Academia.eduAcademia.edu

PERNIKAHAN BEDA AGAMA

Abstract

Indonesia merupakan negara yang terbangun dari beragaman suku, ras, budaya, dan agama. Agama maupun aliran yang berada di Indonesia tidak hanya satu, tetapi beragam. Pemerintah Indonesia telah mengakui enam agama, yaitu Islam, kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Selain keenam agama tadi di akui juga aliran kepercayaan yaitu animisme yang masih berkembang di masyarakat. Jaminan eksistensi agama dan kepercayaan telah diatur Negara dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayannya itu. Perkawinan beda agama memang bukan merupakan hal yang baru dan telah berlangsung sejak lama bagi masyarakat Indonesia yang multikultural. Meskipun demikian, tidak berarti bahwa kasus perkawinan beda agama tidak menimbulkan permasalahan, bahkan cenderung selalu menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Indonesian Conference On Religion and Peace (ICRP), sejak 2005 hingga awal Maret 2022 sudah ada 1.425 pasangan beda agama menikah di Indonesia. 1 Perkawinan beda agama merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita yang berbeda agama maupun 1 https://populis.id/read13644/jangan-kaget-ini-jumlah-pasangan-nikah-beda-agama-di-indonesia, diakses pada 24 oktober 2022 pukul 12:37 WIB DAFTAR PUSTAKA