Academia.eduAcademia.edu

Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif

2018, Jurnal Yuridis

Abstract

This articel aim for examine reformation and optimalisation of law enforcement at law enforcerment institution in terms of progresive law perspective. the law face in Indonesia today  is faced a complex problem on law enforcement process. Yet, Reformation on law enforcement is the answer to how the law in Indonesia is actuated within frame work of estabilishment an aspired state of law. Law enforcement reformation ideally must be done through legal system approach, that covered legal substance sub system, legal structure sub system, and legal culture subsystem.  in the context of  law enforcement institution reformation, institution reformation ideally based on three main orientation, which is democration principal, rule of law, and human rights. That institution reformation must be done with changing paradigm from the way of textual legal thinking to progresive legal thinking. It can be formed if reformation of law enforcement institution, consistent in bringing about changing cult...

Key takeaways

  • Sejalan dengan hal tersebut, realita dalam penegakan hukum seringkali mengabaikan rasa keadilan masyarakat mengingat secara tekstual substansi hukum lebih mensyaratkan pada adanya kepastian hukum.
  • Substansi Hukum, dimana merupakan isi dari hukum itu sendiri, artinya isi hukum tersebut harus merupakan sesuatu yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan dapat diterapkan dalam masyarakat c.
  • hukum diidentikkan dengan penegakan perundang-undangan, asumsi seperti ini adalah sangat keliru, karena hukum itu harus dilihat dalam satu sistem, yang menimbulkan interaksi tertentu dalam berbagai unsur sistem hukum yang tidak hanya mengacu pada aturan (codes of rules) dan peraturan (regulations), namun mencakup bidang yang luas, meliputi struktur, lembaga dan proses (procedure) yang mengisinya serta terkait dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) dan budaya hukum (legal culture).
  • Lebih jauh para penegak hukum harus memperhatikan budaya hukum (legal culture), untuk memahami sikap, kepercayaan, nilai dan harapan serta pemikiran masyarakat terhadap hukum dalam sistem hukum yang berlaku.
  • Di bidang budaya hukum, pembenahan budaya hukum di Indonesia perlu dilakukan baik terhadap aparat penegak hukum di satu pihak yang cenderung menegakkan hukum dengan mengedepankan kepastian hukum, maupun terhadap masyarakat di pihak yang lain yang cenderung menekankan padarasa keadilan.