Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2022
…
4 pages
1 file
Memang Islam adalah agama yang rahmatan lil alamin, agama yang membawa rahmat bagi semesta alam, bagi semua umat tanpa dibatasi oleh ruang maupun waktu. Ajarannya yang mencakup semua aspek kehidupan tidak terkecuali ekonomi, dalam perkembangannya saat ini dirasakan semakin kompleks, terlebih dengan fenomena ekonomi yang berkembang dengan berbagai istilah dan jenis transaksi ekonomi/keuangan baru, seperti masalah transaksi bursa efek, valuta asing, pasar uang dan lain sebagainya.
Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, 2003
Konsep Perbankan Syariah adalah relatif baru bagi masyarakat Indonesia, termasuk bagi masyarakat muslim itu sendiri. Walaupun pemikiran konsep dasar perbankan syariah itu telah berjalan lama, dalam kenyataannya praktek bank syariah itu baru mulai pada tahun 1992. Berdasarkan kenyataan bahwa praktek perbankan syariah itu baru pada tahap awal (an infant stage), adalah wajar bila sistem perbankan syariah itu masih kurang dimengerti oleh masyarakat, sehingga sebagian dari mereka memandang, bahkan sebagian lagi telah ikut menggunakan jasa Bank Syariah, dengan harap-harap cemas dan keraguan sekaligus. Oleh karena itu sebelum kita sampai pada inti pokok bahasan, terlebih dahulu perlu diuraikan secara singkat beberapa aspek yang menyangkut prinsip-prinsip syariah yang berkaitan dengan perbankan.
Ema Nolita, 2020
Abstrak Pasar modal dikembangkan untuk mengakomodasi kebutuhan umat Muslim di Indonesia yang ingin menginvestasikan produk pasar modal sesuai dengan prinsip Syariah. Dengan berkembangnya produk investasi Syariah di pasar modal Indonesia diharapkan dapat mewujudkan pasar modal Indonesia menjadi pasar yang bisa menarik investor yang berinvestasi sesuai dengan ajaran Islam. Dalam Islam kegiatan investasi dapat dikategorikan sebagai aktivitas Muamalah.Transaksi di pasar modal menurut hukum Syariah tidak dilarang dan diperbolehkan asalkan tidak ada transaksi yang bertentangan dengan Syariah seperti transaksi yang mengandung unsur bunga dan riba dan juga melarang adanya transaksi berisi spekulasi dan mengandung unsur gharar atau ketidak jelasan. Kata kunci: pasar modal, syariah, investasi Pendahuluan pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. 1 Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan. Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah 1 Andri Soemitra, Masa Depan Pasar Modal Syariah di Indonesia (Prenada Media, 2014).
Sejarah perkembangan industri keuangan syariah yang meliputi perbankan, asuransi dan pasar modal pada dasarnya merupakan suatu proses sejarah yang sangat panjang. Lahirnya Agama Islam sekitar 15 (lima belas) abad yang lalu meletakkan dasar penerapan prinsip syariah dalam industri keuangan, karena di dalam Islam dikenal kaedah muamalah yang merupakan kaedah hukum atas hubungan antara manusia yang di dalamnya termasuk hubungan perdagangan dalam arti yang luas. Namun demikian, perkembangan penerapan prinsip syaria mengalami masa surut selama kurun waktu yang relatif lama pada masa imperium negara-negara Eropa. Pada masa tersebut negara-negara di Timur Tengah serta negara-negara Islam lain hampir semuanya menjadi wilayah jajahan negara-negara Eropa. Dalam perkembangan selanjutnya, dengan banyaknya negara Islam yang terbebas dari penjajahan dan semakin terdidiknya generasi muda Islam, maka ajaran Islam mulai meraih masa kebangkitan kembali. Sekitar tahun 1960-an banyak cendekiawan moslem dari negara-negara Islam sudah mulai melakukan pengkajian ulang atas penerapan sistem hukum Eropa kedalam industri keuangan dan sekaligus memperkenalkan penerapan prinsip syariah islam dalam industri keuangannya. Pada awalnya prinsip syariah islam diterapkan pada industri perbankan dan Cairo adalah merupakan negara yang pertamakali mendirikan bank Islam sekitar tahun 1971 dengan nama "Nasser Social Bank" yang operasionalnya berdasarkan sistem bagi hasil (tanpa riba). Berdirinya Nasser Social Bank tersebut, kemudian diikuti dengan berdirinya beberapa bank Islam lainnya seperti Islamic Development Bank (IDB) dan the Dubai Islamic pada tahun 1975, Faisal Islamic Bank of Egypt, Faisal Islamic Bank of Sudan dan Kuwait Finance House tahun 1977. Selanjutnya penerapan prinsip syariah pada sektor di luar industri perbankan, juga telah dijalankan pada industri asuransi (takaful) dan industri Pasar Jakarta, 19 April 2005
Perkembangan ekonomi syariah didukung oleh trend masyarakat yang mulai menaruh kepercayaan terhadap sistem ekonomi syariah, sehingga perkembangan dan penerapan ekonomi Islam diikuti dengan munculnya lembaga keuangan Islam serta lembaga ikutannya seperti industri pasar uang dan pasar modal. Salah satu pelaku utama dalam pasar modal adalah lembaga keuangan seperti Investment Found, Dana Reksa, dan Trust Found. Perusahaan ini menerima dana dari masyarakat untuk diinvestasikan. 1 Pertumbuhan dan perkembangan ekonomi islam sangat dipengaruhi oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem ekonomi Islam. Masyarakat yang merupakan kumpulan manusia ekonomi memiliki kebutuhan yang beragam, oleh sebab itu tingkat penggunaan masyarakat terhadap ekonomi Islam mendorong tumbuh dan berkembangnya sektor ekonomi Islam dengan berbagai varian produk lembaga keuangan Islam serta lembaga ikutannya. Lembaga keuangan berupa pasar uang dan pasar modal seperti yang dijelaskan dalam konsep ilmu ekonomi belum dikenal pada masa Rasulullah Saw, tetapi di dalam agama Islam telah digariskan prinsip-prinsip dasar tentang kegiatan ekonomi. Sektor perdagangan adalah salah satu lapangan usaha yang dianjurkan dalam agama Islam, bahkan Rasulullah Saw dalam sebuah hadisnya mengatakan: Artinya: " Pekerjaan (profesi) yang paling baik adalah usaha tangan manusia sendiri dan setiap jual beli yang diberkati (mabrur)."(HR. Ahmad). 2
Ekonomi syariah dapat menjadi penyempurna kekurang dari ekonomi konvensional
Asy-Syukriyyah
Pasar uang merupakan tempat pertemuan antara pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak yang mengalami defisit dana, dimana dananya berjangka pendek, yaitu dana berjangka waktu kurang dari satu tahun. Pasar uang dalam perspektif Islam hanya diperbolehkan pada pasar uang yang tidak menggunakan sistem bunga dan bisa diganti dengan alternatif akad seperti mudharabah, musyarakah, al-qard, wadiah, dan alsharf dan menghilangkan unsur gharar dan maysir yang terkandung didalamnya. Aplikasi sistem keuangan syariah pada pasar uang diantaranya adalah Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), Repurchase Agreement (Repo) SBIS, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Repurchase Agrement (Repo) SBSN, dan Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS).
VISA: Journal of Vision and Ideas, 2022
The money market is a gathering place between parties who have excess assets and individuals who experience a lack of assets, the system is by exchanging temporary assets into certain assets with developments in less than one year. In the money market, the application actually involves revenue to create profit. Therefore, progress is needed in the exchange of currency markets using the Qur'an and Hadith as a premise. Also currently there is a sharia money market and has received the legitimacy of the National Sharia Council (DSN) fatwa No. 37 concerning the interbank money market with sharia standards as an answer to the need for exchange rates, especially for Muslim community groups. Keywords: Money market, Islamic money market, DSN-MUI fatwa.
IMANENSI: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi Islam
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji “kesyariahan” pasar modal syariah dari segi praktek-praktek yang terjadi di dalamnya, instrumen-instrumen yang diperdagangkan di pasar modal, dan substansi dari keberadaan pasar modal tersebut. Penelitian ini termasuk dalam kategori library research (penelitian kepustakaan) dengan menggunakan metode content analysis. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pasar modal syariah dan konvensional masih mempunyai banyak kesamaan (salah satu penyebabnya karena pasar modal syariah lahir dari sistem pasar modal konvensional). Meskipun sudah banyak aturan yang digunakan untuk membentengi “kesyariahan” pasar modal syariah, ternyata sangat sulit untuk melepaskan “gen” konvensionalnya karena instrumen utama yang diperdagangkan sama yaitu saham dan obligasi.
2019
Hak Cipta dilindungi undang-undang. Dilarang memperbanyak atau memindahkan sebagian atau seluruh isi buku ini dalam bentuk apapun, baik secara elektronis maupun mekanis, termasuk memfotocopy, merekam atau dengan sistem penyimpanan lainnya, tanpa seizin tertulis dari Penerbit. 15x23 cm ~ ix ~ berbasis syariah. Kedua, memberikan support untuk pengembangan produk pasar modal yang berbasis syariah. Buku yang ada di hadapan pembaca dengan judul "Wawasan Pasar Modal Syariah" ini secara analisis menggambarkan dan menguraikan dua problem utama ekonomi syariah saat ini yaitu problem teoritis paradigmatik dan problem implementasi. Maka dari itu buku ini sangat layak dibaca oleh para akademisi dan praktisi sehingga bisa menambah wawasan baik dalam landasan teoritis maupun landasan implemetasi praktek.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
STAI Asy-Syukriyyah, 2019
At-Tasyri': Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah, 2023