PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Penulis sangat berharap jika pemungutan wajib pajak tersebut harus bisa dipertanggung jawabkan dengan sebaik-baiknya, jangan sampai pajak tersebut selalu disalahgunakan.
Makalah Perpajakan 1 Untuk Memenuhi Salah satu tugas Mata Kuliah Perpajakan 1 “Pengertian Pajak, Alasan Pemerintah Memungut Pajak, Teori Pemungutan Pajak, Azas pemungutan Pajak dengan sebaik-baiknya”
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Mahakuasa karena telah memberikan kesempatan pada saya untuk menyelesaikan makalah ini. Atas rahmat dan hidayah-Nya lah saya dapat menyelesaikan makalah perpajakan ini dengan tepat waktu. Makalah tersebut disusun guna memenuhi tugas Bapak Wirmie Eka Putra, S.E., M.Si. pada Mata Kuliah Perpajakan 2 di Universitas Jambi. Selain itu, saya juga berharap agar makalah ini dapat menambah wawasan bagi pembaca.