Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
13 pages
1 file
Fenomena permasalahan Penyandangan Disabilitas/ Penyandang Cacat adalah sesuatu yang nyata di sekeliling kita. Pada dasarnya bukan hanya menjadi perhatian negara tertentu saja, namun sudah selayaknya menjadi gerakan global yang bersifat kemanusiaan (humanity). Kondisi ini tercermin pada diselenggarakannya Convention on The Right of The Child (Konvensi Hak Anak) tanggal 20 Novenber 1989 di Jeneva. Agenda itu menghasilkan suatu kesepakatan bahwa : 1) Hak untuk hidup; 2) Hak untuk tumbuh kembang; 3) Hak untuk memperoleh perlindungan dari kekerasan, dan 4) Hak untuk berpastisipasi. Disebutkan bahwa seorang anak berhak atas pemeliharaan khusus, memperoleh pendidikan, pelayanan kesehatan, persiapan lapangan kerja, dan pengembangan individu. Dalam penanganan permasalah penyandang cacat, keluarga merupakan lembaga utama yang paling dasar. Serta, pemerintah bersama dengan masyakarat menyelenggarakan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang cacat.
Di zaman yang sudah maju dan berkembang seperti saat ini,tentunya kita mengharapkan adanya tatanan berkehidupan baik individu maupun bermasyarakat yang aman dan teratur.Berlawanan dengan fakta bahwa kita sudah hidup di zaman modern yang serba aman dan nyaman ini,tentunya ada saja pihak atau oknum yang melakukan tindak kejahatan atau kriminalitas.Tindakan kriminalitas atau kejahatan dapat disebabkan oleh berbagai faktor.Bisa jadi faktor tersebut adalah faktor kendala ekonomi,perbuatan yang disengaja,gangguan jiwa & mental,atau bahkan faktor kesengajaan dikarenakan paksaan keadaan yang memaksa seseorang untuk bertindak guna melindungi keselamatan dan hidupnya.
Dalam sebuah Negara dengan system demokrasi, aktifitas memilih (voting) sejatinya dalam pemilihan umum merupakan hak fundamental bagi semua warga Negara. Oleh karenanya, Pemerintah memiliki tanggungjawab untuk menjamin adanya kesempatan yang setara bagi semua kelompok masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum. Namun demikian, kondisi ideal itu belum sepenuhnya menjadi kenyataan. Secara khusus, keikutsertaan aktif di dalam pemilihan umum masih merupakan sebuah tantangan bagi penyandang disabilitas di berbagai Negara di dunia, termasuk di Indonesia. Secara umum dapat dikatakan bahwa kehadiran (turn out) penyandang disabilitas selalu jauh lebih rendah dibandingkan dengan kelompok lainnya yang tidak mengalami kekurangan secara fisik. Beragam hambatan untuk berpartisipasi penuh dalam memberikan suara masih kerap dihadapi oleh penyandang disabilitas. Padahal, secara kuantitas, jumlahnya cukup signifikan dan memiliki potensi untuk mempengaruhi kontestasi dalam proses pemilihan umum.
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan peran sosial model dalam upaya mengadvokasi permasalahan penyandang disabilitas di Kabupaten Jember. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara (interview), observasi, angket dan dokumentasi untuk kemudian dilakukan teknik triangulasi sebagai teknik keabsahan datanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan social model berupa: 1) peningkatan capacity building organisasi disabilitas lokal, 2) workshop mainstreaming disability, 3) training kader disabilitas lokal, 4) pamfasilitasan forum belajar difabel, 5) inisiasi forum warga, 6) pemberian pemahaman atas kebutuhan dan hak disabilitas kepada pihak pemberi layanan, 7) pelibatan dan dukungan aktif dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemerintah dalam perbaikan dan peningkatan akses layanan dasar bagi disabilitas mampu menjawab permasalahan penyandang disabilitas di Kabupaten Jember di bidang pendidikan, kesehatan dan administrasi kependudukan. Kata Kunci: sosial model, advokasi, permasalahan penyandang disabilitas
dasar sebabnya adalah hubungan antar suku yang tidak harmonis. Kalau sasarannya harta benda dinamakan commodity riots, seperti yang terjadi di beberapa kota besar -masyarakat menyerbu pusat perbelanjaan untuk menjarah dan kemudian membakar toko. Dalam huru hara communal riots dan commodity riots biasanya bertautan sulit dipisahkan.
Alifia, 2020
ABSTRAK Memahami masalah sosial sangat penting bagi mereka yang bergerak di bidang sosial. Dengan memahami keluasan serta kedalaman masalah, maka kita akan terbantu menemukan peluang-peluang untuk aksi penanganan baik yang sifatnya pencegahan, penyelesaian, atau pengembangan. Semula para sosiolog tidak menaruh perhatian pada masalah sosial tersebut. Kemudian ada pula yang berpendapat bahwa aspek tersebut bukan merupakan bagian dari teori sosiolog. Akan tetapi, dengan meningkatnya perhatian terhadap dinamika masyarakat, timbul pendapat bahwa masalah sosial merupakan bagian sosiologi. Kata kunci: Masalah Sosial, Masyarakat.
Puji Syukur penulis panjatkan kehadirat Allah Subhanahuwata'ala karena berkat rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah tentang "Mobilitas Sosial dan Penduduk" sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban tugas mata kuliah Sosiologi Ekonomi. Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis mengucapkan terimakasih kepada bapak Suryadi Marthadinata selaku dosen mata kuliah Sosiologi Ekonomi.Dengan segala kerendahan hati penulis menyadari terdapat banyak kekurangan dalam makalah yang penulis susun ini. Oleh karena itu penulis mengharapkan masukan atau kritikan dari pembaca, agar penulis dapat memperbaiki serta meningkatkan kualitas pada makalah-makalah yang akan penulis susun di lain kesempatan. Demikian kata pengantar yang dapat penulis tuliskan, semoga makalah ini bermanfaat bagi semuanya.
Syntax Corporation Indonesia , 2021
Law Number 7 of 2017 Article 5 concerning General Elections more specifically expresses equal opportunities for persons with disabilities to be involved and active in politics which is their human right as citizens. However, in its implementation there are still many obstacles both from external and internal factors that obstruct persons with disabilities. In this research, the writer wanted to describe these internal and external factors with qualitative approach that affect the perspective of persons with disabilities in the use of their political rights, especially in the implementation of the 2019 simultaneous elections, which historically were the most complex elections throughout the direct general election. This research discussed about voters with disabilities in the 2019 simultaneous elections aiming to describe and analyze the political psychology approach of persons with disabilities in the enforcement of their right to vote. The research method used was descriptive qualitative research with interviews, literature studies, and mass media reporting. The findings of this research indicated several problems that became issues for voters with disabilities which resulted in the importance of improving services in elections, especially for voters with disabilities.
Disabilitas masih dipandang sebelah mata di Indonesia. hal ini disebabkan kurangnya pengetahuan dan sosialisasi terhadap kesadaran disabilitas di masyarakat bahkan di instansi pemerintahan. Sehingga timbullah masalah terhadap para penyandang disabilitas. Kasus-kasus disabilitas yang sering di jumpai sekarang ini seperti dalam sulitnya aksesbilitas penerimaan pekerjaan, pendidikan bahkan fasilitas umum di masyarakat. Sedangkan, menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia terhadap disabilitas perlu ada dan ditingkatkan. Hal ini tertuang dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 28 I ayat (2) (Harahap dan Bustanuddin, 2015: 18). Kesadaran disabilitas di tengah masyarakat perlu ditingkatkan dengan adanya Kelompok Sadar Disabilitas (Pokdarbis). Kelompok ini memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kesadaran dan kesiapan serta membantu masyarakat disabilitas dalam melihat masa depan. Pokdarbis berasal dari kalangan masyarakat yang tergerak jiwa sosialnya dalam membantu disabilitas mendapatkan hak yang sama di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, Pokdarbis juga memberikan edukasi kepada penyandang disabilitas dalam meningkatkan kemandirian dan percaya diri dalam kehidupan. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan peneliti adalah dengan observasi, studi pustaka dan dokumentasi. Pokdarbis dapat diterapkan di setiap aspek masyarakat pedesaan maupun perkotaan. Aspek tersebut mengacu kepada kearifan lokal tempat penyandang disabilitas berada, salah satunya adalah Karang Taruna. Karang Taruna sebagai kelompok masyarakat yang berasal dari kumpulan agent of change memberikan sumbangsih besar terhadap kesadaran kepada masyarakat tengan disabilitas. Kata kunci: Aksesbilitas, Disabilitas, Karang Taruna
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.