Academia.eduAcademia.edu

Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian

Key takeaways

  • Untuk tujuan Konvensi ini: Untuk tujuan Konvensi ini: (a) "perjanjian" berarti suatu perjanjian internasional dibuat antara Serikat dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional, baik yang terdapat dalam instrumen tunggal atau dalam dua atau lebih instrumen terkait dan apapun sebutan yang khusus, (a) "perjanjian" Suatu berarti perjanjian internasional antara Serikat dibuat dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional, baik yang Terdapat dalam Instrumen tunggal atau dalam dua atau lebih Instrumen terkait dan apapun sebutan yang khusus; (b) "ratifikasi", "penerimaan", "persetujuan" dan "aksesi" berarti dalam setiap kasus tindakan internasional dimana dinamakan demikian membentuk Negara pada pesawat internasional dengan persetujuan untuk terikat oleh perjanjian (b) "ratifikasi" , "penerimaan", "Persetujuan" dan "aksesi" berarti dalam setiap kasus dimana Tindakan internasional dinamakan demikian Membentuk Negara internasional dengan pesawat pada Persetujuan untuk Terikat oleh perjanjian; (c) "kekuasaan penuh" berarti sebuah dokumen yang berasal dari pejabat yang berwenang dari suatu Negara menunjuk seseorang atau beberapa orang untuk mewakili Negara untuk bernegosiasi, mengadopsi atau otentikasi teks perjanjian, untuk mengungkapkan persetujuan dari Negara untuk terikat oleh perjanjian, atau menyelesaikan tindakan lain berkenaan dengan perjanjian; (c) "kekuasaan penuh" berarti sebuah dokumen yang berasal dari pejabat yang berwenang dari Negara Suatu Beberapa atau menunjuk seseorang untuk mewakili Negara orang untuk bernegosiasi, mengadopsi atau otentikasi teks perjanjian , untuk mengungkapkan dari Negara Persetujuan untuk Terikat oleh perjanjian, atau menyelesaikan Tindakan lain berkenaan dengan perjanjian; (d) "reservasi" berarti suatu pernyataan sepihak, namun diungkapkan atau bernama, yang dibuat oleh Negara, ketika menandatangani, meratifikasi, menerima, menyetujui atau melakukan aksesi untuk sebuah perjanjian, dimana memiliki tujuan untuk mengecualikan atau untuk memodifikasi efek hukum dari ketentuan tertentu perjanjian dalam aplikasi mereka kepada Negara; (d) "reservasi" berarti Suatu Pernyataan sepihak, namun diungkapkan atau bernama, yang dibuat oleh Negara, Ketika menandatangani, meratifikasi, menerima, menyetujui atau aksesi Melakukan untuk sebuah perjanjian, dimana memiliki tujuan untuk mengecualikan atau untuk memodifikasi efek dari ketentuan hukum perjanjian Tertentu dalam aplikasi mereka kepada Negara; (e) "bernegosiasi Negara" berarti Negara yang ikut ambil bagian dalam penyusunan dan adopsi teks perjanjian; (e) "bernegosiasi Negara" berarti Negara yang ikut ambil bagian dalam penyusunan dan adopsi teks perjanjian; (f) "kontraktor Negara" berarti suatu negara yang telah setuju untuk terikat oleh perjanjian, apakah perjanjian telah memasuki berlaku; (f) "kontraktor Negara" berarti Suatu Negara yang telah setuju untuk Terikat oleh perjanjian, apakah perjanjian telah masuk berlaku; (g) "pesta" berarti Negara yang telah setuju untuk terikat dengan perjanjian dan untuk yang perjanjian ini berlaku; (g) "pesta" berarti Negara yang telah setuju untuk Terikat dengan perjanjian dan untuk yang perjanjian itu berlaku; (h) "Negara ketiga" berarti Negara yang bukan satu pihak dalam perjanjian; (h) "Negara ketiga" Suatu Negara bukan berarti PIHAK dalam perjanjian; (i) "organisasi internasional" berarti sebuah organisasi antar pemerintah.
  • Suatu Tindakan yang berkaitan dengan Kesimpulan dari Suatu perjanjian yang dilakukan oleh seseorang yang tidak dapat Dianggap berdasarkan Pasal 7 karena berwenang untuk mewakili Suatu Negara untuk tujuan itu tanpa hukum, kecuali setelah dikonfirmasi oleh Negara tersebut.
  • Pasal 12 Pasal 12 Persetujuan untuk terikat dengan sebuah perjanjian yang diungkapkan oleh tanda tangan Persetujuan untuk Terikat dengan sebuah perjanjian yang diungkapkan oleh tanda tangan 1.
  • Ayat 4 adalah tanpa prasangka terhadap pasal 41, atau kepada pertanyaan tentang penghentian atau penundaan pelaksanaan perjanjian berdasarkan Pasal 60 atau pertanyaan apapun tanggung jawab yang mungkin timbul untuk Negara dari kesimpulan atau penerapan perjanjian ketentuan yang bertentangan dengan kewajiban terhadap negara lain di bawah perjanjian lain.
  • Amandemen perjanjian yang tidak Mengikat setiap Negara sudah satu PIHAK dalam perjanjian, yang tidak memiliki perjanjian dalam amandemen PIHAK; pasal 30, ayat 4 (b), berlaku dalam kaitannya dengan Negara tersebut.