Academia.eduAcademia.edu

MASALAH SOSIAL-PENYANDANG DISABILITAS

Abstract

Fenomena permasalahan Penyandangan Disabilitas/ Penyandang Cacat adalah sesuatu yang nyata di sekeliling kita. Pada dasarnya bukan hanya menjadi perhatian negara tertentu saja, namun sudah selayaknya menjadi gerakan global yang bersifat kemanusiaan (humanity). Kondisi ini tercermin pada diselenggarakannya Convention on The Right of The Child (Konvensi Hak Anak) tanggal 20 Novenber 1989 di Jeneva. Agenda itu menghasilkan suatu kesepakatan bahwa : 1) Hak untuk hidup; 2) Hak untuk tumbuh kembang; 3) Hak untuk memperoleh perlindungan dari kekerasan, dan 4) Hak untuk berpastisipasi. Disebutkan bahwa seorang anak berhak atas pemeliharaan khusus, memperoleh pendidikan, pelayanan kesehatan, persiapan lapangan kerja, dan pengembangan individu. Dalam penanganan permasalah penyandang cacat, keluarga merupakan lembaga utama yang paling dasar. Serta, pemerintah bersama dengan masyakarat menyelenggarakan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang cacat.