Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
2 pages
1 file
Apa yang terjadi jika hutan kita sering ditebang???
Abstrak Pencemaran udara diartikan sebagai adanya satu atau lebih pencemar yang masuk ke dalam udara atmosfer yang terbuka, yang dapat berbentuk sebagai debu, uap, gas, kabut, bau, asap, atau embun yang dicirikan bentuk jumlahnya, sifat dan lamanya. Dengan demikian disimpulkan bahwa yang dimaksud pencemaran lintas batas tersebut adalah pencemaran udara yang berasal baik seluruh atau sebagian dari suatu negara yang menimbulkan dampak dalam suatu wilayah yang berada dibawah jurisdiksi negara lain. Dalam hukum internasional, pertanggungjawaban negara timbul dalam hal negara yang bersangkutan merugikan Negara lain, dan dibatasi hanya terhadap perbuatan yang melanggar hukum internasional. Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia terjadi hampir setiap tahun dan seringkali mengakibatkan asap lintas batas yang merugikan negara tetangga terdekat di lingkungan ASEAN seperti Singapura, Malaysia dan Brunei Darussalam. Oleh karena itu, maka Indonesia beserta negara ASEAN lainnya sepakat untuk mengatasi kebakaran dan dampak asapnya tersebut melalui penandatanganan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Kata Kunci : Transboundary Haze Pollution, Hukum Lingkungan Internasional A. PENDAHULUAN Masalah asap kebakaran hutan di Indonesia adalah masalah yang pelik. Hal ini disebabkan oleh gangguan terhadap sumber daya hutan yang terus berlangsung bahkan intensitasnya makin meningkat. Hampir setiap musim kemarau di Indonesia pada beberapa decade trakhir ini sering mengalami kebakaran, khusunya di beberapa wilayah yaitu Jambi, Riau, Sumatera dan Kalimantan. Penyebab dari masalah kebakaran hutan adalah karena kesalahan sistemik dalam pengelolaan hutan secara nasional. Dalam praktek konservasi lahan, penyiapan atau pembersihan atau pembukaan lahan oleh perusahaan dilakukan 1 Dosen Bagian Hukum Internasional Fak. Hukum Univ. Jambi.
Sumber daya hutan dan kehutanan mendapat perhatian tersendiri dalam pembicaraan mengenai Manajemen Sumber Daya Alam atau Ekonomi Sumber Daya Alam. Hal ini disebabkan oleh karena hutan, di samping mempunyai karakteristik biologis, juga mempunyai ciri ekonomi khusus yang akan mempengaruhi kebijakan pengelolaan hutan (Sukanto & Pradono, 1998). Sumbangan bidang kehutanan bagi perekonomian Indonesia secara sederhana dapat dilihat dari nilai ekspor Indonesia pada dasawarsa 1980-an dan 1990-an yang menduduki peringkat kedua di bawah ekspor migas. Dalam skala yang lebih kecil, akan lebih nyata dapat dibuktikan bahwa sumber daya hutan masih menjadi sandaran utama perekonomian sebagian besar masyarakat Indonesia, terutama masyarakat marginal.
yasir arafat, 2018
Penebangan liar (illegal logging) merupakan salah satu tindak kejahatan yang merugikan banyak aspek, mulai dari lingkungan, pembangunan perekonomian, hingga masa depan dunia. Pembalakan liar atau penebangan liar (bahasa Inggris: illegal logging) adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang merupakan bentuk ancaman faktual disekitar perbatasan yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.
Jurnal Konservasi Cagar Budaya
Pelestarian budaya Toraja selama ini cenderung terfokus pada aspek pelestarian fisik semata. Hal itu tercermin dalam bentuk kegiatan pelestarian yang didominasi perbaikan fisik pada bangunan Tongkonan di Toraja. Budaya Toraja sebagaimana pendapat para ahli, terefleksikan dalam budaya Tongkonan, dimana Tongkonan pada hakekatnya bukan semata bangunan rumah adat tetapi merupakan konsep budaya Toraja itu sendiri. Budaya Tongkonan adalah ruh dari budaya Toraja yang merefleksikan hubungan harmonis antara manusia dengan alam, salah satunya diwujudkan dalam bentuk menjadikan hutan sebagai elemen dalam budaya Tongkonan. Oleh karena itu, pelestarian budaya Toraja pada dasarnya dapat disinergikan dengan upaya pelestarian hutan. Dengan demikian upaya nyata dalam menata hutan di Toraja dapat menjamin keberlangsungan budaya Toraja.
Terkadang dalam diskusi pemberda¬ya¬an masyarakat desa dan kota tentang pen-tingnya hutan dan pohon sering mun¬cul per¬tanyaan. Jika kami atau mereka me¬na¬nam pohon di pekarangan sendiri, di kebun atau di hamparan lahan milik yang cukup luas, apakah ada jaminan bahwa hasil hu¬tan misalnya berupa kayu tersebut dapat kami nikmati kemudian hari?.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Jurnal Preferensi Hukum
Jurnal Sains, Teknologi, Urban, Perancangan, Arsitektur (Stupa), 2021
Diktum : Jurnal Ilmu Hukum