Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2018
…
113 pages
1 file
Kami sebagai penyusun buku ajar Hukum Kontrak dan Perikatan, berharap agar buku ini dapat menjadi salah satu acuan bagi mahasiswa Fakultas Hukum UMSIDA khususnya untuk dapat memahami kontrak dan perikatan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Kontrak adalah salah satu sumber perikatan, disamping Undang-undang.Tanpa kontrak, atau lazim disebut juga perjanjian/ persetujuan, maka tidak akan ada perikatan. Dalam konteks hukumnya, perikatan dapat berupa berbuat/ memberi sesuatu, melakukan sesuatu dan atau tidak melakukan sesuatu.
Definisi perjanjian persekutuan adalah perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan mengikatkan diri untuk memasukkan memasukkan sesuatu sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan persekutuan dengan maksud membagi membagi keuntungan keuntungan yang diperoleh diperoleh karenanya karenanya (Pasal 1618 KUHPerdata). Dalam bahasa Belanda, perjanjian persekutuan adalah Maatschap. Dalam perjanjian persekutuan, masing-masing sekutu diwajibkan diwajibkan untuk memberikan pemasukan ke dalam persekutuan seperti dalam pasal 1619 KUHPerdata), pemasukan itu adalah : 1. Uang. 2. Benda-benda yang layak sebagai sebagai pemasukan pemasukan (kendaraan kendaraan bermotor bermotor, alat perlengkapan perlengkapan kantor, dll). 3.Tenaga kerja, baik secara fisik maupun pikiran pikiran. a. Bentuk-Bentuk Persekutuan diantaranya adalah : Persekutuan perdata perdata yang terjadi terjadi antara pribadi-pribadi yang melakukan melakukan suatu pekerjaan pekerjaan bebas (profesi profesi) dan tidak menggunakan menggunakan nama bersama bersama, misalnya misalnya: pengacara pengacara, dokter, arsitek arsitek, akuntan akuntan, dsb. • Persekutuan Persekutuan perdata perdata yang secara nyata menjalankan menjalankan perusahaan perusahaan. • Suatu perjanjian perjanjian kerja sama dari suatu transaksi transaksi, tetapi tidak menggunakan menggunakan nama bersama bersama dan tidak bersifat bersifat terus menerus menerus (tidak tampak unsur menjalankan menjalankan perusahaan perusahaan) b. Jenis-Jenis Perjanjian Persekutuan Pasal 1620 Menurut Pasal 1623 KUHPerdata KUHPerdata, jenis-jenis perjanjian persekutuan adalah : • Persekutuan Perdata Perdata Umum / Penuh Persekutuan Persekutuan perdata perdata dimana para sekutu memasukkan memasukkan seluruh seluruh hartanya hartanya atau bagian yang sepadan sepadan dengannya dengannya tanpa
Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah swt, karena berkat rahmat-Nya penyusun bisa menyelesaikan tugas makalah ini dengan judul Sumber dan Unsur Hukum Perikatan dan Perjanjian. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Hukum perikatan dan perjanjian.
Setelah mengikuti materi ini mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan pengertian hukum perikatan, ruang lingkup hukum perikatan, sumber hukum perikatan dan ketentuan-ketentuan umum dalam hukum perikatan secara mendalam.
secara etimologi berasal dari bahasa belanda "ver bintenis". Istilah perikatan lebih umum digunakan di Indonesia, perikatan dalam hal ini berarti; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain.pengikat itu dapat berupa perbuatan, peristiwa atau keadaan, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diberi nama "akibat hukum", dengan demikian perikatan yang terjadi
Perikatan merupakan hubungan hukum. Hubungan hukum adalah suatu hubungan yang diakui dan diatur oleh hukum. Hubungan hukum yang diatur oleh hukum, seperti jual beli, sewa menyewa, tukar-menukar, dan lain-lain, sedangkan memenuhi makan malam dan janji untuk jalan-jalan bukan merupakan hubungan hukum. Namun, ia dikuasai oleh peraturan kesopanan. perikatan itu difokuskan pada hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain. Namun perlu dikemukakan bahwa subjek hukum dalam lalu lintas hukum tidak hanya orang saja, tetapi juga mencakup badan hukum, terutama badan hukum privat, sehingga definisi perikatan perlu dilengkapi dan disempurnakan.
Muhtar Said, 2019
Mengenai pengetahuan awal hukum perikatan serta jenis jenis perikatan
2 MAKALAH HUKUM PERIKATAN KONTRAK PERBEDAAN PERJANJIAN DAN PERIKATAN Makalah diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Perikatan Kontrak yang dibimbing oleh Bapak Akhmad Khoiri, M.Hi. Oleh : 1. Machallafri Iskandar (E20151001) 2. Ummu Khudzaifah (E20151005) 3. Fitri Febrianti (E20151012) FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER APRIL 2017 3 KATA PENGANTAR Puji Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas limpahan Rahmat dan Hidayah-Nya semata, kami dapat menyelesaikan Makalah dengan judul Perbedaan Perjanjian dan Perikatan. Salawat dan salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, para keluarga, sahabat-sahabat dan pengikut-pengikutnya sampai hari penghabisan. Atas bimbingan dari Dosen Hukum Perikatan Kontrak dan saran dari temanteman maka disusunlah Makalah ini, semoga dengan tersusunnya Makalah ini dapat berguna bagi kami semua dalam memenuhi tugas dari mata kuliah Hukum Perikatan Kontrak dan semoga segala yang tertuang dalam Makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis maupun bagi para pembaca dalam rangka membangun khasanah keilmuan. Makalah ini disajikan khusus dengan tujuan untuk memberi arahan dan tuntunan agar yang membaca bias menciptakan hal-hal yang lebih bermakna. Ucapan terima kasih juga peneliti sampaikan kepada: 1. Dosen Pembimbing mata kuliah Maketing I, Bapak Akhmad Khoiri, M.Hi 2. Semua pihak yang telah membantu demi terbentuknya Makalah. Kami menyadari bahwa dalam penyusunan Makalah ini masih terdapat banyak kekurangan dan belum sempurna. Untuk itu kami berharap akan kritik dan saran yang bersifat membangun kepada para pembaca guna perbaikan langkah-langkah selanjutnya. Akhirnya hanya kepada Allah SWT kita kembalikan semua, karena kesempurnaan hanya milik Allah SWT semata.
Pemaparan ditujukan untuk mempermudah mahasiswa dalam memahami pengertian dan peristilahan hukum perjanjian, kedudukan hukum perjanjian dalam hukum perikatan, serta memberikan gambaran terkait anatomi kontrak dan berbagai jenis perjanjian yang terdapat dalam praktek di Indonesia dewasa ini.
Perikatan merupakan suatu hubungan hukum antara satu pihak dengan pihak yang lain dalam hal lapangan harta kekayaan. Ruang lingkup perikatan adalah untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dan memberikan sesuatu. Adapun sumber perikatan yang tercantum dalam BW dalam pasal 1234 adalah :
Pada dasarnya suatu perjanjian atau kontrak berawal dari suatu perbedaan atau ketidaksamaan kepentingan di antara para pihak, dan perumusan hubungan kontraktual tersebut pada umumnya diawali dengan proses negosiasi di antara para pihak tersebut. Sehingga dengan adanya kontrak perbedaan tersebut diakomodir dan selanjutnya dibingkai dengan perangkat hukum sehingga mengikat kedua belah pihak. Dalam membuat suatu perjanjian atau kontrak sangat diperlukan pemahaman akan ketentuan-ketentuan hukum perikatan, selain itu juga diperlukan keahlian para pihak dalam pembuatan kontrak akan terhindar dari sengketa atau perselisihan yang sulit untuk diselesaikan. Oleh karena itu kontrak menjadi sangat penting sebagai pedoman kerja bagi para pihak yang terkait. Perjanjian atau kontrak merupakan hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.
Udayana University Press, 2021
Rifqi Hasan Albana, 2018
JURNAL DAYA-MAS, 2019
Meraja journal, 2019
Jurnal Analisis Hukum
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Politeknik Pariwisata Batam, 2022
Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2023