). Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Jadi, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi. Sebagai contoh, dalam artikel Rekanan Kemenpora Terbukti Menyuap, seorang pengurus rekanan Kemenpora divonis bersalah dalam kasus pembangunan wisma atlet di Palembang dengan dakwaan yang didasarkan selain ketentuan UU Tipikor, juga didasarkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Contoh lainnya dapat dilihat pada Putusan MA No. 2389K/Pid.Sus/2011 tanggal 22 Februari 2012 yang memvonis terdakwa bersalah melakukan turut serta korupsi secara bersama-sama. Jadi, orang yang turut serta melakukan korupsi maupun orang yang membantu melakukan korupsi keduanya diancam dengan pidana yang sama dengan orang yang melakukan korupsi. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum:
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat, nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah mata kuliah "PENDIDIKAN PANCASILA" yang berjudul "KORUPSI". Kemudian shalawat beserta salam kita sampaikan kepada Nabi besar kita Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman hidup yakni al-qur'an dan sunnah untuk keselamatan umat di dunia.
Korupsi yang ada di Indonesia sudah merajalela dan mengalami perkembangan dari masa kemasa. Bicara tentang korupsi seakan tiada habisnya, bagai jamur yang tumbuh di musim hujan. Itu terjadi karena adanya wewenang dan kekuasaan yang besar tanpa pertanggung jawaban yang jelas. Untuk mendapatkan kekuasaan, para pejabat atau calon-calon pejabat banyak yang melakukan korupsi dan berlomba-lomba menikmati harta Negara dengan semaunya sendiri. Entah dari skala yang terkecil sampai skala yang terbesar. Lemahnya hukum di Indonesia yang kurang tegas menyebabkan para koruptor tiada henti melakukan tindakan korupsi. Demi mendapatkan kekuasaan yang di inginkan para pejabat itu rela menyuap. Belum tuntas kasus A, bermunculan kasus B, kasus C dan sebagainya. Penyelesaian kasus yang lama dapat menyita waktu, tenaga dan biaya. Korupsi seperti parasit dalam pemerintahan yang merusak moral para pejabat. Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pemerintah sampai saat ini masih terus bergulir, walaupun berbagai strategi telah dilakukan, tetapi perbuatan korupsi masih tetap saja merebak di berbagai sektor kehidupan. Beberapa kalangan berpendapat bahwa terpuruknya perekonomian Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini, salah satu penyebabnya adalah korupsi yang telah merasuk ke seluruh lini kehidupan yang diibaratkan seperti jamur di musim penghujan, tidak saja di birokrasi atau pemerintahan tetapi juga sudah merambah ke korporasi termasuk BUMN. Begitu membudayanya tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia membuat masyarakat tidak sadar bahwa korban yang paling dirugikan sebenarnya adalah rakyat. Yakni kita semua. Runtuhnya nilazi-nilai, macam macam norma, etika, moral, budaya dan religi di suatu wilayah memang sangat berpengaruh pada perkembangan tipikor.Bahkan sering kali perilaku kita mengarah ke korup tanpa kita mengerti bahwa tindakan tersebut masuk dalam delik pidana korupsi. Keterbatasan pemahaman mengenai korupsi telah membentuk image bahwa korupsi di negara kita sulit untuk dicegah ataupun diberantas. dan kita selalu beranggapan bahwa masalah korupsi adalah tanggung jawab pemerintah. pernyataan seperti itu adalah salah besar. Justru masyarakat seharusnya berperan penting ketika kita semua mau turut serta terlibat dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya.
Nim: E0014214 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET. KOPERASI Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi. Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama. Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain. Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar. Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi. Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Prinsip-prinsip Koperasi Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.
Radot Siburian, 2019
Hukum pidana merupakan salah satu dari ketiga komponen hukum publik. Tugasnya adalah untuk mengatur segala tingkah laku dan perbuatan seseorang yang dilarang oleh undang-undang serta memberikan ancaman sanksi terhadap si pelanggar. Hukum pidana sendiri mendapatkan posisi yang sangat penting dalam tatanan seluruh sistem hukum negara kita. Sehingga menjadi suatu bentuk penetapan peraturan tertulis atau sering disebut dengan hukum positif, secara spesifik hukum pidana di Indonesia dapat dilihat sebagaimana contoh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan ada juga peraturan hukum pidana yang diatur luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan adanya hukum pidana ini akan menjadi salah satu tolok ukur moral suatu bangsa. Dimana setiap aturan tersebut menunjukkan perihal sesuatu yang dilarang, tidak diperbolehkan dan harus dilakukan dalam suatu masyarakat atau negara, sehingga hukum pidana tersebut merupakan suatu pencerminan yang terpecaya akan peradaban suatu bangsa (Hamzah, 2008 : 9). Disamping urgensi hukum pidana dalam suatu masyarakat, hukum ini memiliki tujuan untuk menakut-nakuti orang untuk tidak melakukan sebuah kejahatan baik untuk orang banyak (generale preventive) maupun untuk orang-orang tertentu yang sudah menjalankan kejahatan supaya dikemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi (special preventive) Oleh karena itu, berdasarkan latar belakang di atas penulis ingin meneliti dan mengkaji secara dalam terhadap ralitas tindak pidana perdagangan orang khususnya eksploitasi seksual yang ada di Kota Semarang, kemudian hal apa yang menjadi faktor penyebab maraknya tindak pidana human trafficking melalui media elektronik di Kota Semarang serta bagaimana bentuk peran pelaksanaan Kepolisian Resort Kota Besar Semarang dalam menangani tindak pidana human trafficking melalui media elektronik di Kota Semarang. Harapannya dengan adanya penelitian ini mampu berguna dalam upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang serta memberikan sedikit saran guna meningkatkan kinerja penegak hukum di Indonesia. 1.2. Identifikasi Masalah Latar belakang di atas terdapat beberapa masalah yang timbul dan dapat diidentifikasikan sebagai berikut : (1) Fungsi kepolisian dalam penegakkan hukum yang masih belom optimal 9 (2) Peran pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana perdagangan orang (eksploitasi seksual) di Kota Semarang (3) Realitas model tindak pidana perdagangan orang (eksploitasi seksual) melalui media elektronik di Kota Semarang. (4) Faktor himpitan ekonomi yang mendesak bagi masyarakat kecil.
Korupsi di Indonesia semakin parah, bukan hanya dipelosok daerah tapi didalam parlemen yang semakin liar saja dalam meakukan korupsi. Dan sebagian masyarakat yang menyatakan korupsi merupaka hal yang memalukan bagi negara. Mereka yang melakukan korupsi seenak-enaknya memnghamburkan uang yang bukan mulik mereka. Jika korupsi terus berlanjut maka masyarakat yang kurang mampu akan semakin tersiksa dan ekonomi rakyapun semakin lama semakin memburuk. Karena uang yang bukan milik mereka yang korupsi dan seharusnya menjadi hak rakyat malah disalahgunakan untuk hal yang tidak penting. Bahkan disaat masayarakat sedang kesusahan mereka yang melakukan korupsi malah bersenang-senang dengan uang hasih korupsi dengan membeli mobil mewah,pergi keluar negeri, dan membieli rumah mewah. Korupsi juga suatu penyakit yang menggerogoti masyarakat dan sulit untuk disembuhkan. Korupsi juga sudah menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari,seperti tidak makan kalau tidak korupsi. Dimulai dari pangkat yang paling rendah dan pangkat yang paling tinggi mereka melakukan korupsi. Dan melayahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk kepentingan pribadi mereka. Virus korupsi juga telah menyebar ke kelompok masyarakat apa dan mana pun juga. Oleh karena itu, sekali ditemukan virusnya di satu tempat, tempat yang lain pun telah terkena pula. Wajah-wajah virus itu pun tidak sedikitpun yang merasa menyesali perbuatannya. Sekian banyak virus yang dapat dideteksi, virus-virus yang lain muncul lagi, dan tidak kalah ganasnya. Mengapa orang yang melakukan korupsi tidak berpikir ulang untuk tidak melakukan korupsi yang bukan hak mereka melainkan hak rakyat. Mereka yang melakukan korupsi harus dihukum dan uang yang mereka korupsi harus dikembalikan kepada negara. Tapi apa daya hukum di Indonesia lemah, malah orang yang korupsi menyuap untuk meringankan hukuman seperti minta vonisnya dikurangi, padahal kesalahan mereka yang OPINI KORUPSI DI INDONESIA BY DIAN PRASTICAS 1 OPINI TENTANG KORUPSI DI INDONESIA