Academia.eduAcademia.edu

RKS SMP

Dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II Pasal 3 dijelaskan fungsi dan tujuan pendidikan nasional, yaitu : " Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab". Agar tujuan pendidikan di SMP Negeri 2 Doko dapat tercapai maka diperlukan suatu perencanaan yang mantap, hal ini dituangkan dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sehingga mencapai sasaran yang tepat, terarah serta pelaksanaannya terkoordinir.