Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2020, Ardhya Yurike Pastika
Penelitian ini tentang bagaimana makna kekerasan dalam rumah tangga bagi remaja sebagai bentuk disharmoni keluarga, makna tersebut diperoleh setelah mentransformasikan simbolsimbol yang ada pada setiap kejadian kekerasan yang terjadi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan perspektif teori interaksi simbolik Herbert Blumer metode fenomenologi. Konsep pemikiran Herbert Blumer mengenai interaksi simbolik bahwa manusia memiliki kekhasan sifat pada interaksi yaitu saling menerjemahkan atau mendefinisikan tindakan yang tidak dibuat langsung, tapi berdasarkan atas makna. Pada umumnya, keluarga batih terdiri dari suami, istri dan anak yang sering disebut juga sebagai rumah tangga. Anak dalam usia 13-17 merupakan golongan remaja, usia remaja merupakan masa transisi karena berada di antara usia anak-anak dan dewasa. Hasil pada penelitian ini bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu contoh proses interaksi sosial. Simbol yang ada pada interaksi sosial bisa juga disebut interaksi simbolik, bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi merupakan simbol yang akan diproses oleh remaja dan ditransformasikan menjadi makna.
Paradigma, 2006
Domestic violence is a pattern of controlling and aggressive behaviours from one adult, usually a man, towards another, usually a woman, within the context of an intimate relationship. It can be physical, sexual, psychological or emotional abuse. Financial abuse and social isolation are also common features. The violence and abuse can be actual or threatened and can happen once every so often or on a regular basis. People suffer domestic violence regardless of their social group, class, age, race, disability, sexuality or lifestyle. The abuse can begin at any timein new relationships or after many years spent together. All forms of abuse -psychological, economic, emotional and physical-come from the abuser's desire for power and control. However, much of the information here will be of use to anyone who experiences domestic violence i"espective of gender or sexuality. Of all the services available to assist domestic violence victims, only refuges are exclusively for women.
Oleh: NURUL MUKARROMAH (0821010007) RIDWAN (0821010003) FAKULTAS SYARIAH JURUSAN AL-AHWAL AL-SYAHSIYAH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG 2009 KATA PENGANTAR Puji syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan karunianya sehingga kelompok kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan sebaikbaiknya. Makalah ini berisi tentang pembahasan dari UU No. 23 Tahun 2004 tentang "Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga". Makalah ini dibuat untuk memberitahukan kepada masyarakat luas tentang betapa sangat dilarangnya kekerasan yang dilakukan di dalam ruang lingkup rumah tangga dan agar tidak ada lagi berita -berita tentang kekerasan yang dilakukan di dalam ruang lingkup rumah tangga Penulis juga menyadari bahwa tugas makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dalam pembuatan suatu makalah atau karya ilmiah. Untuk itu penulis mengharapkan kritik, saran dan solusinya agar penulis dapat menyempurnakan tugas makalah ini di masa yang akan datang. Dengan demikian, kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya. Semoga paper ini bermanfaat bagi semuanya dan dapat dijadikan pengetahuan dan sumber refrensi. Medan, 19 Juni 2009 Penulis DAFTAR ISI Kata Pengantar Daftar Isi BAB I PENDAHULUAN BAB II PEMBAHASAN BAB III PENUTUP Kesimpulan DAFTAR PUSTAKA BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tenteram, dan damai merupakan dambaan setiap orang dalam rumah tangga. Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dijamin oleh Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, setiap orang dalam lingkup rumah tangga dalam melaksanakan hak dan kewajibannya harus didasari oleh agama. Hal ini perlu terus ditumbuhkembangkan dalam rangka membangun keutuhanrumahtangga. Untuk mewujudkan keutuhan dan kerukunan tersebut, sangat tergantung pada setiap orang dalam lingkup rumah tangga, terutama kadar kualitas perilaku dan pengendalian diri setiap orang dalam lingkup rumah tangga tersebut. Keutuhan dan kerukunan rumah tangga dapat terganggu jika kualitas dan pengendalian diri tidak dapat dikontrol, yang pada akhirnya dapat terjadi kekerasan dalam rumah tangga sehingga timbul ketidakamanan atau ketidakadilan terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga tersebut. Untuk mencegah, melindungi korban, dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, negara dan masyarakat wajib melaksanakan pencegahan, perlindungan, dan penindakan pelaku sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara berpandangan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi. Untuk itu, disini kami sebagai penulis akan membahas satu -per satu undangundang yang mengatur tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, baik dalam segi pengertian, maksud dan tujuan dibuatnya undang -undang ini, sanksi yang di dapat oleh tersangka.
Puji syukur saya sampaikan kehadirat Allah SWT bahwa saya telah menyelesaikan artikel yang berjudul: Kekerasan pada istri dalam rumah tangga Berdampak Terhadap Kesehatan reproduksi. Walaupun masih jauh dari kesempurnaan, namun saya bersyukur dapat selesai tepat waktu dan untuk itu kami mengharapkan saran yang bersifat membangun untuk perbaikan artikel ini.
The purpose of this study was how the meaning of marriage for women victims of domestic violence. Literature review in this study include perception of marriage concept and the other concept that related with the meaning of marriage concept. This study was phenomenological approach and coding as tehnique of data analysis. There are five Informants of this study and all of them are women victims of domestic violence. The results was how the marriage women victims of violence interprets their marriage. The five subject interpreted marriage different from each others. ID interpreted marriage as something bleak, II as something unmeaning, DW as something empty, silent, and suffer, RR as something bleak. Meanwhile, SR interpreted marriage as sacred institution.
Masa remaja merupakan suatu tingkah laku atau perilaku yang penuh dengan perubahan serta sensitif akan munculnya masalah-masalah remaja yang menimbulkan dampak buruk terutama kenakalan remaja. Perlu adanya perhatian khusus serta pemahaman yang baik dan penanganan yang tepat merupakan faktor penting bagi keberhasilan remaja di kehidupan selanjutnya, mengingat masa transisi remaja merupakan masa yang paling menentukan atau bisa dikatakan masa yang labil. Selain itu perlu adanya kerjasama dari remaja itu sendiri, orang tua agar perkembangan remaja itu dapat terarah dengan semestinya, untuk mengurangi sikap dan perilaku perlu diciptakan kondisi lingkungan terdekat dan sestabil, khususnya lingkungan keluarga. Keadaan keluarga yang ditandai dengan hubungan orang tua yang harmonis akan lebih menjamin remaja bisa melewati masa transisinya dengan mulus dan tidak merasa terganggu. Adapun beberapa peran yang dapat dilakukan orang tua dalam menanggulangi kenakalan remaja meliputi; Orang tua harus menjadi teladan sikap dan ucapan pada anaknya, motivasi anak, orangtua memberi arahan dengan siapa dan di komunitas mana remaja harus bergaul. Orang tua berusaha menciptakan keluarga yang harmonis, komunikatif, dan nyaman bagi remaja. serta membantu remaja pandai memilih teman dan lingkungan yang baik remaja.
Kekerasan dalam rumah tangga adalah bentuk kejahatan yang terjadi didalam suatu rumah tangga yang dilakukan oleh suami kepada isteri ataupun sebaliknya. Alat bukti yang sah dalam pemeriksaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang terdapat didalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yakni keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan terdakwa dan hal yang secara umum sudah diketahui dan tidak perlu dibuktikan. Pembuktian kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan dengan cara visum serta adanya saksi. Dan penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga di luar pengadilan dapat diselesaikan melalui cara mediasi penal. Kata kunci : alat bukti, pembuktian. penyelesaian, KDRT PENDAHULUAN Pembuktian merupakan penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum oleh hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan. Di dalam hukum acara pidana pembuktian merupakan titik
Hibah Penelitian Dosen Pemula , 2018
2 RINGKASAN Latar Belakang: WHO, berdasarkan Framework Convention on Tobacco Control, mengakui substansial kerugian yang disebabkan oleh penggunaan tembakau tiap tahunnya membunuh hingga 6 juta orang dan menyebabkan lebih dari setengah triliun dolar kerusakan ekonomi. mencegah epidemi mematikan ini menerapkan 6 langkah pengendalian tembakau yang paling efektif untuk mengurangi penggunaan tembakau. Langkah-langkah tersebut adalah: memonitor penggunaan tembakau dan pencegahan dengan kebijakan, melindungi orang dari asap rokok, menawarkan bantuan untuk berhenti menggunakan tembakau, memperingatkan orang tentang bahaya tembakau, menegakkan larangan pada iklan rokok, promosi dan sponsor oleh perusahan rokok dan menaikkan pajak produk tembakau. Hal ini, memberikan bantuan kepada negara-negara untuk mengurangi penyakit terkait, kecacatan dan kematian yang disebabkan oleh penggunaan tembakau. Di Nusa Tenggara Barat, khususnya di Kota Bima, masih dalam taraf sosialisasi. Masih banyak area yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk merokok akan tetapi, belum tersentuh sama sekali secara intens oleh stakeholder salah satunya adalah pencegahan perilaku merokok anggota keluarga di dalam rumah. Tujuan: Untuk mengetahui persepsi masyarakat Kota Bima mengenai peran ibu rumah tangga dalam pencegahan perilaku merokok di dalam rumah. Metode Penelitian: Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Pemilihan subjek penelitian ditentukan secara purposive (15 orang informan). Pengumpulan data dilakukan dengan observasi pada bulan Februari pada tahun 2018 selama 2 minggu dan wawancara mendalam terhadap 15 informan yang memiliki anggota keluarga yang merokok di dalam rumah. Data di analisis dengan teknik content analysis. Hasil Penelitian: Masyarakat Kelurahan Tanjung mengerti bahwa: (1) rokok menyebabkan sakit yang serius bahkan menimbulkan kematian, (2) masyarakat diuntungkan dengan kemapuan Ibu rumah tangga mencegah perilaku merokok anggota keluarga menciptakan rumah yang bebas asap tanpa takut terpapar asap rokok, (3) diperlukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengurangi dan menghentikan perilaku merokok anggota keluarga di dalam rumah. (4) Hambatan yang mungkin muncul dalam upaya yan dilakukan oleh Ibu rumah tangga dalam pencegahan perilaku merokok ini adalah perilaku perokok di Kelurahan Tanjung yang sudah menganggap. Pencegahan perilaku merokok anggota keluarga dianggap bisa terlaksana dengan menggunakan pendekatan secara emosional dan bersifat kekeluargaan, disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat dan masyarakat tunduk pada peraturan pemerintah. Kata Kunci: Peran ibu, perilaku merokok, merokok dalam rumah PENDAHULUAN WHO, berdasarkan Framework Convention on Tobacco Control, mengakui substansial kerugian yang disebabkan oleh penggunaan tembakau. Tiap tahunnya tembakau membunuh hingga 6 juta orang dan menyebabkan lebih dari setengah triliun dolar kerusakan ekonomi setiap tahunnya. Meskipun penggunaan tembakau terus menjadi penyebab global terkemuka, akan tetapi WHO dapat mencegah epidemi mematikan ini menggunakan 6 langkah pengendalian tembakau yang paling efektif untuk mengurangi penggunaan tembakau. Langkah-langkah tersebut adalah: memonitor penggunaan tembakau dan pencegahan dengan kebijakan, melindungi orang dari asap rokok, menawarkan bantuan untuk berhenti menggunakan tembakau, memperingatkan orang tentang bahaya tembakau, menegakkan larangan pada iklan rokok, promosi dan sponsor oleh perusahan rokok dan menaikkan pajak produk tembakau. Langkah-langkah ini memberikan bantuan kepada negara-negara untuk mengurangi penyakit terkait, kecacatan dan kematian yang disebabkan oleh penggunaan tembakau (WHO, 2013) Teori health belief model menjelaskan persepsi yang dimiliki masyarakat. Persepsi terbagi menjadi persepsi keparahan penyakit (perceived severity), persepsi kerentanan (perceived susceptibility), persepsi manfaat (perceived benefit), persepsi hambatan (perceived barrier), prasyarat dalam melakukan tindakan (cues to action), dan self efficacy. Persepsi-persepsi tersebut berguna untuk faktor-faktor yang dapat memengaruhi perilaku seseorang, termasuk perilaku masyarakat dalam upaya menginisiasi kawasan tanpa rokok. Penerapan larangan dan bahaya rokok di Nusa Tenggara Barat, khususnya di Kota Bima, masih dalam taraf sosialisasi. Masih banyak masyarakat yang belum memahami dengan baik akibat yang ditimbulkan oleh perilaku merokok di tempat yang tertutup atau di dalam rumah. Akan tetapi, ada hal sederhana yang bisa dilakukan agar mencegah terpaparnya asap rokok disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat yang ada di Kota Bima, yaitu menghilangkan kebiasaan merokok anggota keluarga di dalam rumah, dengan memberdayakan ibu rumah tangga sebagai rambu-rambu yang dipatuhi oleh anggota keluarga.
Salah satu pemicu adanya perceraian diantaranya adalah adanya kekerasan dalam rumah tangga. Banyak faktor-faktor penyebab yang melatarbelakangi adanya KDRT. gugatan cerai adalah upaya terakhir yang dilakukan oleh istri apabila mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang sesungguhnya kekerasan dalam rumah tangga tidak diatur secara khusus di dalam Kompilasi Hukum Islam
Tindakan kekerasan, penganiayaan, perkosaan, penghinaan, pelecehan seksual, pembunuhan terhadap istri dalam ikatan perkawinan merupakan tindak pidana, bukan delik aduan. Kekerasan dalam keluarga sulit dijangkau oleh penegak hukum, karena korban enggan melapor, masyarakat tidak mengetahui kejadian, persoalan pribadi dan aib dalam keluarga.
The objective of this research is to know how far the perception of husband and wife about violence in household. It is necessary to conduct this research since the marriage is a tie of inner self and outer world between a man and a woman as a couple for the sake of building a happy and everlasting family (household) in the one God (pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974). The word ‘household ‘ covers an understanding that gives a description of peace and love feeling. Strangely, in a household that seems to be harmonized and happy, the violence action sometimes still happens. Based on the fact, this research mainly focused on the husband's violence to his wife.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui jenis gangguan kecemasan pada anak dengan kekerasan dalam rumah tangga. Yang menjadi subyek di dalam penelitian ini adalah anak usia 5-6 tahun. Penelitian ini menemukan kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga berdampak pada pemberian pola asuh otoriter orang tua kepada anaknya yang berdampak pada ganggguan kecemasan anak. Anak mendapatkan tekanan yang membuat aspek perkembangannya tidak berjalan dengan maksimal. Anak jadi mudah marah, mudah takut, mudah terserang panic, gelisah sulit berkonsentrasi dan juga kesulitan dalam menghadapi serta menyelesaikan sebuah masalah. Kata kunci: Gangguan kecemasan; kekerasan rumah tangga; anak usia dini
Abstrak Diskriminasi dan banyaknya kaum perempuan yang menjadi korban dari perlakuan semena-mena, telah mengelitik alam bawah sadar kelompok feminis untuk memperjuangkan kesetaraan gender. Walaupun demikian, perjuangan kelompok feminis untuk mendapatkan hak dan pembagian peran yang sama dengan laki-laki, tidak akan maksimal apabila mereka tidak melibatkan kaum laki-laki. Berangkat dari pemahaman itulah, maka tulisan ini akan mengkaji salah satu masalah yang merupakan bias gender(kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga), dengan menempatkannya dari perspektif maskulin dan sekaligus upaya memperlihatkan bahwa laki-laki pun merasakan perlunya kesetaraan gender. A. Pendahuluan Minat penulis untuk membahas tema kekerasan dalam rumah tangga, berangkat dari beberapa peristiwa penting pada tataran praktis. Pengalaman pertama, yakni pengalaman tinggal sekontrakan dengan sebuah rumah tangga muda " suara tangis seorang ibu sering terdengar memecah keheningan malam dan membuat para penghuni rumah lainnya menjadi terjaga ". Tangisan sang ibu merupakan luapan emosional sebagai bentuk ekspresi atas perlakuan kasar dan cacian yang dilakukan oleh suaminya. Hal tersebut belum termasuk wajahnya yang kerap terlihat babak belur akibat hantaman benda keras. Pengalaman lain yakni salah satu kasus yang sempat ditangani oleh tim kecil pemerhati masalah perempuan di Makassar beberapa tahun lalu. Waktu itu team ini sempat mendampingi seorang ibu beranak tiga yang harus dirawat di rumah sakit akibat perlakuan kasar yang dilakukan oleh suaminya. Kasus yang pada akhirnya berujung pada penanganan lebih serius oleh pihak kepolisian. Dari penuturan singkat sang ibu perlakuan kasar sudah sering kali dialami. Anehnya lagi sang pelaku (suami) adalah salah seorang pejabat diperusahaan swasta, yang juga berpendidikan tinggi. Perilaku sang suami membuat saya berasumsi bahwa pendidikan dan jabatan yang tinggi tidak cukup menjamin kenyamanan sang istri untuk terbebas dari kasus kekerasan terhadap perempuan khususnya dalam ranah domestik (rumah tangga). Kedua kisah yang dialami sang istri dalam rumah tangganya merupakan bagian kecil dari sekian banyak kasus kekerasan yang sering dialami oleh kaum perempuan dalam keluarga, tidak peduli apakah ia dalam posisinya sebagai seorang ibu, anak perempuan. ataukah dalam posisi sebagai pembantu. Kaum ibu korban kekerasan tentunya merasakan perlakuan berbeda dengan masa sebelum mereka berdua (maksudnya dengan suami) memutuskan untuk hidup berumahtangga. Berbagai bentuk perlakuan, rayuan, perhatian, kasih sayang boleh mereka alami ketika masih pacaran, tetapi kemudian menjadi sirna ketika hidup berumah tangga, terganti dengan kekerasan. Permasalahannya, mengapa kekerasan dalam rumah tangga mudah terjadi? Hal itulah yang coba penulis dalam tulisan singkat ini. B. Sekitar Definisi Kekerasan Definisi kekerasan adalah berbagai bentuk perlakuan kasar yang menyebabkan seseorang dicederai bahkan mengalami tekanan secara psikis. Terkadang kekerasan disebabkan pemaksaan untuk melakukan sesuatu yang berada di luar keiginannya. Kekerasan juga dapat diklasifikasikan menurut jenis kasusnya, yakni kekerasan fisik (misalnya,
sofiya hasanah, 2022
Kekerasan dalam rumah tangga bukan isu dan fenomena baru. Salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan ini sudah banyak terjadi dan dapat berdampak buruk bagi korbannya. Ketimpangan relasi adalah awal dari terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga, dimana salah satu pihak merasa mempunyai kuasa penuh dan mendominasi yang lemah sehingga tindak kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat dihindarkan. Karya ilmiah ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka dimana pengumpulan data diutamakan bersumber dari buku, karya ilmiah dan sumber-sumber bacaan lainnya. Hasil dari karya ilmiah ini menunjukkan konsep mubadalah sangat penting diterapkan dalam sebuah rumah tangga guna membentuk dan mewujudkan relasi yang baik demi terciptanya keluarga sakinah, dengan begitu kekerasan dalam rumah tangga tidak terjadi. Konsep-konsep tersebut yaitu mitsaqan ghalidzan, muasyarah bil al-ma'ruf, prinsip kemitrasejajaran, musyawarah, dan saling rela (antaradlin).
Jurnal PAK Dewasa Keluarga
Ijin menambahkan, jika taruna dalam kurun waktu 3 bulan berturut2 blm membayar iuran kas, maka di anggap menggundurkan diri dari KMR, yg selanjutnya akan dikonfirmasi oleh pengurus KMR
The violence on the household cannot be said as a new phenomenon. Some part of the people in the country said that it is an old culture as the man with his bad attitude doing criminalities to his family or other people that stay together in the same place. The violence has been so long chosen by the writers as their topic. Trough some characters on
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.