Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
…
17 pages
1 file
Berperasangka baik kepada Allah, baik dengan memahami sifat-sifat Allah yang suci dan maha mulia, atau dengan melihat pemberian dan anugerah Allah yang luas dan banyak, manusia akan bertambah iman dan ketaatannya kepada Allah SWT.
Agama Islam adalah agama yang dibawa oleh NabiMuhammad saw. Dengan agama inilah Allah menutup aama-agama sebelumnya. Allah telah menyempurnakan agama ini bagi hamba-hamba-Nya. Dengan agama Islam ini pula Allah menyempurnakan nikmat atas mereka. Allah hanyameridhai Islam sebagai agama yang harus mereka peluk. Oleh sebab itu, tidak ada suatu agama pun yang diterima selain Islam. Allah berfirman: 40. Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu[1223]., tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. dan adalah Allah Maha mengetahui segala sesuatu. [1223] Maksudnya: nabi Muhammad s.a.w. bukanlah ayah dari salah seorang sahabat, Karena itu janda Zaid dapat dikawini oleh Rasulullah s.a.w. Agama Islam ini telah merangkum semua bentuk kemaslahatan yang diajarkan oleh agama-agama sebelumnya. Agama Islam yang Beliau bawa ini lebih istimewa dibandingkan agama-agama terdahulu karena Islam adalah ajaran yang bisa diterapkan disetiap masa, disetiap tempat dan dimasyarakat manapun. Oleh karena penyusun ingin lebih mengetahui lebih dalam lagi mengenai Agama Islam dalam makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca, mahasiswa, serta masyarakat pada umumnya. 2 B. RUMUSAN MASALAH Dari uraian latar belakang diatas,makadapat dirumuskan masalah sebagai berikut: 1. Apa arti dan ruang lingkup agama Islam? 2. Bagaimana klasifikasi agama dan agama Islam? 3. Apa saja salah paham terhadap Islam? 3 AGAMA ISLAM A. Arti dan Ruang Lingkup Agama Islam Sebelum kita bicara tentang ruang lingkup Agama Islam, terlebih dahulu perlu kita pahami arti perkataan Islam itu sendiri. Islam kata turunan (jadian) yang berarti ketundukan, ketaatan, kepatuhan (kepada kehendak Allah) berasal dari kata salama artinya patuh atau menerima. Kata dasarnya adalah salima yang berarti sejahtera, tidak bercela, tidak bercacat. Dari kata itu terbentuk kata masdar salaamat (yang dalam Bahasa Indonesia berarti selamat). Dari kata tersebutjuga tersebut katakata salm, silm yang berarti kedamaian, kepatuhan, penyerahan(diri). Dari uraian tersebut dapatlah disimpulkan bahwa arti yang terkandung dalam perkataan Islam adalah kedamaian, kesejahteraaan, keselamatan, penyerahan (diri), ketaatan, dan kepatuhan. Dari perkataan salaamat salm tersebut timbul ungkapan Assalamu"alaikum yang telah membudaya dalam masyarkat Indonesia.Artinya (mengandung do"a dan harapan) semoga Anda selamat, damai, dan sejahtera. Pengertian Islam secara terminologis diungkapkan Ahmad Abdullah Almasdoosi (1962) bahwa Islam adalah kaidah hidup yang diturunkan kepada manusia sejak manusia digelarkan ke muka bumi, dan terbina dalam bentuknya yang terakhir dan sempurna dalamAl-Qur"an yang suci yang diwahyukan Tuhan kepada Nabi-Nya yang terakhir, yakni Nabi Muhammad bin Abdullah, satu kaidah yang memuat tuntunan yang jelas dan lengkap mengenai aspek hidup manusia, baik spiritual maupun material. Dari definisi itu dapat disimpulkan bahwa Islam adalah agama yang diturunkan Allah kepada manusia melalui Rasul-Nya, berisi hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, manusia dengan manusia, dan manusia dengan alam semesta. Agama yang diturunkan Allah ke muka bumi sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw. Adalah agama Islam sebagaimana diungkapkan oleh Al-Qur"an :
Dalam sebuah sistem demokrasi, rakyat adalah sumber hukum dan hukum pada gilirannya berfungsi menjamin perlindungan terhadap kesejahteraan dan kepentingan setiap orang yang memiliki kedaulatan itu. Demokrasi juga sering diartikan sebagai penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, partisipasi dalam pengambilan keputusan dan persamaan hak di depan hukum. Dari sudut pandang Islam, demokarasi menyuguhkan sebuah tantangan bahwa hukum yang dibuat oleh sebuah sistem pemerintahan dipandang tidak sah karena ia menggantikan kedaulatan Tuhan dengan otoritas manusia. Dalam agama Islam,Tuhan adalah satu-satunya pemegang kedaulatan dan sumber hukum tertinggi.
PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Salah satu bidang ilmu agama Islam yang dikembangkan dalam lingkungan perguruan tinggi ialah hukum Islam dan pranata sosial. Ia terdiri atas berbagai bidang studi, di antaranya peradilan Islam (al-Qadha' fi al-Islam) yang mendapat perhatian cukup besar di kalangan fuqaha dan para pakar di bidang lain. Demikian halnya peradilan Islam di Indonesia, yang secara resmi dikenal sebagai peradilan agama, mendapat perhatian dari kalangan pakar hukum Islam, hukum tata negara, sejarah, politik, antropologi dan sosiologi. Ia menjadi sasaran pengkajian, yang kemudian ditulis dalam bentuk laporan penelitian, monografi, skripsi, tesis, disertasi dan buku daras. Hasil pengkajian itu, sebagian diterbitkan dan disebarluaskan. Di samping itu, peradilan Islam menjadi bahan pengkajian dalam berbagia pertemuan ilmiah, baik yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi maupun di kalangan pembina badan peradilan dan organisasi profesi di bidang itu. Publikasi hasil pengkajian itu dapat ditemukan dalam berbagai kumpulan karangan dan dalam jurnal. Ia akan tetap menarik sebagi sasaran pengkajian, khususnya di Indonesia, karena memiliki keunikan tersendiri sebagi satu-satunya institusi keislaman yang menjadi bagian dari penyelenggaraan kekuasaan negara. Dengan sendirinya, muncul tuntutan pemetaan wilayah pengkajian dan metode yang tepat untuk digunakan. Bahkan, membutuhkan perumusan model pengkajian yang jelas, agar pengkajian peradilan Islam dapat dilakukan secara berkesinambungan dan produknya mendekati gambaran yang sebenarnya.
Puji syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya telah menyelesaikan tugas asistensi ini dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan.
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan rahmat dan ridho-Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah materi mata kuliah Fiqih yang berjudul " Ibadah ".
Bab 1 Latar belakang Rumusah masalah Tujuan masalah Bab 2 Konsep hukum dalam islam Sumber hukum islam Tujuan hukum islam Menumbuhkan kesadaran taat hukum Kontribusi umat islam dalam perumusan hukum Bab 3 Kesimpulan Saran
Loading Preview
Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.