Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
17 pages
1 file
Adanya hubungan yang terdapat antara anggota masyarakat internasional -karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia seperti adanya perniagaan atau pula hubungan di lapangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial dan olah raga-mengakibatkan timbulnya kepentingan untuk memelihara dan mengatur hubungan bersama merupakan suatu kepentingan bersama. Untuk
Konflik bersenjata baik yang berupa perang atau konflik bersenjata lainnya adalah suatu keadaan yang sangat dibenci oleh bangsa-bangsa beradab diseluruh dunia dan harus dihindari, karena akan mengakibatkan kesengsaraan dan penderitaan bagi umat manusia. Oleh karena itu dengan alasan apapun perang sebisa mungkin harus dihindari. Namun upaya menghapus perang sama sekali dari muka bumi nampaknya sia-sia karena perang akan selalu terjadi. Karena upaya menghapus perang tidak mungkin dilakukan maka umat manusia berupaya mengurangi penderitaan akibat perang dengan membuat hukum. Hukum yang dimaksud pada waktu dulu dikenal dengan istilah hukum perang dan sekarang lebih dikenal dengan istilah Hukum Humaniter Internasional. Istilah hukum humaniter atau lengkapnya disebut internasional humanitarian law applicable in armed conflict berawal dari istilah hukum perang (laws of war), yang kemudian berkembang menjadi hukum sengketa bersenjata (laws of armed conflict), yang akhirnya pada saat ini biasa dikenal dengan istilah hukum humaniter. Hukum Humaniter Internasional merupakan salah satu cabang dari hukum internasional yang tertua. Sejarah Hukum Humaniter Internasional itu sendiri telah ada setua perang dan kehidupan manusia itu sendiri. Hukum perang dalam bentuknya yang sekarang walaupun baru, memiliki sejarah yang panjang. Bahkan jauh pada masa dahulu kala, para pemimpin militer kadang-kadang memerintahkan pasukan mereka untuk menyelamatkan jiwa musuh yang tertangkap atau terluka, merawat mereka dengan baik, dan menyelamatkan penduduk sipil musuh dan harta benda mereka.Manakala permusuhan berakhir, para pihak menyetujui untuk menukarkan tawanan yang berada di tangan mereka. Selama waktu tersebut, praktek ini dan praktek yang serupa telah berkembang secara bertahap kedalam seperangkat aturan kebiasaan yang berkaitan dengan tindakan perang.
0 BAB I PENGERTIAN DAN MASALAH-MASALAH POKOK HUKUM PERDATA INTERNASIONAL (HPI) A. PENDAHULUAN
DISKUSI/PEMBAHASAN REVIEW Didalam buku ini ada 8 bab yang akan dibahas, bab pertama akan membahas mengenai pengertian, batasan dan istilah hukum international yang didalamnya memuat mengenai hukum international : pengertian dan batasan, istilah hukum international, bentuk perwujudan khusus hukum internasional: hukum internasional regional dan hukum internasional khusus (spesial), hukum international dan hukum dunia (world law). Hukum perdata internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas-batas negara. Dengan perkataan lain hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Hukum internasional publik ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Dari uraian di atas tampak persamaan dan perbedaan yang terdapat antara hukum internasional publik dan hukum perdata internasional. Persamaannya ialah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (internasional). Perbedaanya terletak dalam sifat hukum hubungan atau persoalan yang diaturnya (obyeknya). Cara membedakan demikian lebih tepat dari pada membedakan pelaku (subyek hukum)-nya dengan mengatakan bahwa hukum internasional publik mengatur hubungan antara negara-negara, sedangkan hukum perdata internasional antara orang perseorangan. Hukum internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan/persoalan yang melintasi batas negara-negara: negara dengan negara, negara dalam subyek hukum lain yang bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain. Selain istilah hukum intenasional, orang juga mempergunakan istilah hukum bangsa-bangsa,hukum antar bangsa atau hukum antar negara. Istilah hukum bangsa-bangsa (law of nations, droit de gens, voelkerrecht) berasal dari istilah hukum romawi " ius gentium ". Dalam arti yang semula " ius gentium " bukanlah berarti hukum yang berlaku antara bangsa-bangsa saja, melainkan pula kaidah dan asa hukum yang mengatur hubungan antara orang romawi dengan orang bukan romawi dan antara orang bukan romawi satu sama lain.) Baru kemudian orang membedakan bener antara: hubungu antar kesatuan hukum publik (kerajaan, repoblik) dengan hubungan antara individu dengan memakai istilah " ius inter gentes " .istilah terakir ini yang berarti hukum antarbangsa sama dengan istilah hukum antarnegara, karena berlainan dengan kerajaan republik pada zaman
Setiap Negara mempunyai wilayah masing-masing, dan setiap negara mempunyai sumber daya alam yang melimpah untuk dikelola. Setiap negara tersebut jelas mempunya garis teritorial batas antar negara baik yang berbatasan di darat maupun di laut. Fenomena yang sering terjadi saat ini adalah sengketa batas wilayah satu sama lain dan saling mengaku kepemilikan batas-batas wilayah yang mereka punya, ini jelas disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya bisa faktor historis, gejolak politik, persaingan ekonomi dan bahkan sumber daya alam yang melimpah ruah. Tujuan dari penelitian ini yaitu ingin mempelajari dan mengkaji lebih dalam lagi apa saja faktor-faktor yang menyebabkan sengketa batas wilayah menjadi konflik dan Bagaiamana sengketa batas wilayah dapat memicu konflik internasional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni metode kajian literatur. Kajian Literatur yaitu desain penelitian yang digunakan dalam mengumpulkan sumber data yang berkaitan dengan suatu topik. Pengumpulan data untuk studi literatur dilakukan dengan alat pencarian database yang sebagai tahapan pencarian sumber literatur.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Klasifikasi Negara Sebagai Subjek Hukum Internasional, 2021