Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Jurnal Mu’allim
…
15 pages
1 file
Syariat islam telah meletakkan aturan kewarisan dan hukum mengenai harta benda dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Hukum kewarisan merupakan bagian dari hukum keluarga yang memegang peranan sangat penting bahkan menentukan dan mencerminkan sistem dan bentuk hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat. Hal ini disebabkan karena hukum waris itu sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia.
7 Juni 2011 pukul 23:17 ... Dalam keadaan seperti ini manakah di antara kaum laki-laki dan kaum wanita yang lebih banyak menikmati harta dan lebih berbahagia keadaannya? Laki-laki ataukah wanita? Inilah logika keadilan dalam agama, sehingga pembagian hak laki-laki dua kali lipat lebih besar daripada hak kaum wanita..... ============================================================== Pembagian Waris Menurut Islam oleh Muhammad Ali Ash-Shabuni A. Penjelasan
Justisi Jurnal Ilmu Hukum, 2018
Abstrak Pemberlakuan aturan mengenai kewarisan di Indonesia selama ini terjadi perdebatan antara para ahli hukum tentang status hukum Islam dan hukum adat.Berkaitan dengan permasalahan dalam hukum waris pada hukum Islam dan hukum Adat, maka perlu adanya kesesuaian bagi masyarakat yang akan mempergunakan masing-masing hukum tersebut dalam menyelesaian warisannya kepada sang ahli waris yang berhak. Ketentuan hukum Islam di Indonesia belum merupakan undang-undang (kodifikasi) haruslah sistematis dan prosedural, harus jelas siapa subyek dan obyeknya dan diundangkan oleh lembaga yang berwenang dalam negara. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perbandingan dalam pembagian waris berdasarkan pada hukum islam dan hukum adat. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan metode pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian yaitu Hukum waris Islam telah menempatkan atauran kewarisan dan hukum mengenai harta benda dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Islam men...
Menurut Hukum Perdata Barat prinsip dari pewarisan :
2012
Lembar Pengesahan tidak disertai tanda tangan dosen pembimbin
CV Gerbang Media Aksara-Fakultas Syariah IAIN Surakarta, 2020
Modul ini menyajikan prinsip-prinsip dasar penghitungan waris Islam disertai praktik penghitungannya.
Sintia, 2020
Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sumatera Utara Jl. Willem Iskandar Pasar V Medan Estate 20371 Pendahuluan Hadis merupakan sumber hukum islam yang kedua setelah Al-Qur'an. Sebelum menerapkan sesuatau yang baru dalam hidup ada kalanya kita harus tau asal muasal kualitas dari sesuatu perkataan juga perbuatan dari Nabi Muhammad ditulis dalam hadis. Hadis atau al-hadits menurut bahasa al-Jadid yang artinya sesuatu yang baru. Hadis sering disebut dengan al-Khabar yang berarti berita, yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain. Seiring perkembangan ilmu pengetahuan banyak bermunculan penelitian tentang kajian keilmuan islam, terutama dalam hadis banyak sekali bahasan dalam ilmu hadis yang sangat menarik dan sangat penting untuk dibahas dan dipelajari, terutama masalah ilmu hadis. Maka sebelum memakai hadis adakalanya kita harus tau kualitas dan kuantitasnya. Didalam makalah ini, akan di sajikan tentang pembagian hadis dari segi kualitas dan kuntitas sanad. Dari segi kuantitas sanad mencakup: mutawatir, ahad, dan gharib. Sedangkan dari segi kualitas sanad mencakup : shahih, hasan dan dhaif.
HUKUM WARIS DAN KETENTUAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN DALAM ISLAM
Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Dan sebab adanya hukum tersebut maka timbul permasalahan hukum kematian seseorang diantaranya ialah masalah bagaimana pengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang yang meninggal dunia itu. Hukum Islam khususnya hukum keluarganya termasuk hukum warisnya telah lama dikenal dan dilaksanakan oleh umat Islam Indonesia atas dasar kemauan sendiri sebagai konsekuensi iman dan penerimaan mereka terhadap agama Islam. Di sini penulis mencoba untuk membahas sedikit tentang waris. Dari sejarah hukum waris di indonesia sejak zaman kolonial belanda hingga pasca kemerdekaan, selain itu penulis juga mencoba membahas mengenai asas-asas hukum waris dan juga problematika pembagian waris yang dari dulu hingga sekarang tengah di alami oleh masyarakat Indonesia.
Pembagian hadits ditinjau dari aspek kuantitas atau jumlah perawi yang menjadi sumber berita. Pembagian hadis dari segi kuantitas dikelompokkan menjadi 3 yaitu : hadits mutawatir, masyhur, dan ahad. 1. Hadis Mutawatir : Dalam terminologi ilmu hadits, ia merupakan haidts yang diriwayatkan oleh orang banyak, dan berdasarkan logika atau kebiasaan, mustahil mereka akan sepakat untuk berdusta. Adapun syaratsyarat mutawatir adalah : Hadits Mutawatir harus diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi, dan dapat diyakini bahwa mereka tidak mungkin sepakat untuk berdusta , Adanya keseimbangan antara perawi pada thabaqat pertama dan thabaqat HADIS KUANTITAS MUTAWATIR MAKNAWI LAFZI AHAD QARIB AZIS MASHUR KUALITAS SAHIH HASAN DAIF berikutnya, harus benar-benar dari hasil pendengaran atau penglihatan sendiri. Adapun macam macam hadis mutawatir adalah :
Kitab-kitab hadis yang beredar di tengah-tengah masyarakat dan dijadikan pegangan oleh umat Islam dalam hubungannya dengan hadis sebagai sumber ajaran islam adalah kitab-kitab yang disusun oleh para penyusunnya setelah Nabi SAW, wafat dalam jarak waktu antara kewafatan Nabi SAW dan penulisan kitab-kitab hadis tersebut telah tejadi berbagai hal yang dapat menjadikan riwayat hadis tersebut menyalahi apa yang sebenarnya berasal dari Nabi SAW. Baik dari aspek kemurniannya dan keasliannya. Dengan demikian, untuk mengetahui apakah riwayat berbagai hadis yang tehimpun dalam kitab-kitab hadis tersebut dapat dijadikan sebagai hujah atau tidak, telebih dahulu perlu dilakukan penelitian. Kegiatan penelitian hadis tidak hanya ditunjukan kepada apa yang menjadi matei berita dalam hadis itu, yang biasa dikenal dengan masalah matan hadis, tetapi juga kepada berbagai hal yang berhubungan dengan periwayatannya, dalam hal ini sanadnya, yakni rangkaian para periwayat yang menyampaikan matan hadis kepada kita. Keberadaan perawi hadis sangat menentukan kualitas hadis, baik kualitas sanad maupun kualitas matan hadis. Selama riwayat-riwayat ini membutuhkan penelitian dan kajian mendalam untuk mengetahui mana yang dapat diterima da mana yang ditolak, maka mutlak diperlukan adanya kaidah-kaidah dan patokan sebagai acuan melakukan studi kritik hadis. A. Pengertian Hadis.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Diroyah : Jurnal Studi Ilmu Hadis, 2018
BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam, 2021
Al-Hukmi : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Keluarga Islam
Pembagian Hadits, 2022
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam, 2015
An-Nawa : Jurnal Studi Islam
Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam
FENOMENA, 2018
Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist, 2021
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, 2019
Walisongo Journal of Information Technology