Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2021
…
3 pages
1 file
Setelah Rasulullah SAW wafat, pemerintahan dipegang oleh Khulafaurrasyidin. Dimana, perkembangan-perkembangan baru muncul dimasa itu, terutama tercermin dari kebijakannya yang berbeda antara satu khalifah dengan khalifah yang lain. Khalifah pertama adalah Abu Bakar As-Shidik kebijakannya adalah Riddah (Memerangi kelompok yang murtad), Khalifah kedua adalah Umar Bin Khattab kebijakannya terkait dengan ekonomi adalah pemungutan dinar dirham dan pengklasifikasian zakat. Kahlifah ketiga adalah Usman Bin Affan, kebijakannya adalah tidak mengambil upah dari kantornya. Dan Khalifah terakhir adalah Ali Bin Abi Thalib bentuk kebijakannya berupa penetapan pajak bagi pemilik hutan sebesar 4000 dirham.
STAI Asy-Syukriyyah, 2016
For every Muslim all what we do in life must be in accordance with the will of God, as the realization of faith in Him. All righteousness of human deeds are basically contained in the Qur'an and Sunnah. The Qur'an contains provisions Personality 'which requires an understanding of business and search. Efforts to find the provisions of Personality 'to exert maximum power of reason is called ijtihad. Khilafat 'Urrasyidin are scholars or sages who take the place of the Prophet as the Caliph. In his tenure, Khulafa 'Urrasyidin do ijtihad to solve the problems that exist in society. This paper will be presented on the development of tasyri 'to generate the provisions A. Pendahuluan Bagi setiap muslim segala apa yang dilakukan dalam kehidupannya harus sesuai dengan kehendak Allah, sebagai realisasi dari keimanan kepada-Nya. Seluruh kehendak Allah tentang perbuatan manusia pada dasarnya terdapat dalam al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah. Al-Qur'an mengandung ketentuan syara' yang memerlukan suatu usaha pemahaman dan penelusuran. Usaha untuk menemukan ketentuan syara' dengan mengerahkan kemampuan nalar yang maksimal disebut dengan ijtihad. Tasyri' ekonomi yang dilakukan oleh Khulafa 'Urrasyidin merupakan produk ijtihad dalam proses pembentukan perundang-undangan (fikih) yang berkaitan dengan bidang ekonomi.
Pemikiran ekonomi islam diawali sejak Muhammad SAW dipilih sebagai seorang Rasul (utusan Allah). Rasulullah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan, selain masalah hukum (fiqh), politik (siyasah), juga masalah perniagaan atau ekonomi (muamlah). Maslah-masalah ekonomi umat menjadi perhatian Rasulullah yang harus diperhatikan. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim, Rasullullah bersabda "kemiskinan membawa orang kepada kekafiran". Maka upaya mengantas kemiskinan merupakan dari kebijakan-kebijakan social yang dikeluarkan Rasulullah. Selanjutnya kebijakan-kebijakan tersebut menjadi pedoman oleh para penggantinya Abu Bakar, Umar Bin Khatab, Usman Bin Affan, dan Ali Bin Abi Thalib dalam memutuskan masalah-masalah ekonomi. al-Qur'an dan al-Hadis digunakan sebagai dasar teori ekonomi oleh para khalifah juga digunakan oleh para pengikutnya dalam menata perekonomian Negara. 2. Pelaksanaan Sistem Ekonomi Arab Jahiliyah dan Pada Masa Pemerintahan Nabi Muhammad Saw (571-632M) 2.1 Perekonomian Arab pra Islam Sebagai sebuah studi ilmu pengetahuan modern, ilmu ekonomi Islam memang baru muncul pads tahun 1970-an. Tetapi, benarkah pemikiran tentang ekonomi Islam jugs merupakan fenomena baru pads abad 20? Ternyata tidak! Pemikiran tentang ekonomi Islam ternyata telah muncul sejak lebih dari seribu tahun lalu, bahkan sejak islam itu diturunkan melalui Nabi Muhammad Saw. Pemikiran ekonomi di kalangan pemikir muslim banyak mengisi khazanah pemikiran ekonomi dunia, pada masa di mana Barat masih claim kegelapan (dark age). Pada masa tersebut dunia Islam justru mengalami puncak kejayaan dalam berbagai bidang. 1 [1] Pada masa Arab pra-Islam atau yang sering disebut masa jahiliyah sudah biasa melakukan transaksi berbau riba. Ath-Thabari menyatakan: "Pada masa jahiliyah, praktik riba terletak pada penggandaan dan kelebihan jumlah umur satu tahun. Misalnya, seorang berhutang. Ketika sudah jatuh tempo, datanglah pemberi hutang untuk menagihnya seraya berkata, 'Engkau akan membayar hutangmu ataukah akan memberikan tambahan (bungs) nya saja kepadaku?Jika ia memiliki sesuatu yang dapat ia bayarkan maka ia pun membayarnya. Jika tidak, maka ia akan menyempurnakannya hingga satu tahun ke depan. Jika hutangnya berupa i bn a t u ma k ha d h ( a na k un ta y a ng b e r um ur s a tu ta hu n) , ma ka pembayarannya menjadi ibnatu labun (anak unta yang berumur dua tahun) pads tahun kedua. Kemudian la akan menjadikannya hiqqah (anak unta yang berumur tiga tahun), kemudian 1
Makalah ini hanya menjelaskan tentang Pengawasan Keuangan Zaman Rasulullah dan Khulafaurrasidin saja, jadi hanya dibahas masalah pengnawasan keuangan. Jika pembaca sekalian ingin mengetahui sejarah secara umum dapat membaca buku-buku tenteng sejarah Islam.
El-Arbah: Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Perbankan Syariah
Salah satu elemen penting dalam kehidupan manusia adalah bidang ekonomi, meski ekonomi bukan tujuan hidup, namun ekopnomi menjadi sangat penting dalam mendukung sukses dan lancarnya seseorang menjalani proses kehidupan menuju pengabdian dan penghambaan kepada Allah SWT. Riset sederhana ini bermaksud mengungkap bagaimana dan seperti apa ekonomi Islam berperan di masa khalifah Umar Ibnul Khattab RA. Mengungkap ekonomi di masa khalifah Umar tentunya tidak mudah, karena di masa tersebut, istilah ekonomi Islam itu sendiri belum muncul. Namun karena beliau seorang khalifah dan amirul mukminin, jadi pastilah apa yang diterapkan oleh sahabat Umar, adalah sesuatu yang memang diajarkan oleh Islam, baik itu dalam bidang politik, ekonomi maupun social dan budaya. Semoga tulisan sederhana ini semakin mendiring kita untuk semakin mencitai Islamn dan semakin mencitai Rasulullah SAW. Amein
2/15/2013 07:39:00 PM I. SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISALAM PADA MASA PAMERINTAHAN RASULULLAH SAW. Munculnya islam membuka zaman baru dalam sejarah kehidupan manusia. Kelahiran Muhammad SAW adalah suatu peristiwa yangn tiada tandingnya. Nabi Muhammad SAW lahir pada hari senin 12 Rabiul awwal / 20 April 571 M1[1], di rumah kakeknya Abdul Muthalib dan dibidani oleh Al-syifa, yaitu ibu dari Abudurrahman bin auf. Beliau adalah utusan Allah SWT yang berakhir sebagai pembawa kebaikan bagi umat manusia di muka bumi ini. Pada pemerintahan Rasulullah SAW banyak sekali permasalahan, mulai dari politik dan urusan konstitusional, dan Rasulullha SAW juga merubah system ekonomi dan keuangan Negara sesuai dengan ketentuan Al-qur'an dan Hadisnya. Sebelum islam datang, keadaan masyarakat sangat buruk mulai dari segi masyarakat, pemerintahan, institusi karena mereka selalu bertentangan dengan prinsip ajaran islam. Para banker yahudi mulai mewarnai jehidupan islam dengan cengkeraman ribawi2[2]. Jauh dari nilainilai qur'an seperti persaudaraan, persamaan, kebebasan, dan keadilan. Disamping itu, masyarakat selalu dibayang-bayangi oleh peperangan antar suku yang tidak pernah berhenti sehingga islam hadir di tengah-tengah mereka. Dan belum biasa dimobilisasikan dalam waktu dekat karena butuh waktu untuk membawa seluruh aspek ke jalan yang lurus. A. Awal pemerintahan islam Pada saat awal didirikanya pemerintah islam, dapat dikatakan kondisi masyarakat madinah masih sangat tidak menentu dan memprihatinkan . oleh karena itu, Rasulullah SAW memikirkan untuk mengubah jalan secara berlahan-lahan dengan mengatasi berbagai masalah utama tanpa tergantung pada factor keuangan. Dalam hal ini, strategi yang digunakan oleh Rasulullah SAW adalah dengan melakukan langjah-langkah sebagai berikut : 1. Membangun masjid utama sebagai tempat untuk mengadakan forum bagi para pengikutnya. 2. Merehabilitasi muhajjirin mekkah di madinah. 3. Membuat konstitusi masyarakat. 4. Menciptakan kedamaian dalam Negara. 5. Mengeluarkan hak dan kuwajiban bagi warga negaranya. 6. Menyusun system pertahanan Negara. 7. Meletakan dasar-dasar system keuangan Negara. B. Pemikiran Ekonomi Rasulullah SAW pada masa awal pemerintahan islam. Rasulullah SAW mengajarkan kita untuk bertransaksi secara jujur, adil, dan tidak pernah membuat palangganya mengeluh dan kecewa. Selain itu ada beberapa larangan yang 1[1] Waktu kelahiran Rasulullah saw , baik hari, tanggal, bulan ataupun tahunya terdapat perbedaan. Lihat Abdullah al-mustafa al-marghi, pakar-pakar fiqih, sepanjang sejarah ( Yogyakarta : LKPSM, 2001 ), 25. 2[2] Adi warman A.karim, sejarah pemikiran ekonomi islam, 30. 3[3] Rasiam, pembaharuan kebijakan fiskal ( fiscal policy ) di indonesia.
Ilmu ekonomi islam sebagai studi ilmu pengetahuan modern baru muncul pada 1970-an. tetapi pemikiran tentang ekonomi Islam telah muncul sejak Islam itu diturunkan melalui Nabi Muhammmad Saw. Karena rujukan utama pemikiran islami adalah Alquran dan Hadits maka pemikiran ekonomi ini munculnya juga bersamaan dengan ditunkannya Alquran dan masa kehidupan Rasulullah Saw. , pada abad akhir 6 M hingga awal abad 7 M. Setelah masa tersebut banyak sarjama muslim yang memeberikan kontribusi karya pemikiran ekonomi. Karya-karya mereka sangat berbobot, yaitu memiliki dasar argumentasi relijius dan sekaligus intelektual yang kuat serta -kebanyakan-didukung oleh fakta empiris pada waktu itu. Pada masa tersebut dunia Islam justru mengalami puncak kejayaan dalan berbagai bidang. Kegiatan ekonomi merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan manusia. Kegiatan yang berupa produksi, distribusi dan konsumsi ini dilakukan dalam rangka memenuhi seluruh kebutuhan hidup manusia. Setiap tindakan manusia didasarkan pada keinginanannya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Aktivitas ekonomi inipun dimulai dari zaman nabi Adam hingga detik ini, meskipun dari zaman ke zaman mengalami perkembangan.
2021
Pertama adalah fa’i, yaitu berupa tanah atau harta benda yang dipeoleh tanpa adanya peperangan . landasannya yaitu firman Allah dalam surah al-Hasyr : 6, yang artinya (Huda, Muti, 2011:182): “Dan apa saja harta rampasan perang (fa’i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kuda pun dan (tidak pula) seekor unta pun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya terhadap siapa yang dikehendaki-Nya”
Pada saat menjabat sebagai Khalifah sepeninggal Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a., Umar banyak melakukan perluasan wilayah Islam melalui penaklukan-penaklukan. 'Umar tidak hanya sekadar prajurit besar. Dia juga sama ahlinya dalam administrasi. Dengan datangnya Islam, rakyat berkembang semakin sejahtera. Setiap negeri dibagi menjadi provinsi; pengukuran tanah dilakukan; sensus diadakan; kantor-kantor didirikan; suatu kekuatan polisionil diorganisir; penjara dibangun; tangsi dibangun; kanal-kanal digali; dana publik dimulai, dan era Penanggalan Hijriyah yang membantu banyak dalam mengabadikan sejarah.
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Mizan: Journal of Islamic Law, 2019
Islamic Banking : Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah, 2018
Journal of Economics and Business UBS
Indonesian Journal of Islamic Economics and Finance
Al Amwal fii Daulatil Khilafah, 2004