Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
14 pages
1 file
ilmu pendidikan islam, 2018
Mempelajari Ilmu PendidikanIslam adalah suatu keharusan. Dimulai dari mempelajari pengertian dan ruang lingkupnya diteruskan dengan mengkaji sumber-sumbernya yang konkrit dan ril. Hal ini berkaitan dengan sejarah pendidikan islam itu sendiri. Sumber-sumber Ilmu Pendidikan Islam yang paling kuat dan dijadikan landasan yang paling utama adalah Al-quran, As-sunnah dan Ijtihad menelaah sumber-sumbernya juga berarti kita sekalugus mempelajari dan mengkaji Al-quran beserta tafsirannya. Didukung pula dengan keterkaitan antara sumber-sumber Ilmu Pendidikan Islam tersebut diatas antara aspek pendukung lainnya seperti dalam segi ideologi, demokrasi, hubungan antar umat. Dikutip dari seorang ahli psikologi, bahwa pendidikan harus dimulai dari hal-hal yang bersifat molekuler, dimulai dari hal yang terkecil. Begitu juga pendidikan islam yang telah dianjurkan dan diwasiatkan oleh nabi Muhammad SAW., bahwa menuntut ilmu itu dimulai sejak dini hingga akhir hayat. Bahkan rasullallah telah memberikan dan menjelaskan prisnsip-prinsip dan aspek ilmu yang berorientasi pada akidah dan ketauhidan.
Sumber pendidikan islam merupakan hal yang sangat di perhatikan dalam penataan individual dan sosial sehingga dapat mengaplikasikan islam secara sempurna. Didalam pendidikan islam terdapat beberapa sumber pendidikan, para ahli sependapat bahwa Al-Qur"an dan As-Sunnah adalah sumber pendidikan Islam sebagaimana mereka juga sependapat bahwa Al-Qur"an adalah sumber utama yang pertama dan As-Sunnah sumber utama kedua.
Dalam menentukan atau menetapkan hukum-hukum ajaran Islam para mujtahid telah berpegang teguh kepada sumber-sumber ajaran Islam. Sumber pokok ajaran Islam adalah Al-Qur'an yang memberi sinar pembentukan hukum Islam sampai akhir zaman. Disamping itu terdapat as-Sunnah sebagai penjelas Al-Qur'an terhadap hal-hal yang masih bersifat umum. Selain itu para mujtahidpun menggunakan Ijma', Qiyas. Sebagai salah satu acuan dalam menentukan atau menetapkan suatu hukum. Untuk itu, perlu adanya penjabaran tentang sumber-sumber ajaran Islam tersebut seperti Al-Qur'an, Hadist, Ijma', Qiyas, dan Ijtihad. Agar mengerti serta memahami pengertian serta kedudukannya dalam menentukan suatu hukum ajaran Islam. A. Rumusan Masalah 1. Al-Qur'an dan ruang lingkupnya. 2. Kedudukan Hadist, Ijma; dan Qiyas. 3. Pengertian Nash dan Syari'ah. 4. Teori dan konsep istimbath hukum Islam. 5. Pengertian ijtihad dan perbedaan mazdhab. B. Tujuan Penulisan 1. Untuk mengetahui Al-Qur'an dan ruang lingkupnya. 2. Untuk memahami kedudukan Hadist, Ijma' dan Qiyas dalam menetapkan hukum Islam. 3. Untuk mengetahui pengertian Nash dan Syari'ah 4. Untuk mengetahui teori dan konsep istimbath hukum Islam. 5. Untuk memahami ijtihad dan perbedaan mazdhab.
Dikatakan demikian, karena lapangan ijtihad adalah masalah-masalah yang sukar dan berat. Orang yang mampu melakukan ijtihad adalah orang yang benar-benar pakar. Berkaitan dengan itu, isu pintu ijtihad tertutup karena semakin banyak orang yang sembarangan dalam ijtihad, walaupun sebenarnya tidak ada yang menutup pintu ijtihad.
Filsafat Ilmu Materi Sumber - Sumber Ilmu Menurut Islam
ini hanya dikhususkan pada perbuatan dosa yang berkaitan dengan sasaran (objek) badan dan jiwa saja. Adapun perbuatan dosa selain sasaran badan dan jiwa, seperti kejahatan terhadap harta, agama, Negara dan lain-lain tidak termasuk dalam jinayat, melainkan dibahas secara terpisah-pisah pada berbagai bab tersendiri. Ulama-ulama Muta'akhirin menghimpunya dalam bagian khusus yang dinamai Fiqih Jinayat, yang dikenal dengan istilah Hukum Pidana Islam. Di dalamnya terhimpun pembahasan semau jenis pelanggaran atau kejahatan manusia dengan berbagai sasaran badan, jiwa, harta benda, kehormatan, nama baik, negara, tatanan hidup, dan lingkungan hidup.
As-Sunnah merupakan penafsiran Al-Qur'an dalam praktik atau penerapan ajaran islam secara faktual dan ideal. Hal ini mengingat bahwa pribadi Nabi saw, merupakan perwujudan dari Al-Qur'an yang ditafsirkan untuk manusia, serta ajaran islam yang dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari. Kedudukan As-Sunnah sebagai sumber ajaran islam selain didasarkan pada keterangan ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis juga didasarkan kepada pendapat kesepakatan para sahabat. Kedudukan Sunnah sebagai sumber hukum kedua setelah alquran disebabkan beberapa alasan. Salah satunya karena Al-Qur'an diturunkan secara global, sehingga kedudukan Sunnah terhadap Al-Qur'an sebagai penguat, penjelas dan penetapan hukum baru yang belum ada dalam alquran.
kata sumber dalam hukum Islam merupakan terjemah dari kata mashadir yang berarti wadah ditemukannya dan ditimbanya norma hukum. Sumber hukum Islam yang utama adalah Al Qur"an dan sunah. Selain menggunakan kata sumber, juga digunakan kata dalil yang berarti keterangan yang dijadikan bukti atau alasan suatu kebenaran. Selain itu, ijtihad, ijma", dan qiyas juga merupakan sumber hukum karena sebagai alat bantu untuk sampai kepada hukum-hukum yang dikandung oleh Al Qur"an dan sunah Rasulullah SAW Secara sederhana hukum adalah "seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang diakui sekelompok masyarakat; disusun orang-orang yang diberi wewenang oleh masyarakat itu; berlaku mengikat, untuk seluruh anggotanya". Bila definisi ini dikaitkan dengan Islam atau syara" maka hukum Islam berarti: "seperangkat peraturan bedasarkan wahyu Allah SWT dan sunah Rasulullah SAW tentang tingkah laku manusia yang dikenai hukum (mukallaf) yang diakui dan diyakini mengikat semua yang beragama Islam". Maksud kata "seperangkat peraturan" disini adalah peraturan yang dirumuskan secara rinci dan mempunyai kekuatan yang mengikat, baik di dunia maupun di akhirat.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.