Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
9 pages
1 file
Indonesia merupakan negara yang terbangun dari beragaman suku, ras, budaya, dan agama. Agama maupun aliran yang berada di Indonesia tidak hanya satu, tetapi beragam. Pemerintah Indonesia telah mengakui enam agama, yaitu Islam, kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Selain keenam agama tadi di akui juga aliran kepercayaan yaitu animisme yang masih berkembang di masyarakat. Jaminan eksistensi agama dan kepercayaan telah diatur Negara dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayannya itu. Perkawinan beda agama memang bukan merupakan hal yang baru dan telah berlangsung sejak lama bagi masyarakat Indonesia yang multikultural. Meskipun demikian, tidak berarti bahwa kasus perkawinan beda agama tidak menimbulkan permasalahan, bahkan cenderung selalu menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Indonesian Conference On Religion and Peace (ICRP), sejak 2005 hingga awal Maret 2022 sudah ada 1.425 pasangan beda agama menikah di Indonesia. 1 Perkawinan beda agama merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita yang berbeda agama maupun 1 https://populis.id/read13644/jangan-kaget-ini-jumlah-pasangan-nikah-beda-agama-di-indonesia, diakses pada 24 oktober 2022 pukul 12:37 WIB DAFTAR PUSTAKA
Republik Indonesia merupakan negara yang terletak di tenggara Asia, tidak tanggungtanggung Indonesia sendiri menyandang gelar negara kepulauan terbesar di dunia, dikarenakan Indonesia menjadi negara kepulauan yang besar, seiring berjalan nya waktu populasi warga di Indonesia pun melejit dan hal tersebut membuat Indonesia menjadi negara dengan penduduk terbesar ke-empat di dunia dan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia meskipun Indonesia tidak dapat disebut sebagai negara Islam (Islamic State). Hingga saat ini jumlah penduduk di Indonesia sendiri telah mencapai angka 247,572.4 (x1000) dan diproyeksikan pada tahun 2020 akan mencapai angka 261,005.0 (x1000) 1 yang berarti peningkatan populasi di Indonesia benarbenar pesat dan jelas begitu banyak faktor yang menjadi penyebab dari hal tersebut, dimana salah satu faktornya adalah perkawinan. Namun, perlu diingat bahwa salah satu dampak yang ditimbulkan dari banyaknya jumlah penduduk, menjadikan Indonesia menjadi negara yang pluralistik, pluralistik ini sendiri menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) diambil dari kata "plural" yang berarti lebih dari satu 2 Menurut M. Shiddiq al-Jawi Istilah Pluralisme (agama) sebenarnya mengandung 2 (dua) hal sekaligus, Pertama, gambaran realitas bahwa di sana ada keanekaragaman agama. Kedua, pandangan atau pendirian filosofis tertentu menyikapi realitas keanekaragaman agama yang ada. 3 Menurut The Oxford English Directory, pluralisme berarti "sebuah watak untuk menjadi plural", dan dalam ilmu politik didefinisikan sebagai :
Hukum pernikahan beda agama sesungguhnya telah terang status hukumnya, karena telah ada nash yang menjelaskan hal tersebut, baik dari al Qur‟an maupun Hadits. Sehingga sebenarnya pembahasan ini sudah tidak begitu relefan lagi. Namun seiring dengan munculnya metode penafsiran baru “hermeneutika”, maka penafsiran-penafsiran terhadap ayat-ayat pernikahan beda agama menurut sebagian cendekiawan muslim kontemporer perlu dilakukan reinterpretasi, agar sejalan dengan perkembangan zaman dan prinsip-prinsip humanism dan hak asasi manusia. Tulisan ini dimaksudkan untuk memberikan pencerahan kembali tentang tafsir ayat-ayat pernikahan beda agama. Sehingga para pembaca dapat memperbandingkannya dengan penafsiran kontemporer tentang ayat-ayat tersebut dan mendapatkan gambaran yang komprehensif dan obyektif tentang duduk persoalan hukum pernikahan beda agama. Kata kunci: Nikah beda agama, tafsir, dakwah
2020
“Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia: Perspektif Teori Kontrak Sosial” ini, merupakan hasil penelitian penulis tentang perkawinan beda agama di Indonesia, yang masih menimbulkan masalah hukum baik secara normatif ataupun prosedural. Oleh karenanya buku ini menawarkan bagaimana hukum perkawinan agama di Indonesia dilihat dalam perspektif sosial kontrak dengan pendakatan historis dan normatif. Di samping itu apakah ketentuan hukum tentang perkawinan beda agama sesuai dengan nilai-nilai keadilan bagi seluruh warga negara sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 baik keadilan prosedural, distributif maupun normatif.
PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Oleh : Salamah Noorhidayati ABSTRAKSI Perkawinan antar agama merupakan diskursus yang cukup relevan dalam suatu tata masyarakat dunia yang komplek dan plural. Daya relevansinya terletak pada adanya silang pendapat yang tak berkesudahan disatu pihak, dan adanya dorongan untuk kembali kepada ajaran dan sekaligus sumber Islam yang utama yaitu al-Quran dan al-Hadis, di pihak yang lain. Tulisan ini akan mendiskusikan persoalan perkawinan antar agama dalam frame tafsir maudhu'i (tematik) dengan tidak meninggalkan kecenderungan pembahasan legal formal sebagaimana lazimnya dalam wacana fiqh. Pendekatan maudhu'i dipilih karena ia merupakan salah satu metode yang baku dan baik untuk membiarkan al-Quran berbicara sendiri tentang suatu masalah. Dalam banyak tulisan yang hampir semuanya bernuansa kontroversi, para sarjana Islam dalam mendekati persoalan banyak mengedepankan aspek fiqhiyyah dengan kadangkala merujuk kepada tafsir al-Quran yang dikarang oleh seorang jurist yang akibatnya hasil dan kesimpulannya akan memakai tolok ukur hukum yang berlaku. Sebaliknya, tulisan ini akan berupaya menemukan penafsiran lain yang sebenarnya kembali terhadap teks asli sendiri yaitu bahwa perkawinan antar agama baik yang dilakukan oleh pria Muslim dengan wanita non-Muslim maupun antara pria non-Muslim dengan wanita Muslimah merupakan hal yang sah adanya asalkan mereka bukan politeis (musyrik/musyrikah) sebagaimana yang dimaksud oleh al-Quran. Yang memebedakan kajian ini dengan hasil kajian yang lain adalah: pertama, fakta bahwa selama ini penafsiran terhadap al-Quran khususnya ayat tentang perkawinan antar agama selalu dalam bingkai fiqh; kedua, ayat-ayat spesifik yang dimaksud sangat reinterpretable karena keadaan umat Islam dan realitas sosial telah berubah dan membutuhkan tafsir ulang yang sesuai.
Handini Putri, Kurniawan Eka, sergi Richie , 2023
pernikahan agama dalam pandangan undang - undang dan agama islam yang ada di indonesia
Makalah , 2018
Manusia adalah zoon politicon, yakni makhluk yang tidak dapat melepaskan diri dari berinteraksi satu sama lain dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Dalam melakukan hubungan dengan manusia lain sudah pasti ada persamaan dan perbedaan dalam kepentingan. Perbedaan ini dapat melahirkan perselisihan, pertentangan (conflict), atau dispute. Pertentangan atau konflik dapat dimaknai sebagai suatu kondisi di mana pihak yang satu menghendaki agar pihak yang lain berbuat atau tidak berbuat sesuai dengan keinginannya, tetapi pihak lain menolak keinginan itu. Konflik jika dibiarkan saja dapat mengganggu keharmonisan interaksi sosial, keamanan, atau bahkan perdamaian. Oleh karena itu, setiap adanya konflik membutuhkan penyelesaian, baik melalui pengadilan (litigasi) maupun melalui penyelesaian di luar pengadilan (non litigasi). Salah satu tempat untuk menyelesaikan konflik adalah Peradilan Agama. Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud undang-undang. Peradilan Agama merupakan salah satu lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung. Peradilan Agama diatur dalam UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989. Peradilan Agama merupakan salah satu di antara peradilan khusus di Indonesia. Dua peradilan khusus lainnya adalah Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Dikatakan peradilan khusus karena Peradilan Agama mengadli perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu. Dalam hal ini, peradilan agama hanya berwenang di bidang perdata tertentu saja, tidak termasuk bidang pidana dan hanya untuk orang-orang beragama Islam di Indonesia (yang dimaksud orang beragama Islam di sini adalah orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan suka rela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan Peradilan Agama).
A. Pendahuluan Perceraian merupakan sesuatu yang dapat timbul atau terjadi karena adanya suatu ikatan perkawinan. Ikatan perkawinan seperti halnya disebutkan dalam KHI yang menyebutkan bahwa " perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah." 1 , dan undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang berbunyi " Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". 2 Akan tetapi, proses kehidupan yang terjadi terkadang tak jarang yang tidak sesuai dengan apa yang diimpikan. Hambatan serta rintangan pun bermacam-macam dan datang dari segala penjuru. Apabila dalam perkawinan, sepasang suami dan istri tidak kuat dalam menghadapinya, maka biasanya jalan yang ditempuh adalah dengan cara bercerai atau berpisah yang secara hukum dikenal dengan sebutan perceraian. Adanya pengaturan mengenai perkawinan seperti KHI dan UU No 1 Tahun 1974 adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi adanya hubungan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan dalam suatu ikatan resmi yang disebut sebagai ikatan perkawinan. Dengan demikian, maka dapat diketahui bahwa adanya perkawinan dapat menimbulkan suatu akibat-akibat yang oleh karena akibat tersebut membutuhkan suatu hukum yang mengaturnya agar tidak menimbulkan permasalahan-permasalahan di kemudian hari.
Membahas, mengapa agama yang seharusnya mengajarkan perikehidupan cinta damai dan menyebarkan kasih sayang, namun justru menjadi awal dasar melakukan tindak kekerasan?
Muhammad Affandi Yusuf, 2023
Perkawinan campuran dapat didefinisikan sebagai perkawinan antara dua orang yang berbeda agama dan beda kewarganegaraan. Perkawinan beda agama dapat didefinisikan sebagai perkawinan Perkawinan beda agama telah menjadi diskursus sejak zaman Islam awal, namun memiliki konsep dan term yang berbeda. Pembahasan mengenai masalah perkawinan beda agama dalam literatur klasik masuk pada bagian pembahasan wanita yang boleh atau tidak boleh dinikahi.1 Sah atau tidaknya perkawinan beda agama berkaitan erat dengan ketentuan wanita ahli kitab yang disebutkan dalam al-Qur'an surah al Maidah [4]:5. Istilah wanita ahli kitab di dalam kitab literatur fiqh klasik merujuk pada mereka yang beragama Nasrani dan Yahudi.2 Menurut Imam al-Syafi'i yang kebolehan laki-laki muslim mengawini wanita kitabiyah apabila mereka beragama pure dari apa yang diturunkan dari Taurat dan Injil sebelum diturukannya Al-Qur'an, sedangkan menurut tiga mazhab Sunni lainnya Hanafi,
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.