Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Pedoman Beban Kerja Guru TIK berdasarkan kurikulum 2013
Per BKKBN Nomor 13 Tahun 2022, 2022
PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA TAHUN ANGGARAN 2023 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah membawa perubahan baru, salah satunya Dana Alokasi Khusus (DAK). DAK adalah bagian dari TKDD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah. DAK terdiri dari DAK fisik, DAK nonfisik dan hibah kepada daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan fisik dan/atau layanan publik daerah. Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) merupakan DAK nonfisik yang digunakan untuk membantu operasional layanan publik di daerah. Dasar hukum lain yang juga perlu diperhatikan adalah UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan kewenangannya secara konkuren terbagi menjadi kewenangan pusat, provinsi, kabupaten dan kota. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) yang dioperasionalkan dalam Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) bertujuan untuk mewujudkan Keluarga Berkualitas dan Pertumbuhan Penduduk yang Seimbang. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu didukung berbagai kegiatan prioritas, antara lain kegiatan-kegiatan dalam upaya mengendalikan angka kelahiran, meningkatkan Angka Prevalensi Pemakaian Kontrasepsi Modern (mCPR), menurunkan tingkat kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi (Unmet Need), serta upaya perwujudan Penduduk Tumbuh seimbang (PTS) dan menghasilkan Bonus Demografi dan upaya pengendalian penduduk untuk berkontribusi pada pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing. Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dimana BKKBN menjadi Ketua Pelaksana, tentu membawa dampak pada perlunya koordinasi serta konvergensi program di lapangan. Kebaruan program penurunan stunting yang diusung BKKBN menitikberatkan pada fasilitasi terlaksananya berbagai program pembangunan bagi keluarga sasaran percepatan penurunan stunting. Untuk memastikan berbagai kegiatan prioritas Program Bangga Kencana serta penurunan stunting dapat berjalan dengan baik di seluruh tingkatan wilayah, dibutuhkan komitmen Pemerintah Daerah (Kabupaten dan Kota) terhadap urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Salah satu bentuk komitmen yang diharapkan adalah tingkat kontribusi APBD yang dialokasikan untuk berbagai kegiatan operasional yang mengacu pada kegiatan prioritas pembangunan nasional (sesuai kewenangannya), serta alokasi dukungan sarana prasarana untuk penyelenggaraan Program Bangga Kencana serta penurunan stunting. Apabila komitmen tersebut tidak optimal maka akan berdampak pada sulitnya pencapaian target/sasaran Program Bangga Kencana yang sudah ditetapkan, baik di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Strategis, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan maupun dalam RPJMD dan RKPD kabupaten dan kota.
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan hidayah-Nya, kami dapat menyelesaikan
Pengembangan profesionalitas guru melalui program Guru Pembelajar (GP) merupakan upaya peningkatan kompetensi untuk semua guru. Sejalan dengan hal tersebut, pemetaan kopetensi guru telah dilakukan melalui uji kompetensi guru (UKG) untuk kompetensi pedagogik dan profesional pada akhir tahun 2015. Hasil UKG menunjukan peta kekuatan dan kelemahan kompetensi guru dalam penguasaan pengetahuan. Peta kompetensi guru tersebut dikelompokan menjadi 10 (sepuluh) kelopok kompetensi. Tindak lanjut pelaksanaan UKG diwujudkan dalam bentuk pelatihan guru paska UKG melalui program Guru Pembelajar. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi guru sebagai agen perubahaan dan sumber belajar utama bagi peserta didik. Program Guru Pembelajar dilaksanakan melalui pola tatap muka, daring (online) dan campuran (blended) tatap muka dengan online.
2019
Karya Tulis: Juknis Pelaksanaan Parenting Education Berbasis Islam Pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) Hak Cipta Nomor pencatatan: 000172338, 17 November 2019, Pencipta: Muhammad Kosim, Ilman Nasution, dan Jum Anidar
Pembangunan kesehatan di Indonesia saat ini dihadapkan pada masalah ganda (double burden), dimana penyakit menular belum tertangani dengan baik, di sisi lain penyakit tidak menular (PTM) dan faktor risikonya semakin meningkat.
Permasalahan narkoba di Indonesia memperlihatkan gejala ironik, ketika upaya penanggulangan gencar dilakukan oleh pemerintah bersama seluruh eksponen masyarakat, disaat itupula proses penyebarannya semakin cepat dengan modus operandi yang beragam. Kondisi ini telah membawa Negara dan Bangsa kita dalam status Darurat Narkoba. Identitas penamaan yang tepat jika Indonesia dinyatakan dalam kedaruratan penyalahgunaan narkoba, mengingat populasi yang terdampak menyebar disemua kelompok umur dengan daerah penyebaran yang hampir merata di seluruh wilayah Nusantara. Hingga pertengahan tahun 2016, prevalensi penyalahguna narkoba di Indonesia sudah mencapai angka 2,2% atau sekitar 4 juta penduduk Indonesia telah menjadi korban. Jumlah kematian yang dilaporkan sebanyak 50.000 orang tiap tahunnya akibat penyalahgunaan narkoba ini. Infografis prevalensi di atas secara rerata terjadi juga di Wilayah Sulawesi Selatan. Bahkan diestimasi angka prevalensi di wilayah ini cenderung mengalami kenaikan signifikan sebagai akibat beberapa kondisi yang memperantarainya, diantaranya adalah letak geogerafis Sulsel yang berada di posisi sentral dalam jalur mobilitas manusia dari Wilayah Barat Indonesia ke Wilayah Bagian Timur Indonesia, begitupun sebaliknya. Selain posisinya sebagai jalur sentral dengan fungsi transit, beberapa daerah di Sulsel menjadi jalur penghubung langsung dengan wilayah Luar Negeri yang ditengarai sebagai pemasok Narkoba dan prekursornya. Analisa lainnya dalam memandang Sulsel sebagai wilayah yang sangat rawan penyebaran narkoba adalah angka pertumbuhan ekonomi Sulsel 2 (dua) tahun terakhir ini di atas rata-rata nasional yang menggambarkan adanya dinamika kehidupan ekonomi dengan laju pergerakan yang cepat. Dinamika ekonomi tersebut memberikan sejumlah implikasi tidak langsung terhadap suburnya praktek pengedaran gelap narkoba yang berakhir dengan peningkatan jumlah korban pengguna baru dari waktu ke waktu. Tentu saja tekstur realitas yang diharapkan adalah pertumbuhan ekonomi meningkat tanpa menimbulkan dampak destruktif bagi pembangunan. Logika ekonomi yang bekerja dibalik penyebaran massif narkoba tetap mengandalkan akumulasi keuntungan sebagai tujuan. Karena itu, kelompok usia anak-anak dan remaja dijadikan sebagai pasar empuk, mengingat kelompok usia ini berada dalam kerentanan yang tinggi akibat situasi psikologisnya yang labil dan didukung oleh ketidaktahuannya terhadap epidemik ini. Berdasarkan penelusuran fakta, ditemukan 85% penyalahguna narkoba berasal dari kelompok usia ini dengan usia saat pemakaian pertama berada pada usia 14 tahun. Bahkan disinyalir, usia anak yang memakai pertama kali mengkonsumsi narkoba sekarang ini semakin rendah, yakni sekitar usia 12 tahun.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 mengamanatkan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah paling lambat tahun ajaran 2009/2010 sudah harus melaksanakan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan. Hal ini berarti bahwa pada tahun ajaran 2009/2010 seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah sudah harus melaksanakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 38 ayat (2) dijelaskan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar, dan Provinsi untuk pendidikan menengah. Dinyatakan pula dalam Panduan Penyusunan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diterbitkan oleh BSNP (2006) bahwa pemberlakuan dokumen KTSP pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dinyatakan berlaku oleh Kepala Sekolah setelah mendapat pertimbangan dari Komite Sekolah, dan diketahui oleh Dinas tingkat Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK. Selanjutnya Permendiknas Nomor 6 Tahun 2007 pasal 5 butir b menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Mandikdasmen) melakukan bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi pelaksanaan kurikulum. Salah satu Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Direktorat Pembinaan SMA sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah pasal 72, dan Permendiknas Nomor 25 Tahun 2006 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah khususnya pasal 46 adalah melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran.
Barang Milik Daerah, 2018
Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rencana kebutuhan barang milik daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang. Sedangkan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah atau yang disingkat RKBMD, adalah dokumen perencanaan kebutuhan barang milik daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Perencanaan kebutuhan barang milik daerah (BMD) disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi OPD serta ketersediaan BMD yang ada. Ketersediaan BMD merupakan BMD yang ada pada Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang. Dalam Perencanaan kebutuhan BMD harus dapat mencerminkan kebutuhan riil BMD pada OPD sehingga dapat dijadikan dasar penyusunan RKBMD.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.