2 Aceh, sejumlah 57 Orang, dari 57 orang tersebut terdiri dari , tunagrahita, tuna netra, tuna rungu, dan tuna daksa termasuk cacat bawaan lahir, contohnya seper lahir dengan tampa kaki sebelah dan kaki pendek sebelah. Di luar data tersebut tentu masih banyak anak berkebutuhan khusus yang belum teridentifikasi dengan jelas jenis kelainan dan belum mendapatkan layanan yang sesuai dengan kebutuhan anak. Terbatasnya pengetahuan masyarakat mengenai anak berkebutuhan khusus menjadi salah satu penyebab permasalahan tersebut. Oleh karena itu, perlu adanya sosialisasi serta identifikasi anak berkebutuhan khusus di masyarakat maupun sekolah umum. Berdasarkan uraian di atas, rumusan masalah yang muncul adalah : a. Apa itu ABK ( Anak berkebutuhan Khusus) ? b. Apa pengertian dan pembagian Tunagrahita ? c. Bagaimana keadaan dan pendidikan anak berkebutuhan khusus pada SLB-AB BUKESRA Ulee kareng Banda Aceh Khususnya bagi anak tuna Grahita? 1.3. Tujuan Identifikasi Adapun tujuan yang akan dicapai dalam kegiatan identifikasi terhadap anak ABK di SLB-AB BUKESRA Ulee Kareng Banda Aceh adalah: a. Mengetahui pengertian ABK (Anak Berkebutuhan Khusus) b. Mengetahui pengertian Tunagrahita dan pembagiannya c. Mengetahui bagaimana cara mendidik anak yang menderita tunagrahita ringan pada SD-LB Yayasan BUKESRA Ulee Kareng Banda Aceh 3 BAB II LANDASAN TEORITIS 2.1. Pengetian Pendidikan ABK ( Anak Berkebutuhan Khusus) Menurut pasal 15 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, bahwa jenis pendidikan bagi Anak berkebutuan khusus adalah Pendidikan Khusus. Pasal 32 (1) UU No. 20 tahun 2003 memberikan batasan bahwa Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional,mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Teknis layanan pendidikan jenis Pendidikan Khusus untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa dapat diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Jadi Pendidikan Khusus hanya ada pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Untuk jenjang pendidikan tinggi secara khusus belum tersedia. Adapun bentuk satuan pendidikan / lembaga sesuai dengan kekhususannya di Indonesia dikenal SLB bagian A untuk tunanetra, SLB bagian B untuk tunarungu, SLB bagian C untuk tunagrahita, SLB bagian D untuk tunadaksa, SLB bagian E untuk tunalaras dan SLB bagian G untuk cacat ganda. Seharusnya Pemerintah dapat memberikan perlakuan yang sama kepada Anak Indonesia tanpa diskriminasi, kalau bisa mendirikan SD Negeri, SMP Negeri, SMA Negeri untuk anak bukan ABK, maka juga harus berani mendirikan SD-LB Negeri, SMPLB Negeri, dan SMALB Negeri bagi ABK. Hingga Juni tahun 2013 di Provinsi Jawa Tengah dan DIY baru Pemerintah Kabupaten Cilacap yang berani mendirikan 4 SLB-AB Negeri, SMPLB Negeri, dan SMALB Negeri masing-masing berdiri sendiri sebagai satuan pendidikan formal. 2.2. Pengertian Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Anak dengan kebutuhan khusus adalah anak yang secara signifikan (bermakna) mengalami kelainan/penyimpangan (phisik, mental-intelektual, social, emosional) dalam proses pertumbuhan/ perkembangannya dibandingkan dengan anakanak lain seusianya sehingga mereka memerlukan pelayanan pendidikan khusus. Anak berkebutuhan khusus